Langgar Aturan PSBB Transisi, Empat Restoran di Jakpus Didenda

Selasa, 18 Agustus 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Rio Sandiputra 2146

Langgar Aturan PSBB Transisi, Empat Restoran di Jakpus Didenda

(Foto: Adriana Megawati)

Sebanyak empat restoran di wilayah Jakarta Pusat menerima sanksi denda karena telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Total sanksi denda ada sekitar Rp 25 juta dari empat restoran

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, data ini diperoleh saat pihaknya melakukan monitoring PSBB transisi pada periode 3-18 Agustus 2020. Pengelola restoran masing-masing didenda antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

"Total sanksi denda ada sekitar Rp 25 juta dari empat restoran. Mereka rata-rata tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti jarak antar meja tidak diatur, tidak ada pengecekan suhu tubuh hingga tidak berfungsinya tempat cuci tangan," kata Bernard saat ditemui di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (18/8).

Ia melanjutkan, pemilik restoran yang melanggar, diminta untuk langsung mentransfer uang denda ke Pemerintah melalui Bank DKI. Selain itu, pihaknya juga memberikan teguran tertulis kepada satu restoran serta 27 ruko di Pasar Baru Metro Atom.

BERITA TERKAIT
44 Pelanggar PSBB di Cipayung Dikenai Sanksi Sosial

60 Pelanggar PSBB di Cipayung Diberikan Sanksi Kerja Sosial

Selasa, 18 Agustus 2020 2061

Periode 17 Agustus, Satpol PP Jaksel Tertibkan 1.107 Pelanggar

1.107 Warga Jaksel Terjaring Giat Tertib Masker

Selasa, 18 Agustus 2020 1937

Usai Upacara HUT RI, Pengurus RW 01 Rawa Bunga Sosialisasikan 3M

Warga Rawa Bunga Disosialisasikan Protokol 3M

Senin, 17 Agustus 2020 2337

BERITA POPULER
Suasana Pelaksanaan kegiatan Jaga Jakarta Penuh Warna

Doa Bersama bagi Aceh dan Sumatera Awali Rangkaian Jaga Jakarta Penuh Warna

Minggu, 30 November 2025 2174

Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta mewakili gubernur menerima Harmony Award 2025

Pemprov DKI Raih Harmony Award 2025

Jumat, 28 November 2025 1568

Halte Tanjung Duren kembali beroperasi

Halte Transjakarta Tanjung Duren Kini Lebih Nyaman

Selasa, 02 Desember 2025 707

Cuaca cerah meliputi Jakarta hari Ini, Kamis (27/11)

Jakarta Diprediksi Berawan hingga Cerah Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 1206

BPBD Minta Warga Waspada Potensi Banjir Rob 1-10 Desember 2025

BPBD Minta Warga Waspada Potensi Banjir Rob 1-10 Desember 2025

Senin, 01 Desember 2025 700

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks