Hari Terakhir Urus SKTM, Warga Padati PTSP

Selasa, 20 Januari 2015 Reporter: Nurito Editor: Widodo Bogiarto 7582

Hari Terakhir Urus SKTM, Walikota Jaktim Tinjau Sejumlah PTSP

(Foto: Nurito)

Ribuan warga mulai memadati puluhan kantor unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang tersebar di Jakarta Timur. Pasalnya, hari ini merupakan batas akhir buat warga untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang menjadi salah satu syarat memperoleh Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Seluruh PTSP yang ada di Jakarta Timur sudah beroperasi maksimal. Masyarakat juga puas terlayani dengan baik dan tidak perlu repot karena ini pelayanan satu pintu

Membeludaknya warga yang mengurus SKTM ini mengundang perhatian Walikota Jakarta Timur, Bambang Musyawardhana untuk melakukan peninjauan ke sejumlah PSTP yang berada di wilayah Kecamatan Matraman.

Beberapa PTSP yang didatangi Bambang adalah, PTSP di Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kayumanis, Palmeriam dan Kecamatan Matraman.

"Seluruh PTSP yang ada di Jakarta Timur sudah beroperasi maksimal. Masyarakat juga puas terlayani dengan baik dan tidak perlu repot karena ini pelayanan satu pintu," ujar Bambang di Kantor Kelurahan Utan Kayu Selatan, Selasa (20/1).

Menurut Bambang, kendala utama yakni masih terbatasnya jumlah personel PTSP dibanding jumlah warga yang akan surat-suratnya. Sehingga warga dimohon untuk tertib menggunakan nomor antrean yang telah disiapkan di setiap PTSP.

"Kebijakan Gubernur Basuki memang agar seluruh kelurahan memberdayakan PTSP yang telah ada. Ini guna memaksimalkan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. Semua lurah dan camat harus maksimal memberikan layanan masyarakat," imbuh Bambang.

Sekadar diketahui, setelah selesai mengurus SKTM, warga yang akan mengurus KJP harus mendapatkan rekomendasi dari pihak sekolah. Kemudian sekolah melakukan survei ke rumah orangtua murid untuk mengetahui apakah warga tersebut layak mendapatkan KJP atau tidak.

Jika survei menunjukkan warga tersebut termasuk golongan orang mampu, maka permohonan KJP ditolak. Namun jika tidak mampu, warga tersebut akan diminta mengisi formulir permohonan KJP.

Soleha (42), sala satu warga Kelurahan Utan Kayu Selatan menyambut gembira adanya PTSP. Sebab ia tak perlu repot dalam mengurus SKTM maupun surat lainnya. Ia cukup mengambil nomor antrean dan menunggu panggilan petugas untuk dilayani di loket yang tersedia.

"Dengan adanya PTSP ini sekarang lebih tertib, kita tinggal ambil nomor antrean dan menunggu panggilan. Tidak perlu desak-desakan lagi," ujar Soleha.

BERITA TERKAIT
Penebangan Pohon Harus Izin dari PTSP

Penebangan Pohon Harus Seizin PTSP

Senin, 19 Januari 2015 12922

antri kjp jakbar

Urus KJP, Ratusan Warga Serbu Kantor Kelurahan

Sabtu, 17 Januari 2015 5995

BPTSP DKI Terima Aduan Kasus KDRT

BPTSP DKI Terima Aduan KDRT

Senin, 12 Januari 2015 12026

2015, Ruang PTSP Akan Ditambah Sarana dan Prasarana

Fasilitas PTSP di Kelurahan Akan Ditambah

Jumat, 09 Januari 2015 11192

BERITA POPULER
Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1622

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 887

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 597

Pramono memberikan sambutan saat peluncuran pelatihan Gig Economy bagi Gen Z

Pramono Dukung Pengembangan Ekonomi Digital dan Kreativitas Anak Muda Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 902

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1001

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks