Kadis Nakertrans dan Energi Pimpin Pengawasan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja

Selasa, 30 Juni 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1850

Kadis Nakertrans dan Energi Pimpin Pengawasan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah memimpin pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja.

Kita memerangi COVID-19

Kali ini, pengawasan dilakukan di 21 perkantoran atau tempat kerja di kawasan Jakarta Pusat dengan melibatkan sekitar 50 personel, termasuk dari unsur Satpol PP setempat.

Andri mengatakan, perusahaan yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa peringatan sampai dengan penutupan atau penyegelan.  Petugas sudah mempunyai ceklis pengawasan yang menjadi panduan karena ceklis ini juga sudah disampaikan kepada seluruh perusahaan di DKI Jakarta.

"Kalau baru pertama kali kita berikan peringatan. Kalau sudah dapat peringatan tapi masih ada pelanggaran kami lakukan penutupan sementara sampai perusahaan tersebut betul-betul melaksanakan protokol COVID-19," ujarnya, Selasa (30/6).

Andri menjelaskan, apabila ditemukan perusahaan yang memang tidak melakukan protokol kesrhatan COVID-19 secara nyata, seperti tidak menyiapkan wastafel dan hand sanitizer maka pelanggaran tersebut dikategorikan fatal. Pasalnya, protokol pencegahan penularan COVID-19 sudah mulai diterapkan sejak bulan Maret 2020 lalu dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai masa transisi saat ini.

"Kalau ada perusahaan yang tidak menaati dan sifatnya fatal itu tidak perlu lagi diberikan peringatan, langsung dilakukan penutupan sampai dia memenuhi protokol kesehatan yang diharuskan," terangnya.

Andri menginstruksikan seluruh petugas agar melaksanakan kegiatan pengawasan tersebut secara humanis, beretika, menjaga sopan-santun, namun tegas.  

"Jangan arogan, sampaikan maksud dan tujuannya, jelaskan lalu lakukan pengawasan. Kalau memang itu sudah benar berikan apresiasi, kalau memang belum benar diberikan sosialisasi dan edukasi," imbuhnya.

Ia menambahkan, penerapan protokol pencegahan penularan COVID-19 menjadi tugas bersama baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maupun pelaku usaha agar masalah pandemi ini di Jakarta dan Indonesia terselesaikan.

"Kami memberi pemahaman kepada masyarakat dalam hal ini dunia perkantoran, tempat kerja, hingga pergudangan untuk sama-sama kita memerangi COVID-19," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Ini Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Saat PSBB Transisi

Ini Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Saat PSBB Transisi

Selasa, 09 Juni 2020 12544

1.237 Perusahaan Langgar PSBB

Langgar PSBB, Operasional 209 Perusahaan Dihentikan Sementara

Jumat, 22 Mei 2020 3392

Langgar PSBB, Empat Perusahaan Disanksi Rp 75 Juta

Sanksi Denda Empat Perusahaan Langgar PSBB Terkumpul Rp 75 Juta

Senin, 25 Mei 2020 2236

BERITA POPULER
Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 810

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1558

Pramono memberikan sambutan saat peluncuran pelatihan Gig Economy bagi Gen Z

Pramono Dukung Pengembangan Ekonomi Digital dan Kreativitas Anak Muda Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 830

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 902

Satu unit ekskavator melakukan pengerukan saluran penghubung Pulo di Jalan Raya Pasar Minggu

Pengerukan Saluran Phb Pulo Ditarget Kelar Sebulan

Minggu, 14 Desember 2025 1506

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks