Tiga Restoran di Taman Sari Dijatuhi Denda

Minggu, 17 Mei 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Erikyanri Maulana 2147

Tiga Restoran di Taman Sari Dikenakan Denda Administrasi

(Foto: Rudi Hermawan)

Tiga Restoran di Taman Sari, Jakarta Barat dijatuhi sanksi denda karena melanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini sesuai dengan Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

PSBB tahap kedua, kami langsung melakukan penindakan,

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, ketiga restoran di Taman sari tersebut melanggar karena masih menyediakan makan di tempat, pengunjung yang datang tidak menggunakan masker serta tidak menerapkan physical distancing.

"PSBB tahap kedua, kami langsung melakukan penindakan. Setiap restoran yang melanggar dikenakan denda administrasi Rp 5 juta. Hari ini ada tiga restoran jadi total Rp 15 juta," ujar Tamo, Minggu (17/5) malam.

Dia menambahkan, pihaknya akan menindak dengan penyegelan serta denda administrasi, jika tempat usaha tersebut terbukti masih masih melanggar.

Dalam pengawasan hari ini pihaknya mengerahkan 25 personel dari Satpol Kecamatan Taman Sari dan tingkat kota.

"Pembayaran denda langsung melalui Bank DKI. Jika ke depan masih kedapatan melanggar langsung kami segel dan denda administrasi," tandasnya. 


BERITA TERKAIT
 PSBB di Pulogadung, Tiga Rumah Makan Didenda

PSBB di Pulogadung, Tiga Rumah Makan Didenda

Minggu, 17 Mei 2020 2517

Dishub Temukan 29.000 Pelanggaran Transportasi Selama PSBB

Dishub Perketat Pengawasan di Wilayah Perbatasan

Sabtu, 16 Mei 2020 2571

Pengawasan PSBB di Jakbar Terus Diintensifkan

Pengawasan PSBB di Jakbar Terus Diintensifkan

Sabtu, 16 Mei 2020 2585

BERITA POPULER
Kebakaran sunter agung anita

Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

Rabu, 13 Mei 2026 9612

IMG 20260516 WA0000

Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

Sabtu, 16 Mei 2026 4325

Pemeriksaan kesehatan otoy

Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

Senin, 18 Mei 2026 1581

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

Selasa, 12 Mei 2026 3647

Banjir rob pesisir otoy

Waspada Potensi Banjir Rob Pesisir Jakarta hingga 21 Mei

Senin, 18 Mei 2026 954

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks