10 Pelanggar PSBB di Kemayoran Disanksi Kerja Sosial

Rabu, 10 Juni 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 2710

 10 Warga Pelanggar PSBB Diberikan Sanksi Sosial Menyapu Pasar Gardu Asem

(Foto: Adriana Megawati)

10 warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I di kawasan Pasar Gardu Asem, Kemayoran, Jakarta Pusat diganjar sanksi kerja sosial.

Rata-rata mereka mengaku lupa memakai masker

Kasatpol PP Kelurahan Kemayoran, Yusran mengatakan, para pelanggar PSBB ini dikenakan sanksi karena tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Rata-rata mereka mengaku lupa memakai masker. Akhirnya kita tindak tegas dengan sanksi kerja sosial," ujarnya, Rabu (10/6).

Yusran menuturkan, sanksi kerja sosial yang diberikan kepada pelanggar PSBB berupa menyapu sampah di kawasan Pasar Gardu Asem selama 15 menit. Pemberian sanksi kerja sosial seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar.

"Mereka juga kita minta memakai rompi sambil menyapu sampah di lokasi," tandasnya.

BERITA TERKAIT
23 Pelanggar PSBB di Jakpus Disanksi Kerja Sosial

23 Pelanggar PSBB di Jakpus Disanksi Kerja Sosial

Minggu, 17 Mei 2020 2335

22 Pelanggar di Wijaya Kusuma di Kenakan Sanksi Sosial

22 Warga Disanksi Kerja Sosial Lantaran Tak Pakai Masker

Jumat, 05 Juni 2020 2071

BERITA POPULER
Biro Hukum DKI menggelar Diskusi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak

Biro Hukum DKI Gelar Diskusi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Rabu, 05 November 2025 1237

Penumpang menuruni Transjakarta

Targetkan 400 Juta Pelanggan, Transjakarta Menuju Fase Smart Mobility

Selasa, 04 November 2025 857

Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1350

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Selasa, 04 November 2025 748

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1735

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks