8 Petugas Dinas Dukcapil Dikenai Sanksi

Kamis, 22 Januari 2015 Reporter: Nurito Editor: Widodo Bogiarto 9396

8 Petugas Dinas Dukcapil Dikenai Sanksi

(Foto: doc)

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Edison Sianturi menjatuhkan sanksi terhadap delapan jajarannya. Ke-8 petugas itu terbukti melakukan beberapa pelanggaran, seperti tidak disiplin, melanggar peraturan hingga pungutan liar (pungli).

Sanksi tegas ini diberikan karena mereka sudah keterlaluan.  Ada yang indisipliner, memberikan layanan buruk hingga melakukan pungli pada warga

Bahkan dari delapan petugas yang dikenai sanksi, dua diantaranya dicopot dari jabatannya sebagai kepala satuan pelaksana (Satpel) registrasi kependudukan di kelurahan. Sedangkan lima petugas lainnya dipecat dari jabatannya sebagai operator di Suku Dinas Dukcapil Jakarta Timur

"Sanksi tegas ini diberikan karena mereka sudah keterlaluan.  Ada yang indisipliner, memberikan layanan buruk hingga melakukan pungli pada warga. Tindakan tegas diberikan agar ada efek jera bagi para petugas yang melanggar maupun peringatan bagi petugas lainnya," kata Edison di Gedung Direktorat Pembinaan Mental TNI AD di Jakarta Timur, Kamis (22/1).

Dua kepala satpel registrasi kependudukan yang dicopot masing-masing berinisial S dari Kelurahan Pisangan Timur, Pulogadung dan N dari Kelurahan Guntur, Setiabudi.

Menurut Edison, kesalahan dua petugas yang dicopot yakni kedapatan melayani warga di ruang kerjanya. Padahal mulai Januari, pelayanan administrasi kependudukan harus dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Sedangkan lima petugas operator dipecat karena melakukan pungli terhadap warga yang akan mengurus administrasi kependudukan," ujar mantan Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara ini.

Dikatakan Edison, masih ada empat kepala satpel kelurahan yang sudah diberikan peringatan keras. Apabila masih melakukan pelanggaran, maka mereka akan langsung dicopot dari jabatannya. Keempat petugas itu diketahui berdinas di Kecamatan Cilincing, Kemayoran, Cakung dan Makasar.

"Kalau masih nakal, empat  kepala satpel itu akan kita copot jabatannya dan distafkan. Kita ingatkan agar melayani warga itu di PTSP, bukan di ruangan satpel," tandas Edison.

BERITA TERKAIT
Melayani di Luar PTSP, Lima PHL Dukcapil Penjaringan Dipecat

Melayani di Luar PTSP, Lima PHL Dukcapil Penjaringan Dipecat

Rabu, 14 Januari 2015 11074

2015, Ruang PTSP Akan Ditambah Sarana dan Prasarana

Mulai Senin, Urus Dokumen Kependudukan di PTSP

Minggu, 11 Januari 2015 18814

401 Warga Rusunawa Dibuatkan KTP & KK Baru

401 Warga Rusunawa Dibuatkan KTP & KK Baru

Jumat, 09 Januari 2015 5537

Polisi Tangkap Oknum PNS Jaktim Saat Hendak Gunakan Putau

Oknum PNS Ditangkap Saat Hendak Gunakan Putau

Kamis, 16 Oktober 2014 4450

BERITA POPULER
Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 881

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1618

Pramono memberikan sambutan saat peluncuran pelatihan Gig Economy bagi Gen Z

Pramono Dukung Pengembangan Ekonomi Digital dan Kreativitas Anak Muda Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 898

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 586

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 994

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks