Pemkot Jaksel Tunda Sementara Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

Jumat, 20 Maret 2020 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Andry 2960

Pemkot Jaksel Hentikan Sementara Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

(Foto: doc)

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan meniadakan sementara kegiatan peribadatan dan keagamaan di tempat-tempat ibadah yang tersebar di wilayahnya.

Imbauannya Salat Jumat ditiadakan sementara

Kebijakan tersebut diterapkan sesuai Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Peribadatan dan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (COVID-19).

Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Selatan, Munjirin mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar meneruskan Seruan Gubernur ini ke masjid dan musala di seluruh wilayahnya.

"Imbauannya Salat Jumat ditiadakan sementara. Itu sudah disampaikan saat E-Meeting," ujarnya, Jumat (20/3).

Ia memastikan, pelaksanaan ibadah Salat Jumat di lingkungan kantornya juga ditiadakan sementara. Di samping itu, para camat juga diminta mengurangi aktivitas di luar rumah.

"Kita ingin membatasi pertemuan. Rapat dan resepsi pernikahan sementara ditiadakan. Semua petugas keliling ke lapangan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Siaga Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Tunda Salat Jumat Selama Dua Pekan

Siaga COVID-19, Pemprov DKI Tunda Salat Jumat Selama Dua Pekan

Kamis, 19 Maret 2020 2325

Dinas PM dan PTSP Hentikan Sementara Layanan Izin dan Non-Izin Keramaian

Dinas PM dan PTSP Hentikan Sementara Layanan Izin dan Non-Izin Keramaian

Kamis, 05 Maret 2020 4968

BERITA POPULER
Gubernur pramono MUI rezap

Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

Selasa, 11 Agustus 2026 12949

Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset dan Optimalisasi Anggaran 2026

Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

Jumat, 14 Agustus 2026 1568

IMG 20260812 WA0088

Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

Rabu, 12 Agustus 2026 1568

Komisi e dprd dki subki fakhri

Efisiensi Anggaran Diminta Tak Ganggu Layanan Masyarakat

Jumat, 14 Agustus 2026 733

Kapal cepat dishub muara angke jati

Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

Senin, 10 Agustus 2026 1503

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks