BKD DKI Jakarta Pastikan ASN Tetap Menerima TPP/TKD Sesuai Pergub 49 Tahun 2020

Rabu, 22 Juli 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Rio Sandiputra 9629

BKD DKI Jakarta Pastikan ASN Tetap Menerima TPP/TKD Sesuai Pergub 49 Tahun 2020

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak ada perubahan, pemotongan, maupun penghapusan atas jumlah Tunjangan Perbaikan Penghasilan / Tunjangan Kinerja Daerah (TPP/TKD) para Apatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020.

Tidak ada perubahan, pemotongan, maupun penghapusan atas jumlah TPP/TKD para ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta

Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta, Chaidir menegaskan, tidak ada draft Pergub baru yang mengatur pemotongan jumlah TPP/TKD para ASN DKI Jakarta sebesar 65 persen dari TPP/TKD seperti yang bereda pada pesan berantai melalui aplikasi percakapan WhastApp sehingga informasi itu tidak benar.

“Perlu saya garis bawahi juga, TPP/TKD masih mengacu pada Pergub No. 49 Tahun 2020. Pada Pergub tersebut, diatur rasionalisasi 25 persen dan penundaan pembayaran sebesar 25 persen dari TPP/TKD terhitung sejak April sampai Desember 2020. Saat ini daftar penerima TPP/TKD sudah keluar di semua SKPD, sore nanti sudah bisa dicairkan sesuai Pergub dimaksud. Besaran TPP/TKD yang tertunda pembayarannya itu juga tidak dihapus, masih tetap berlaku sesuai Pergub sehingga isu tersebut tidak benar,” terangnya dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Rabu (22/7).

Chaidir juga mengimbau agar para ASN DKI Jakarta tidak mudah terpengaruh dan tidak ikut menyebarluaskan isu/informasi yang tidak benar. Saat ini, BKD Provinsi DKI Jakarta sedang menginvestigasi sumber isu/informasi yang beredar di media sosial tersebut.

“Jika ditemukan bahwa informasi tersebut berasal dari ASN, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh atasan langsung karena perbuatan itu telah melanggar PP No. 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS. Dalam hal ini terkait penyebaran berita berantai dan melanggar UU ITE yang nantinya akan melibatkan kepolisian,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT
Ini Penyesuaian Kerja ASN Pemprov DKI Saat PSBB Transisi

Ini Penyesuaian Kerja ASN Pemprov DKI Saat PSBB Transisi

Rabu, 17 Juni 2020 2536

Ini Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Saat PSBB Transisi

Ini Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Saat PSBB Transisi

Selasa, 09 Juni 2020 12557

Kadis Bina Marga Tindak Pedagang Alkes Tidak Laksanakan Protokol Kesehatan

ASN Awasi Penerapan Protokol Kesehatan di Pasar Glodok dan Asemka

Senin, 20 Juli 2020 2252

Penilaian Pemberian TKD PNS Diperketat

Penilaian Pemberian TKD PNS Diperketat

Jumat, 09 Oktober 2015 11420

Pemprov DKI Jakarta Imbau Pegawai Isolasi Diri Jika Mengalami Gejala Covid-19, Tak Ada Pemotongan Ga

Pemprov DKI Imbau Pegawai Isolasi Diri Jika Mengalami Gejala COVID-19, Tak Ada pemotongan Gaji dan TKD

Rabu, 11 Maret 2020 3484

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 3843

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 738

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 648

Rano tinjau Jalan Rusak Thamrin jati

Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan

Selasa, 03 Februari 2026 419

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1134

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks