Langgar PSBB, Dua Perusahaan di Jakbar Ditutup Sementara

Kamis, 30 April 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Erikyanri Maulana 2210

Delapan Perusahaan di Jakbar di Monitoring, Dua Ditutup Sementara

(Foto: Rudi Hermawan)

Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Sudin Nakertrans) dan Energi Jakarta Barat melakukan pengawasan dan monitoring ke sejumlah perusahaan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota.

dua di antaranya kami tutup sementara,

Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya'la mengatakan, pengawasan terus dilakukan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang PPSB. Pengawasan yang dilakukan sesuai dengan Pergub No 33 tahun 2020.

"Hari ini ada delapan perusahaan yang kami lakukan pengawasan, dua di antaranya kami tutup sementara, karena di luar dari sektor yang dikecualikan," ujar Ya'la, Kamis (30/4).

Dia menambahkan, petugas dibagi dalam tiga tim. Satu tim terdiri dari enam petugas dari unsur Sudin Nakertrans dan Energi, Satpol PP serta kecamatan. Pihaknya mengimbau kepada perusahaan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, penyediaan fasilitas cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh dan sebagainya.

"Kami akan terus lakukan monitoring hingga PSBB berakhir," tandasnya.



BERITA TERKAIT
Dinas Nakertrans dan Energi Hentikan Operasional 116 Perusahaan Pelanggar PSBB

Dinas Nakertrans dan Energi Hentikan Operasional 116 Perusahaan Pelanggar PSBB

Kamis, 30 April 2020 2165

 Dinas Nakertrans dan Energi Beri Bingkisan Bagi Ratusan PJLP

Dinas Nakertrans dan Energi Beri Bingkisan Bagi Ratusan PJLP

Selasa, 28 April 2020 1986

Sudin Nakertrans dan Energi Jaktim Tutup Paksa Kantor Otomotif

Sudin Nakertrans dan Energi Jaktim Tindak Kantor Perusahaan Otomotif

Kamis, 23 April 2020 3073

BERITA POPULER
Sudin Parekraf Jaktim gelar panggung hiburan sambil galang donasi di Velodrome

Warga Jaktim! Nyok Nikmati Hiburan Sambil Berdonasi di Velodrome

Senin, 29 Desember 2025 1860

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti 5 Isu Strategis

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti Lima Isu Strategis

Sabtu, 27 Desember 2025 1645

Perayaan tahun baru tanpa kembang api di Jakarta tetap bermakna

Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru di Jakarta Tetap Bermakna

Minggu, 28 Desember 2025 1044

Pramono Resmi Tetapkan UMP Jakarta Rp5.729.876

Naik 6,17 Persen, UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp5.729.876

Rabu, 24 Desember 2025 1573

Mekanisme donasi kemanusiaan bencana Sumatra melalui QRIS

Ini Mekanisme Penggalangan Dana Bencana Sumatra saat Perayaan Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 796

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks