159 Perusahaan Langgar Aturan PSBB di Jakpus Ditindak

Jumat, 01 Mei 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 4432

159 Perusahaan Langgar Aturan PSBB di Jakpus Ditindak

(Foto: Istimewa)

Selama periode 14-29 April 2020, Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi Jakarta Pusat telah menindak 159 perusahaan di wilayahnya yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kita terus lakukan monitoring terhadap perusahaan selama pelaksanaan PSBB ini

Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis mengatakan, 159 perusahaan yang ditindak terdiri dari 21 perusahaan yang tidak dikecualikan dalam aturan PSBB namun tetap melakukan kegiatan usaha.

Sementara 138 perusahaan lainnya terdiri dari perusahaan yang dikecualikan namun masih belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan.

"Kita terus lakukan monitoring terhadap perusahaan selama pelaksanaan PSBB ini," ujarnya, Jumat (1/5).

Menurut Kartika, perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usaha ditindak dengan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan. Sedangkan perusahaan yang dikecualikan, namun belum menerapkan protokol kesehatan diberikan peringatan atau pembinaan.

"Jadi kalau yang melanggar, kita hentikan sementara dahulu aktivitasnya kemudian kita arahkan untuk mematuhi PSBB," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Delapan Perusahaan di Jakbar di Monitoring, Dua Ditutup Sementara

Langgar PSBB, Dua Perusahaan di Jakbar Ditutup Sementara

Kamis, 30 April 2020 2209

Kasatpol PP Pimpin Penindakan Pelanggar PSBB Tahap Dua di Jakarta Barat

Kasatpol PP Pimpin Pengawasan dan Penindakan PSBB Tahap II

Jumat, 24 April 2020 2106

BERITA POPULER
Sudin Parekraf Jaktim gelar panggung hiburan sambil galang donasi di Velodrome

Warga Jaktim! Nyok Nikmati Hiburan Sambil Berdonasi di Velodrome

Senin, 29 Desember 2025 1851

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti 5 Isu Strategis

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti Lima Isu Strategis

Sabtu, 27 Desember 2025 1636

Perayaan tahun baru tanpa kembang api di Jakarta tetap bermakna

Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru di Jakarta Tetap Bermakna

Minggu, 28 Desember 2025 1033

Pramono Resmi Tetapkan UMP Jakarta Rp5.729.876

Naik 6,17 Persen, UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp5.729.876

Rabu, 24 Desember 2025 1563

Mekanisme donasi kemanusiaan bencana Sumatra melalui QRIS

Ini Mekanisme Penggalangan Dana Bencana Sumatra saat Perayaan Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 789

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks