Tempat Ibadah di Taman Sari Disemprot Disinfektan

Selasa, 23 Juni 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Erikyanri Maulana 2515

 Dua Vihara di Taman Sari Semprot Disinfektan

(Foto: Rudi Hermawan)

Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Barat dikerahkan untuk melakukan penyemprotan pada sejumlah tempat ibadah di Kecamatan Taman Sari.

Penyemprotan kami lakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19,

Kasi Operasi Sudin Gulkarmat Jakarta Barat, Eko Sumarno mengatakan, penyemprotan disinfektan antara lain dilakukan di Vihara Dharmasagara dan Vihara Sanata Dharma di Jl Taman Sari Raya No 70, RT 12/01 Taman Sari.

"Penyemprotan kami lakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19," ujar Eko, Selasa (23/6).

Dikatakan Eko, kali ini pihaknya mengerahkan 18 personel yang terbagi dalam dua regu. Dengan penyemprotan yang dilakukan, pihaknya berharap warga yang beribadah akan merasa lebih aman dan nyaman.

"Setiap lokasi kami kerahkan sembilan personel dan empat unit sprayer," tandasnya.



BERITA TERKAIT
Tiga Titik Lokasi di Mampang Prapatan Disemprot Cairan Disinfektan

Fasilitas Umum di Mampang Prapatan Disemprot Disinfektan

Jumat, 19 Juni 2020 2333

Tiga Rumah Ibadah di Kecamatan Menteng Disemprot Cairan Disinfektan

Tiga Rumah Ibadah di Menteng Disemprot Disinfektan

Jumat, 19 Juni 2020 2500

 Lingkungan RW 05 Kota Bambu Selatan Semprot Disinfektan

Permukiman RW 05 Kota Bambu Selatan Disemprot Disinfektan

Kamis, 18 Juni 2020 6082

BERITA POPULER
IMG 20260714 WA0016

Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

Selasa, 14 Juli 2026 6908

IMG 20260711 WA0001

Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

Sabtu, 11 Juli 2026 8160

Perlintasan kereta dok 1

Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

Kamis, 16 Juli 2026 1639

Kelurahan berprestasi fakhri

Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

Senin, 13 Juli 2026 1870

Ima mahdia dprd dki

DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Selasa, 14 Juli 2026 1552

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks