Pemprov DKI Tegakkan Sanksi Pelanggaran PSBB Terhadap Pemilik Usaha Makanan dan Hotel

Senin, 18 Mei 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Toni Riyanto 2468

Pemprov DKI Tegakkan Sanksi Pelanggaran PSBB Terhadap Pemilik Usaha Makanan dan Hotel

(Foto: Istimewa)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta melakukan penegakan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara serempak di lima wilayah kota administratif, pada Minggu (17/5). Sasaran penegakan adalah tempat usaha makanan yang masih menyediakan fasilitas makan di tempat dan hotel yang masih membuka layanan fasilitas pendukung seperti resto dan lounge.

Ditindak sesuai aturan hukum

Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan penegakan sanksi terhadap pelanggar PSBB tersebut diharapkan agar para pemilik usaha dapat bekerja sama mematuhi peraturan PSBB untuk mendukung percepatan pencegahan penyebaran wabah COVID-19.

"Ada konsekuensi dari setiap perbuatan, sehingga melanggar akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Di sini kami terus berupaya untuk memonitor aktivitas warga untuk mendukung program PSBB agar dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan aman," ujar Arifin, Senin (18/5), dikutip.dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Secara keseluruhan, terdapat 15 restoran/rumah makan yang telah diberikan sanksi denda administratif sesuai pasal 7 Pergub 41/2020 dengan nominal antara Rp 5 - 10 juta dan hotel yang telah diberikan sanksi denda administratif sesuai pasal 8 Pergub 41/2020 dengan nominal Rp 25 - 50 juta. Restoran/rumah makan dan hotel yang dikenakan sanksi sebagai berikut;

A. Jakarta Barat

Tiga Restoran di Kawasan Hotel Novotel, Jalan Hayam wuruk Kec. Taman Sari,

a. Restoran Izakaya Jairo

b. Restoran Cafetaria

c. Restoran Token.

B. Jakarta Selatan

1. Coffe Lounge, Jl. Senopati Kebayoran Baru.

2. Restoran/fasilitas resto hotel Aston di jalan TB Simatupang, Ps. Minggu.

3. Resto Dim Sum Inc.

Jl. Kemang Raya, Mampang Prapatan.

4. Restoran Awtar, Jl. Kemang Raya.

C. Jakarta Utara

1. Hotel Holliday Inn /Fasilitas Lounge dan Resto, Jl. Sunter, Tj Priok.

2. Malacca Toast Resto, Jl. Sunter Agung Tj. Priok.

3. RM Ikan Nilla Goreng, Jl. Boulevard Raya.

D. Jakarta Pusat

1. Kopi Master, Jl. Raden Saleh Raya, No. 45 C, Kec. Menteng.

2. Upnormal, Jl. Raden Saleh Raya.

3. Hotel Grand Batik Inn Jl.Karang Anyar Kec. Sawah Besar.

E. Jakarta Timur

1. RM Gurame, Jl. Pemuda, Rawamangun.

2. RM Ayam Goreng Suharti Jalan Pemuda, Rawamangun.

Giat penegakan sanksi pelanggaran PSBB tersebut telah dilakukan sejak 14 Mei 2020, kepada manajemen McDonald Sarinah, Jakarta Pusat. Penegakan juga dilakukan kepada warga umum yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, yaitu berupa sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi.

BERITA TERKAIT
Pengawasan Serentak, Satpol PP Temukan 86 Titik Pelanggaran PSBB

Pengawasan Serentak, Satpol PP Temukan 86 Pelanggaran PSBB

Senin, 18 Mei 2020 2737

Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi Denda Manajemen McDonald's Sarinah Akibat Langgar PSBB

Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi Denda Manajemen McDonald's Sarinah Akibat Langgar PSBB

Kamis, 14 Mei 2020 2663

Dua Restoran Pelanggar PSBB di Kelapa Gading Disegel

Langgar PSBB, Dua Restoran di Kelapa Gading Ditindak

Senin, 18 Mei 2020 2442

Langgar PSBB, Tiga Restoran di Jakpus Didenda

Langgar PSBB, Tiga Restoran di Jakpus Didenda

Minggu, 17 Mei 2020 2307

50 Pelanggar PSBB di Jagakarsa Ditindak

50 Pelanggar PSBB di Jagakarsa Ditindak

Minggu, 17 Mei 2020 2582

BERITA POPULER
Kebakaran sunter agung anita

Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

Rabu, 13 Mei 2026 9605

IMG 20260516 WA0000

Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

Sabtu, 16 Mei 2026 4254

Pemeriksaan kesehatan otoy

Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

Senin, 18 Mei 2026 1557

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

Selasa, 12 Mei 2026 3634

Iin Tinjau Sejumlah RW Percontohan Pengelolaan Sampah di Jakbar

Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Serentak di 56 Kelurahan

Minggu, 17 Mei 2026 1161

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks