Ahok: Gaji PNS Bisa Menggunakan Anggaran Mendahului

Rabu, 07 Januari 2015 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 9094

Ahok: Gaji PNS Bisa Menggunakan Anggaran Mendahului

(Foto: doc)

Puluhan ribu pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta hingga saat ini belum menerima gaji bulan Januari 2015. Menanggapi persoalan tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, seharusnya pembayaran gaji PNS DKI dapat menggunakan anggaran mendahului.

Gajian itu kan sudah terbangun sistemnya di bank. Kami juga bisa pakai anggaran mendahului, harusnya sih bisa langsung dibayarkan

"Gajian itu kan sudah terbangun sistemnya di bank. Kami juga bisa pakai anggaran mendahului, harusnya sih bisa langsung dibayarkan," ujar Basuki di Balaikota DKI, Rabu (7/1).

Dikatakan Basuki, perombakan besar-besaran PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tidak dapat dijadikan alasan keterlambatan pembayaran gaji pegawai. Sebab, gaji pokok pegawai sudah dibayarkan setiap awal bulan. Sedangkan, berbagai tunjangan dibayarkan setiap tanggal 14 tiap bulannya.

"Seharusnya tidak ada lagi pencocokan nomenklatur. Kalau gaji kan standar, bisa kirim gaji dulu baru menyusul tunjangannya," katanya.

Basuki mengaku curiga atas keterlambatan pembayaran gaji puluhan ribu PNS DKI.

"Saya nggak tahu apa sengaja mainin atau apa. Bagi saya, saya jadi suudzon. Suudzonnya gini, nah ini kan gara-gara lu ubah-ubah kan. Coba elu enggak stafin gua, kan enggak gitu kejadiannya," paparnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika menjelaskan, sebanyak 72 ribu PNS DKI akan dibayar gajinya dalam kurun waktu 1 hingga 2 hari ke depan.

Sedangkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menambahkan, agar gaji segera cair harus ada surat pengesahan pendapatan dan belanja (SP2B). Surat tersebut harus ditandatangani salah satunya oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Agus Suradika yang baru dilantik pada 2 Januari lalu.

Sebab, pihaknya perlu mencocokkan data dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT
heru_budi_hartono_ist.jpg

Besok, Gaji PNS DKI Cair

Rabu, 07 Januari 2015 10264

Pejabat DKI Wajib Buat Laporan Kinerja Harian

Pejabat DKI Wajib Buat Laporan Kinerja Harian

Selasa, 06 Januari 2015 27927

BKD Kaji Besaran TKD Dinamis PNS DKI ‎Tahun Depan

BKD Masih Kaji Besaran TKD Dinamis

Jumat, 19 Desember 2014 36132

 Guru Ngaji Akan Dapat Tunjangan Kesejahteraan

Guru Ngaji Akan Dapat Tunjangan Kesejahteraan

Kamis, 11 Desember 2014 9398

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 780

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 754

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1643

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 909

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 635

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks