Penerimaan Retribusi UP PTSP Jakbar Capai Rp 10,31 Miliar
Kamis, 18 Juli 2019
Reporter: Folmer
Editor: Budhy Tristanto
3062
(Foto: doc)
Penerimaan retribusi Unit Pelaksana Perizinan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Jakarta Barat selama periode Januari hingga Juni 2019 mencapai Rp 10,31 miliar. Sementara, target yang ditetapkan hingga akir tahun ini sebesar Rp 26,54 miliar.
Perizinan yang dikenakan retribusi sesuai aturan di antaranya izin mendirikan bangunan
Kepala UP PTSP Jakarta Barat, Johan Girsang mengatakan, penerimaan retribusi diperoleh dari sejumlah perizinan yang telah diterbitkan.
"Perizinan yang dikenakan retribusi sesuai aturan di antaranya izin mendirikan bangunan (IMB)," ujar Johan, Kamis (18/7).
Ia menjelaskan, pihaknya menyediakan satu loket khusus untuk mempermudah pemohon perizinan membayarkan retribusi ke Bank DKI.
BERITA TERKAIT
UP PTSP Jakbar Layani 2.692 Permohonan Selama Januari-Mei
Rabu, 19 Juni 2019
1983
UP PTSP Jakbar Tambah Jam Pelayanan Perizinan
Selasa, 14 Mei 2019
3594
UP PTSP Jakbar Gelar Kegiatan Goes to Campus
Senin, 29 April 2019
2553
BERITA POPULER
Angkutan Laut Transjakarta Perkuat Konektivitas Kepulauan Seribu
Jumat, 04 September 2026
1971
Sudin LH Jaksel Semprot Water Mist di Dua Ruas Jalan
Jumat, 04 September 2026
1005
Warga Kebayoran Lama Selatan Diberi Layanan CKG
Selasa, 01 September 2026
1414
Lansia di Jaktim Dimotivasi Terapkan Pola Hidup Sehat dan Produktif
Kamis, 03 September 2026
902
Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau