Penerimaan Retribusi UP PTSP Jakbar Capai Rp 10,31 Miliar
Kamis, 18 Juli 2019
Reporter: Folmer
Editor: Budhy Tristanto
2934
(Foto: doc)
Penerimaan retribusi Unit Pelaksana Perizinan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Jakarta Barat selama periode Januari hingga Juni 2019 mencapai Rp 10,31 miliar. Sementara, target yang ditetapkan hingga akir tahun ini sebesar Rp 26,54 miliar.
Perizinan yang dikenakan retribusi sesuai aturan di antaranya izin mendirikan bangunan
Kepala UP PTSP Jakarta Barat, Johan Girsang mengatakan, penerimaan retribusi diperoleh dari sejumlah perizinan yang telah diterbitkan.
"Perizinan yang dikenakan retribusi sesuai aturan di antaranya izin mendirikan bangunan (IMB)," ujar Johan, Kamis (18/7).
Ia menjelaskan, pihaknya menyediakan satu loket khusus untuk mempermudah pemohon perizinan membayarkan retribusi ke Bank DKI.
BERITA TERKAIT
UP PTSP Jakbar Layani 2.692 Permohonan Selama Januari-Mei
Rabu, 19 Juni 2019
1795
UP PTSP Jakbar Tambah Jam Pelayanan Perizinan
Selasa, 14 Mei 2019
3372
UP PTSP Jakbar Gelar Kegiatan Goes to Campus
Senin, 29 April 2019
2324
BERITA POPULER
Dukungan RDF Plant Rorotan Datang dari Warga Sekitar
Jumat, 06 Februari 2026
3957
Turap Longsor Kali Baru Cepat Diperbaiki
Rabu, 04 Februari 2026
4319
BI Prediksi Perekonomian Jakarta 2026 Terus Tumbuh
Senin, 09 Februari 2026
652
Ribuan Personel Gabung Kerja Bakti Jaga Jakarta Bersih di Waduk Cincin
Minggu, 08 Februari 2026
781
Gubernur DKI Pimpin Kerja Bakti Jaga Jakarta Bersih di Cipinang Melayu