BKD DKI Jakarta Pastikan ASN Tetap Menerima TPP/TKD Sesuai Pergub 49 Tahun 2020

Rabu, 22 Juli 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Rio Sandiputra 10080

BKD DKI Jakarta Pastikan ASN Tetap Menerima TPP/TKD Sesuai Pergub 49 Tahun 2020

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak ada perubahan, pemotongan, maupun penghapusan atas jumlah Tunjangan Perbaikan Penghasilan / Tunjangan Kinerja Daerah (TPP/TKD) para Apatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020.

Tidak ada perubahan, pemotongan, maupun penghapusan atas jumlah TPP/TKD para ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta

Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta, Chaidir menegaskan, tidak ada draft Pergub baru yang mengatur pemotongan jumlah TPP/TKD para ASN DKI Jakarta sebesar 65 persen dari TPP/TKD seperti yang bereda pada pesan berantai melalui aplikasi percakapan WhastApp sehingga informasi itu tidak benar.

“Perlu saya garis bawahi juga, TPP/TKD masih mengacu pada Pergub No. 49 Tahun 2020. Pada Pergub tersebut, diatur rasionalisasi 25 persen dan penundaan pembayaran sebesar 25 persen dari TPP/TKD terhitung sejak April sampai Desember 2020. Saat ini daftar penerima TPP/TKD sudah keluar di semua SKPD, sore nanti sudah bisa dicairkan sesuai Pergub dimaksud. Besaran TPP/TKD yang tertunda pembayarannya itu juga tidak dihapus, masih tetap berlaku sesuai Pergub sehingga isu tersebut tidak benar,” terangnya dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Rabu (22/7).

Chaidir juga mengimbau agar para ASN DKI Jakarta tidak mudah terpengaruh dan tidak ikut menyebarluaskan isu/informasi yang tidak benar. Saat ini, BKD Provinsi DKI Jakarta sedang menginvestigasi sumber isu/informasi yang beredar di media sosial tersebut.

“Jika ditemukan bahwa informasi tersebut berasal dari ASN, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh atasan langsung karena perbuatan itu telah melanggar PP No. 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS. Dalam hal ini terkait penyebaran berita berantai dan melanggar UU ITE yang nantinya akan melibatkan kepolisian,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT
Ini Penyesuaian Kerja ASN Pemprov DKI Saat PSBB Transisi

Ini Penyesuaian Kerja ASN Pemprov DKI Saat PSBB Transisi

Rabu, 17 Juni 2020 2665

Ini Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Saat PSBB Transisi

Ini Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Saat PSBB Transisi

Selasa, 09 Juni 2020 12679

Kadis Bina Marga Tindak Pedagang Alkes Tidak Laksanakan Protokol Kesehatan

ASN Awasi Penerapan Protokol Kesehatan di Pasar Glodok dan Asemka

Senin, 20 Juli 2020 2357

Penilaian Pemberian TKD PNS Diperketat

Penilaian Pemberian TKD PNS Diperketat

Jumat, 09 Oktober 2015 11521

Pemprov DKI Jakarta Imbau Pegawai Isolasi Diri Jika Mengalami Gejala Covid-19, Tak Ada Pemotongan Ga

Pemprov DKI Imbau Pegawai Isolasi Diri Jika Mengalami Gejala COVID-19, Tak Ada pemotongan Gaji dan TKD

Rabu, 11 Maret 2020 3607

BERITA POPULER
IMG 20260516 WA0000

Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

Sabtu, 16 Mei 2026 6013

Pelantikan eselon 3 dan 4 rezap ilus

Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

Rabu, 20 Mei 2026 1097

Pemeriksaan kesehatan otoy

Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

Senin, 18 Mei 2026 1737

IMG 20260518 WA0123

Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

Senin, 18 Mei 2026 1673

Sterilisasi kucing otoy

Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

Jumat, 15 Mei 2026 2427

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks