Penerimaan Retribusi UP PTSP Jakbar Capai Rp 10,31 Miliar
Kamis, 18 Juli 2019
Reporter: Folmer
Editor: Budhy Tristanto
2967
(Foto: doc)
Penerimaan retribusi Unit Pelaksana Perizinan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Jakarta Barat selama periode Januari hingga Juni 2019 mencapai Rp 10,31 miliar. Sementara, target yang ditetapkan hingga akir tahun ini sebesar Rp 26,54 miliar.
Perizinan yang dikenakan retribusi sesuai aturan di antaranya izin mendirikan bangunan
Kepala UP PTSP Jakarta Barat, Johan Girsang mengatakan, penerimaan retribusi diperoleh dari sejumlah perizinan yang telah diterbitkan.
"Perizinan yang dikenakan retribusi sesuai aturan di antaranya izin mendirikan bangunan (IMB)," ujar Johan, Kamis (18/7).
Ia menjelaskan, pihaknya menyediakan satu loket khusus untuk mempermudah pemohon perizinan membayarkan retribusi ke Bank DKI.
BERITA TERKAIT
UP PTSP Jakbar Layani 2.692 Permohonan Selama Januari-Mei
Rabu, 19 Juni 2019
1847
UP PTSP Jakbar Tambah Jam Pelayanan Perizinan
Selasa, 14 Mei 2019
3435
UP PTSP Jakbar Gelar Kegiatan Goes to Campus
Senin, 29 April 2019
2393
BERITA POPULER
Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi
Senin, 06 April 2026
30905
Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN
Selasa, 07 April 2026
3813
Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak
Rabu, 08 April 2026
3002
Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis