Perolehan PKB Layanan Samling di HBKB Capai Rp 95,2 Juta

Minggu, 13 Oktober 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1731

BPRD Sosialisasikan Keringan Pajak dan Buka Samling di HBKB

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Perolehan Pajak Kendaraan Bermotor melalui layanan Samsat Keliling (Samling) di arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) mencapai Rp 95,2 juta.

Momentum bagi WP untuk taat pajak

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Mulyo Sasongko merinci, untuk kendaran roda dua sebanyak 165 kendaraan dengan penerimaan pajak Rp 40,6 juta, sedangkan kendaraan roda empat sebanyak 20 kendaraan dengan penerimaan Rp 54,6 juta.

"Layanan kami buka mulai pukul 06.00 sampai 10.30. Prosesnya tidak lama rata-rata lima menit. Cukup membawa STNK dan KTP asli," ujarnya, di layanan Samling HBKB, Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (13/10).

Mulyo menjelakan, BPRD DKI Jakarta sedang melaksanakan progam pengurangan dan keringanan pokok pajak yang berlaku mulai 16 September-30 Desember 2019.

Untuk kendaraan tahun 2012 ke bawah, potongan pokok pajak sebesar 50 persen. Sedangkan kendaraan tahun 2013 sampai 2016 potongan pokok pajak sebesar 25 persen.

Kemudian, untuk tahun 2016 sampai 2019 tidak diberikan potongan pokok pajak. Namun, sanksi biaya administrasi dihapuskan dan berlaku untuk semuanya.

"Sebagai catatan pemilik kendaraan telah mencetak Surat Ketetapan Pajak atau SKP. Untuk biaya sanksi atau denda dihilangkan," terangnya.

Ia berharap, program keringanan pajak ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para wajib pajak (WP) untuk menunaikan kewajiban yang tertunda.

"Ini momentum bagi WP untuk taat pajak. Sebab, pajak itu sangat berguna membiayai program pembangunan baik fisik maupun non fisik," ungkapnya.

Ia menambahkan, kegiatan Samling di HBKB hari ini juga diramaikan dengan sejumlah pertunjukan dan yang paling menarik perhatian warga adalah penampilan Cakra Metro Band yang personelnya ada anggota kepolisan.

"Tiap minggu kita laksanakan semeriah ini, saya nilai cukup efektif. Warga yang mengikuti HBKB ini bisa terinformasikan dan menginformasikan kembali ke tetangga, saudara, dan kerabatnya yang lain. Terlebih waktu masih panjang sampai 30 Desember," tandas Mulyo.

Untuk diketahui, Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah juga menjadi dasar pemberian diskon bagi penunggak pajak.

BERITA TERKAIT
BPRD DKI Sosialisasikan Keringanan Pajak Daerah Tahun 2019 di Acara Motor Plus Award

BPRD Sosialisasikan Keringanan Pajak Daerah di Motor Plus Award

Selasa, 08 Oktober 2019 1956

BPRD DKI Catat Hasil Layanan Samling di Car Free Day Sebesar Rp 168,3 Juta

Perolehan PKB di Semarak Keringanan Pajak Daerah Capai Rp 168,3 Juta

Minggu, 06 Oktober 2019 1854

BERITA POPULER
Rapat paripurna jawaban Gubernur soal APBD 2026 dan PAM Jaya

DPRD Gelar Paripurna Jawaban Gubernur tentang APBD 2026 dan PAM Jaya

Senin, 08 September 2025 3298

Sejumlah kios di area Blok M Hub

Pramono Sebut UMKM Antusias Pindah ke Blok M Hub

Minggu, 07 September 2025 3010

Petugas Puskesmas Cilandak memeriksa tensi seorang lansia

Pasukan Putih Diharapkan Jadi Garda Terdepan Perawatan Lansia

Minggu, 07 September 2025 2956

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 1396

Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 1714

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks