Ini Penyesuaian Kerja ASN Pemprov DKI Saat PSBB Transisi

Rabu, 17 Juni 2020 Reporter: Folmer Editor: Toni Riyanto 2732

Ini Penyesuaian Kerja ASN Pemprov DKI Saat PSBB Transisi

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta  melakukan penyesuaian kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. 

Menerapkan protokol kesehatan

Sistem kerja bagi ASN tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah yang berlaku sejak 8 Juni hingga pelaksanaan PSBB transisi di Ibukota berakhir. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, sesuai Surat Edaran Nomor 38/SE/2020, Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja mengatur jadwal bagi seluruh ASN di lingkungan dengan ketentuan sehari bekerja di rumah dan kantor dengan mempertimbangkan beberapa aspek. 

"Sejumlah pertimbangan di antaranya ASN yang bertugas di kantor maksimal 50 persen dari jumlah pegawai, jarak tempat tinggal dengan kantor, serta kendaraan bermotor yang dipergunakan menuju tempat kerja," ujarnya, Rabu (17/6). 

Chaidir menjelaskan, waktu bekerja di kantor paling sedikit 7,5 jam sehari dengan ketentuan presensi berdasarkan jadwal masuk dan pulang yakni Senin hingga Kamis terbagi dua sif yakni, pukul 07.00-15.30 WIB dan mulai pukul 09.00-17.30 WIB. 

"Untuk jam kerja pada hari Jumat dimulai pukul 07.00 hingga 16.00 dan mulai pukul 09.00 sampai 18.00," terangnya. 

Ia menambahkan, ketentuan bekerja di rumah berlaku bagi ASN apabila memiliki sejumlah kondisi kesehatan seperti hamil, memiliki penyakit jantung, diabetes, asma, dan penyakit berat lainnya dengan waktu bekerja sama dengan pegawai yang bertugas di kantor selama 7,5 jam sehari. 

"ASN yang bekerja dari rumah wajib melaporkan kegiatan kerja pada pagi dan sore hari kepada atasan langsung dengan menyertai foto serta menginput kegiatan ke sistem e-kinerja di hari yang sama," ungkapnya.

Ia menambahkan, ketentuan bekerja dari rumah tidak berlaku bagi ASN pada 13 organisasi perangkat daerah yang melakukan pelayanan langsung bagi warga dan atau berhubungan dengan penanggulangan COVID-19 di Ibukota.

Adapun  ke 13 OPD Pemprov DKI Jakarta yang berkaitan dengan penanganan wabah COVID-19 di antaranya Badan Pendapatan Daerah; Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Dinas Kesehatan; Dinas Pertamanan dan Hutan Kota; Dinas Perhubungan; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Sosial; Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; Satpol PP; serat ASN di kecamatan dan kelurahan. 

"Kepala perangkat daerah di 13 OPD harus menfasilitasi dan memastikan para pegawai menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.

BERITA TERKAIT
ASN Pemprov DKI Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran

ASN Pemprov DKI Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran

Selasa, 26 Mei 2020 2648

Bahagianya PJLP Bisa Terima Uang Apresiasi Jelang Lebaran

Bahagianya PJLP Bisa Terima Uang Apresiasi Jelang Lebaran

Jumat, 22 Mei 2020 7193

Pemprov DKI Perpanjang Masa Bekerja dari Rumah Hingga 19 April 2020

Pemprov DKI Perpanjang Masa Bekerja dari Rumah Hingga 19 April 2020

Selasa, 31 Maret 2020 9508

Puluhan ASN Muda Direkrut Menjadi Bagian Tim Tanggap COVID-19

Puluhan ASN Jadi Bagian Tim Tanggap COVID-19

Rabu, 04 Maret 2020 3400

Pemkot Jakbar Minta Seluruh SKPD Mulai Lakukan Ingub 107 Tahun 2019

UKPD di Jakbar Diminta Implementasikan Ingub Nomor 107 Tahun 2019

Jumat, 24 Januari 2020 3731

BERITA POPULER
Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3431

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1706

Pramono kunjungan ciangir rezap

Manfaatkan Sampah Organik, DKI Bakal Bangun Pusat Ketahanan Pangan di Ciangir

Jumat, 31 Juli 2026 1528

Urban Farming Rudin Lurah Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

Selasa, 04 Agustus 2026 800

Selama Bulan Juli, 441 Ekor Kucing di Jaksel Sudah di Sterilisasi

441 Ekor Kucing Sudah Disterilisasi di Jaksel

Senin, 03 Agustus 2026 904

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks