DPRD DKI Dukung Syarat Ketat Penerima KJP

Minggu, 11 Januari 2015 Reporter: Widodo Bogiarto Editor: Erikyanri Maulana 7733

dprd

(Foto: doc)

Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendukung langkah Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang akan memperketat syarat penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Dengan kebijakan tersebut, diharapkan penyaluran KJP akan semakin tepat sasaran.

Kalau penerima KJP tidak tepat sasaran jelas akan memberatkan APBD

"Kalau penerima KJP tidak tepat sasaran jelas akan memberatkan APBD. Dan ada kemungkinan siswa yang betul-betul tidak mampu justru tidak dapat dana KJP," ujar Fahmi Zulfikar, Sekretaris Komisi E DPRD DKI, Minggu (11/1).

Dikatakan Fahmi, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang Disdik DKI guna membahas masalah KJP ini. Dengan begitu, tahun 2015 diharapkan seluruh dana KJP dapat dinikmati siswa dari keluarga tidak mampu.

"Seluruh pendistribusian kartu KJP akan kami awasi ketat. Jangan sampai muncul kecurangan di tengah jalan," tegas Fahmi.

Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad menamahkan, upaya memperketat persyaratan penerima KJP jangan sampai mempersulit rakyat miskin, tetapi harus sebagai wujud transparansi agar KJP tepat sasaran.

Sebab, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, jumlah penduduk miskin di Jakarta pada September 2014 sebesar 412.790 jiwa atau 4,09 persen dari jumlah penduduk Jakarta.

"Artinya kalau setengahnya berstatus pelajar, maka hanya sekitar 206.395 jiwa saja yang berhak memperoleh KJP," ucap Syaiful.

Seperti diketahui, mulai tahun ini setidaknya ada 21 persyaratan yang harus dipenuhi oleh siswa penerima KJP. Syarat tersebut diantaranya tidak merokok, tidak membolos, tidak tergabung dalam sebuah geng, tidak memiliki rumah pribadi, tidak memiliki sepeda motor, tidak memiliki kontrakan, mobil, usaha (toko besar), serta membuat data palsu.

Jika salah satu syarat dilanggar, maka pemberian dana KJP kepada siswa bersangkutan akan langsung disetop. Syarat ini dibuat lantaran mulai tahun depan penerima KJP akan diperluas hingga siswa di sekolah swasta.

BERITA TERKAIT
Penerima KJP Harus Penuhi 21 Syarat

Penerima Dana KJP Harus Penuhi 21 Syarat

Selasa, 16 Desember 2014 49987

kartu jakarta pintar

Siswa Sekolah Swasta Akan Dapat KJP

Sabtu, 13 Desember 2014 27710

Tahun Depan, Tarik Tunai KJP Dihapus

Tahun Depan, Tarik Tunai KJP Dihapus

Selasa, 09 Desember 2014 25317

 Basuki Siapkan Hadiah Bagi Remaja Masjid

Ahok: Penyaluran KJS dan KJP Lebih Mengedukasi

Jumat, 05 Desember 2014 21191

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2325

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2323

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1697

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 972

IMG 20260314 160842

150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

Sabtu, 14 Maret 2026 1745

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks