Jumat, 30 Agustus 2019
Reporter: Mustaqim Amna
Editor: Toni Riyanto
4563
(Foto: doc)
Kebijakan-kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Pekerja, Kartu Lansia Jakarta, hingga yang terbaru Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dinilai semakin membahagiakan warga Jakarta.
Pemenuhan kebutuhan hidup para penyandang disabilitas
Direktur Eksekutif Jakarta Public Service, Mohammad Syaiful Jihad mengatakan, banyak penyandang disabilitas di Jakarta yang merupakan keluarga kurang mampu. Inisiaitif Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberikan bantuan keuangan melalui KPDJ sangat perlu diapresiasi.
"Kebijakan Pak Gubernur saya kira sangat luar biasa. Bantuan keuangan itu pasti sangat dirasakan manfaatnya," ujarnya, Jumat (30/8).
Menurutnya, tidak kalah penting apresiasi juga harus diberikan kepada seluruh anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan itu tentunya juga bisa terealisasi atas peran Legilatif karena alokasi anggaran itu dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.
"Kemitraan strategis antara jajaran Eksekutif dan Legislatif untuk merealisasikan kebijakan-kebijakan yang menitikberatkan keberpihakan kepada rakyat kecil serta mewujudkan kesetaraan di Jakarta perlu kita dukung bersama," terangnya.
Syaiful berharap, Dinas Sosial DKI Jakarta bisa terus melakukan pendataan dengan mengoptimalkan langkah jemput bola, terutama dengan melibatkan pengurus RT/RW agar penyandang disabilitas di Jakarta yang berhak mendapatkan bantuan tidak ada yang terlewatkan.
"Adanya bantuan keuangan itu tentu bisa meringankan dalam pemenuhan kebutuhan hidup para penyandang disabilitas maupun keluarganya," tandasnya.
Untuk diketahui, saat ini sudah ada 7.137 orang penyandang disabilitas yang telah terdaftar di BDT Kemensos RI yang diberikan KPDJ.
Penerima KPDJ berhak mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp 300 ribu per bulan per orang. Bantuan keuangan tersebut didistribusikan dengan jumlah kumulatif setiap tiga bulan sekali.
BERITA TERKAIT
JPS Apresiasi Pemprov DKI Adakan Bazar Pangan Murah
Jumat, 24 Mei 2019
2783
JPS Apresiasi Pemberian Bantuan Bagi Lansia di Jakarta
Kamis, 25 April 2019
2809
JPS: Mudik Gratis Langkah Kongkret Anies Bahagiakan Warga
Jumat, 31 Mei 2019
2746
BERITA POPULER
Pembongkaran Tiang Monorel Tandai Dimulainya Penataan Jl HR Rasuna Said
Rabu, 14 Januari 2026
993
Laga El Clasico Legenda Real Madrid dan Barcelona akan Tersaji di Jakarta
Senin, 12 Januari 2026
1209
Modifikasi Cuaca di Jakarta Dilakukan Beberapa Hari ke Depan
Kamis, 15 Januari 2026
667
Kebakaran Gedung Tzu Chi School Berhasil Dipadamkan
Senin, 12 Januari 2026
1001
Ini Penjelasan UPK Kota Tua Terkait Bangunan Tak Bisa Ditata