Pemkot Jaksel Ajak Pengurus Masjid Patuhi Aturan PSBB

Selasa, 28 April 2020 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Andry 1881

 Sejumlah Pengurus Masjid di Jaksel Dihimbau Patuhi Aturan PSBB

(Foto: doc)

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan terus memonitoring penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 31 masjid yang tersebar di 10 kecamatan di wilayahnya.

Kita menjalankan langkah persuasif kepada pengurus masjid

Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali mengatakan, sebelum memasuki Ramadan, pihaknya bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah mengajak para pengurus masjid agar meniadakan sementara kegiatan ibadah selama masa pandemi COVID-19.

"Kebijakan PSBB tahap pertama dan kedua tidak berubah. Kita menjalankan langkah persuasif kepada pengurus masjid," ujarnya, Selasa (28/4).

Menurut Marullah, berdasarkan hasil monitoring, sebagian besar pengurus masjid telah mematuhi aturan PSBB selama Ramadan. Sejauh ini aktivitas di masjid hanya diisi para Muazin yang bertugas mengingatkan waktu salat, berbuka puasa dan imsak.

"PSBB tahap kedua aturannya lebih tegas. Ini demi kepentingan bersama juga," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pemkot Jakpus Gandeng DMI Monitoring Pelaksanaan PSBB di 235 Masjid

Pemkot Jakpus Gandeng DMI Monitoring PSBB di 235 Masjid

Selasa, 28 April 2020 1871

Pemkot Jaksel Hentikan Sementara Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

Pemkot Jaksel Tunda Sementara Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

Jumat, 20 Maret 2020 2682

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469498

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309217

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261406

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196967

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194752

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik