Disnakertrans dan Energi Buka Pendataan Pekerja Alami PHK dan Dirumahkan

Sabtu, 04 April 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 6299

Disnakertrans dan Energi Tetap Layani Pengajuan Baru dan Perpanjangan Kartu Pekerja

(Foto: doc)

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta membuka pendataan bagi pekerja atau yang mengalami PHK atau dirumahkan tapi tidak menerima upah sebagai dampak dari adanya pandemi COVID-19.

Isi data lengkap dan valid

Pendataan dilakukan melalui bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19, atau unduh form di bit.ly/formulirkartupekerja lalu kirim ke disnakertrans@jakarta.go.id.

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, hungga 3 April pukul 10.30 WIB tercatat ada 4.235 perusahaan dan 25.408 pekerja atau buruh yang telah mengirimkan laporan. Riciannya, terdapat 21.797 pekerja dan buruh di 3.633 perusahaan dirumahkan. Kemudian, sebanyak 3.611 pekerja atau buruh dari 602 perusahaan mengalami PHK

"Kami akan terus membuka pendataan sampai hari ini atau 4 April 2020 pukul 24.00," ujarnya, Sabtu (4/4).

Andri menjelaskan, data tersebut nantinya akan dihimpun Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Pemerintah melakukan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Prakerja melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave).

"Kami minta mereka yang terdampak agar dapat mengisi data lengkap dan valid agar bisa dibantu," terangnya.

Ia menambahkan, pihaknya terus menyebarluaskan informasi pendataan daring ini melalui Whatsapp blast kepada serikat dan federasi pekerja, APINDO, KADIN, Dewan Pengupahan, dan ketua asosiasi lainnya.

"Kuota pendataan untuk Jakarta sebanyak 1.646.541, sekarang baru 26.000 pekerja yang mendata. Kalau ada yang bertanya lewat tanggal 4 April gimana? Silakan input data saja, datanya diterima atau tidak diterima itu kewenangan dari kementerian, mereka yang sudah menetapkan batas waktu," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Disnakertrans dan Energi Tetap Layani Pengajuan Baru dan Perpanjangan Kartu Pekerja

Disnakertrans dan Energi Tetap Layani Pengajuan Baru dan Perpanjangan Kartu Pekerja

Selasa, 24 Maret 2020 8861

Perkembangan Data Terkini COVID-19 di Jakarta per 3 April 2020

Perkembangan Data Terkini COVID-19 di Jakarta per 3 April 2020

Jumat, 03 April 2020 5303

1.262 Perusahaan Lapor Online Pelaksanaan Pencegahan COVID-19

1.262 Perusahaan Lapor Online Pelaksanaan Pencegahan COVID-19

Senin, 23 Maret 2020 6556

BERITA POPULER
Ketua Komisi E DPRD M Subki fakhri 1

Komisi E Tekankan Pengawasan dan Evaluasi Program SSG

Senin, 25 Mei 2026 732

IMG 20260521 WA0001

Sudin LH Jaksel Buat 345 Lubang Biopori Jumbo dan 40 Teba Modern

Kamis, 21 Mei 2026 1612

Pelantikan eselon 3 dan 4 rezap ilus

Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

Rabu, 20 Mei 2026 1784

Pramono Raperda Kawasan

Pramono Dorong Target Net Zero Emission

Jumat, 22 Mei 2026 1348

Jakarta Sales Mission 2026' di Xiamen dan Shanghai

Transjakarta Borong Penghargaan Best Human Capital Awards 2026

Senin, 25 Mei 2026 587

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks