Pemkot Jakut Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Aturan PSBB

Rabu, 13 Mei 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2520

Pelanggar PSBB di Jakut Terancam Sanksi Kerja Sosial

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Terhitung mulai Selasa (12/5) kemarin, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menerapkan sanksi terhadap para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Setiap warga yang dua kali kedapatan melanggar bisa dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif.

Tujuannya agar warga terselamatkan dari penularan penyebaran COVID-19

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, penerapan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Dijelaskan Ali, tim terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Suku Dinas Perhubungan, didampingi TNI-Polri, akan rutin melakukan patroli wilayah untuk menegakkan Pergub tersebut.

"Sanksi akan diterapkan sesuai SOP yang diatur dalam Pergub. Jakarta Utara akan melaksanakan sesuai Jadwal sejak 24 April 2020 sampai dengan 21 Mei 2020," katanya, Rabu (13/5).

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Majid menerangkan, ada dua bentuk pilihan sanksi yang diterapan kepada pelanggar PSBB yang dimulai sejak kemarin, yakni sanksi sebagai pekerja sosial pada fasilitas umum atau denda administratif.

Sebelumnya, sanksi administrasi berupa teguran dan tertulis pun sudah pernah diterapkan sebagai upaya dalam penaatan aturan PSBB di Jakarta Utara.

"Pertama sanksi teguran dan tertulis yang sudah kita berlakukan sebelumnya. Apabila kembali melanggar, akan diberikan dua pilihan, menjadi pekerja sosial atau denda administratif," tegasnya.

Dilanjutkan Yusuf, ketentuan dan tata cara penerapan sanski termaktu dalam Pasal 16 Pergub 41 tahun 2020. Sanski diberikan tergantung berat jenis pelanggarannya.

Menurutnya, tujuan pemberlakuan sanksi kepada pelanggar sebagai upaya memberikan efek jera agar masyarakat taat terhadap pelaksanaan PSBB dan menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas terutama saat berada di luar rumah.

"Tujuannya agar warga terselamatkan dari penularan penyebaran COVID-19," tandasnya.

BERITA TERKAIT
20 Warga Tak Bermasker Terjaring Pengawasan di Sukapura

20 Warga Tak Bermasker Terjaring Pengawasan di Sukapura

Selasa, 12 Mei 2020 1540

Satppl PP Tindak 175 Tempat Usaha di Cengkareng Yang Melanggar

Langgar PSBB, 175 Tempat Usaha di Cengkareng Ditindak


Senin, 11 Mei 2020 2930

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2295

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2221

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1687

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 950

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1341

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks