Dinas Nakertrans dan Energi Temukan 281 Perusahaan Langgar Aturan Saat PSBB

Selasa, 21 April 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3061

Dinas Nakertrans dan Energi Temukan 281 Perusahaan Langgar Aturan Saat PSB

(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta menemukan sebanyak 281 perusahaan atau tempat kerja melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

34 perusahaan kami hentikan sementara

Kepala Dinas Nakertrans dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, aturan operasional perusahaan selama PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Ada 34 perusahaan yang kami hentikan sementara karena tetap melakukan kegiatan usahanya. Sebanyak 203 perusahaan diberikan peringatan dan pembinaan karena belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan secara menyeluruh, serta  44 perusahaan atau tempat kerja yang tidak dikecualikan namun memiliki izin Kementerian Perindustrian RI dan tetap melakukan kegiatan usahanya diberikan peringatan hingga pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan," ujarnya, Selasa (21/4).

Andri menjelaskan, umumnya pelanggaran saat PSBB yang dilakukan oleh perusahaan maupun tempat kerja adalah tidak melakukan pembatasan jumlah karyawan.

"Karyawannya masih dikerjakan secara full, kalau dia tidak melakukan pembatasan karyawan terutama di pabrik-pabrik, otomatis physical distancingnya tidak terpenuhi dengan baik," terangnya.

Andri menuturkan, protokol kesehatan bisa berjalan efektif apabila dibarengi dengan tiga pembatasan yakni, pembatasan karyawan, jam kerja, dan fasilitas operasional. Meskipun perusahaan telah dilengkapi thermal gun, karyawan sudah mengenakan masker, menyiapkan hand sanitizer, dan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin tapi tidak melakukan pembatasan, upaya pencegahan penularan COVID-19 akan tidak maksimal karena masih berpotensi terjadi penularan.

"Kami juga monitor pada saat istirahat, kelihatan kapasitas kantin untuk menampung pekerja. Saat jumlah karyawannya tidak dibatasi akhirnya ada yang makan di pinggir jalan atau trotoar," ungkapnya.

Ia menambahkan, perusahaan atau tempat kerja yang masuk kategori tidak dikecualikan sesuai Pergub 33 Tahun 2020 melakukan pelanggaran PSBB dapat dilakukan penutupan sementara. Akan tetapi, apabila perusahaan tersebut masuk dalam kategori tidak dikecualikan tetapi mendapat izin operasional yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian RI pihaknya hanya memberi peringatan, pembinaan, dan membuat pelaporan.

"Terkait masalah penerapan sanksi biar nanti Kementerian Perindustrian yang melakukan tindakan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Kadisnakertrans DKI Sidak ke Pabrik Khong Guan

Disnakertrans dan Energi DKI Tinjau Penerapan PSBB

Selasa, 14 April 2020 6824

Sejumlah Perusahaan di Cengkareng Dimonitoring Penerapan PSBB

Sejumlah Perusahaan di Cengkareng Dimonitoring Penerapan PSBB

Rabu, 15 April 2020 8547

Disnaker DKI Ultimatum PT Panasonic

Disnakertrans dan Energi DKI Lakukan Pengawasan PSBB

Selasa, 14 April 2020 3215

Disnakertrans dan Energi Tetap Layani Pengajuan Baru dan Perpanjangan Kartu Pekerja

Disnakertrans dan Energi Tetap Layani Pengajuan Baru dan Perpanjangan Kartu Pekerja

Selasa, 24 Maret 2020 8478

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2317

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2296

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1694

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 968

IMG 20260314 160842

150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

Sabtu, 14 Maret 2026 1742

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks