Dinas PM dan PTSP Beri Kemudahan Layanan Perizinan Bidang Kesehatan

Jumat, 08 Mei 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 5694

Dinas PMPTSP Lakukan Relaksasi Perizinan Bidang Kesehatan

(Foto: doc)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta melakukan relaksasi perizinan tertentu guna mendukung ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan untuk menanggulangi dampak pandemi COVID-19.

Mengatasi pandemi COVID-19

Adapun perizinan tersebut meliputi, Izin Operasional Rumah Sakit; Izin Klinik (Utama dan Pratama); Izin Puskesmas; Izin Laboratorium Klinik (Madya dan Pratama); Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan; dan Izin Penyelenggaraan Unit Pelayanan Dialisis di Rumah Sakit.

Kemudian, Izin Penyelenggaraan Klinik Pelayanan Hemodialisis, Izin Toko Alat Kesehatan; Izin Pedagang Eceran Obat; Izin Cabang Pedagang Besar Farmasi (Pengangkutan Pedagang Besar Farmasi Cabang); Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan; Izin Apotek; dan Izin Ambulans.

Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, dokumen izin yang telah diterbitkan oleh pihaknya di bidang kesehatan yang masa berlaku izinnya telah berakhir tertanggal pada masa Tanggap Darurat Bencana pandemi COVID-19 di wilayah DKI Jakarta maka izin tersebut dinyatakan tetap berlaku.

Menurutnya, hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Dokumen Izin Tertentu di Bidang Kesehatan Terkait Penyebaran COVID-19.

"Kami memahami prioritas para penanggung jawab fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan dan asisten tenaga kesehatan. Untuk itu, relaksasi perizinan di bidang kesehatan dapat membantu mereka tetap fokus menjalankan tugas mulia dalam mengatasi pandemi COVID-19," ujarnya, Jumat (8/5).

Benni menuturkan, perizinan tertentu di bidang kesehatan kerap dibutuhkan oleh penanggung jawab fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan asisten tenaga kesehatan untuk keperluan administrasi dan bekerjasama dengan pihak lain dalam upaya mengatasi pandemi COVID-19 di Jakarta.  

"Setelah masa Tanggap Darurat Bencana pandemi COVID-19 di DKI Jakarta dinyatakan berakhir, maka pemohon berkewajiban untuk melakukan perpanjangan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.

Benni menjelaskan, relaksasi perizinan tidak berlaku bagi pemohon permohonan perizinan bidang kesehatan baru dan/atau yang melakukan perubahan identitas pemilik, jenis usaha/praktik maupun alamat terhadap perizinan bidang kesehatan tersebut.

"Bagi pemohon baru dan/atau perubahan perizinan maka pemohon tetap diharuskan mengajukan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundangan, relaksasi perizinan tidak berlaku bagi mereka," ungkapnya.

Ia menambahkan, Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta mengoptimalkan perizinan Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan melalui pelayanan daring jakevo.jakarta.go.id atau aplikasi JakEVO pada Android dan iOS.  

Adapun persyaratan berupa Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, dilegalisasi dan rekomendasi asli dari organisasi profesi sesuai wilayah tempat praktik untuk sementara dapat digantikan dengan pernyataan pemohon.

"Pemohon wajib menyerahkan STR dan kelengkapan lainnya setelah masa Tanggap Darurat COVID-19 dinyatakan berakhir," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dinas PMPTSP Layani 56.620 Permohonan Selama Pandemi

Dinas PM dan PTSP Terima 56.620 Permohonan Secara Daring

Rabu, 06 Mei 2020 2479

Karyawan Positif Covid-19, Tiga Perusahaan di Jakarta Timur Disetop Sementara

Masyarakat Bisa Laporkan Aktivitas Usaha Dilarang Operasi Selama PSBB

Jumat, 24 April 2020 4628

Layanan Izin dan Non-Izin Sistem Daring Diminati

Layanan Izin dan Non-Izin Sistem Daring Diminati

Rabu, 01 April 2020 3151

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2308

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2249

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1691

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 959

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1344

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks