Tidak Semua Perusahaan Dapat Penangguhan UMP

Senin, 05 Januari 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 4353

Tidak Semua Perusahaan Dapat Penangguhan UMP

(Foto: doc)

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta membenarkan ada 27 perusahaan di ibu kota yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015. Namun, pemberian penangguhan tidak akan dilakukan begitu saja. Bahkan, bagi perusahaan yang sudah sering mengajukan penangguhan maka tidak akan dikabulkan.

Kalau memang sering mengajukan penangguhan yah tidak akan kita kabulkan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono mengatakan, sebagian besar yang mengajukan penangguhan bergerak di industri garmen di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Jakarta Utara. Tetapi tidak semua perusahaan akan mendapatkan penangguhan UMP, terutama bagi perusahaan dengan catatan merah atau sering mengajukan penangguhan sebelumnya.

Hal itu juga sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, beberapa waktu lalu terkait UMP. "Terkait pernyataan beliau, kita lihat nanti data dari Dewan Pengupahan. Kalau memang sering mengajukan penangguhan yah tidak akan kita kabulkan, pokoknya keputusan dalam waktu dekat ini," kata Priyono, saat dihubungi, Senin (5/1).

Dia menyebutkan Dewan Pengupahan akan mengecek langsung ke lapangan terkait dengan permintaan penangguhan tersebut. Nantinya Dewan Pengupahan akan mengeluarkan rekomendasi dari pengecekan yang dilakukan. "Kalau sudah ada laporan, kita sidangkan baru kita kasih keputusan," ujarnya.

Seperti diketahui ada 27 perusahan yang dimodali oleh Korea Selatan mengajukan penangguhan. Sebanyak 23 perusahaan berada di KBN, sementara sisanya tersebar di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

Prosedur pengajuan penangguhan UMP tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Kemudian ada Keputusan Menakertrans Nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan UMP dan Pergub DKI Jakarta ‎Nomor 176 Tahun 2014.

Perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP, harus melampirkan laporan keuangan selama dua tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik. Kemudian juga melampirkan laporan prospek bisnis perusahaan dua tahun ke depan dan berkas acara kesepakatan antara perusahaan dan serikat kerja.

BERITA TERKAIT
upah minimum provinsi ilustrasi

27 Perusahaan Tak Sanggup Bayar UMP 2015

Minggu, 04 Januari 2015 4375

UMP 2015 DKI Berpotensi Naik

Ahok Tegaskan UMP DKI Tetap Rp 2,7 Juta

Selasa, 16 Desember 2014 5473

Ahok Tak Akan Revisi UMP

Ahok Tak Akan Revisi UMP

Rabu, 10 Desember 2014 5026

Ahok Setuju Kenaikan Tarif Angkutan Umum Rp 1.000

Sopir Angkot Akan Digaji Rp 5 Juta per Bulan

Kamis, 20 November 2014 18817

Rapat Penetapan UMP DKI 2015 Dilanjutkan Hari Ini

Rapat Penetapan UMP DKI 2015 Dilanjutkan Hari Ini

Kamis, 13 November 2014 5040

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9236

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3204

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3625

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1920

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1485

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks