Penerimaan Retribusi UP PTSP Jakbar Capai Rp 10,31 Miliar
Kamis, 18 Juli 2019
Reporter: Folmer
Editor: Budhy Tristanto
2893
(Foto: doc)
Penerimaan retribusi Unit Pelaksana Perizinan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Jakarta Barat selama periode Januari hingga Juni 2019 mencapai Rp 10,31 miliar. Sementara, target yang ditetapkan hingga akir tahun ini sebesar Rp 26,54 miliar.
Perizinan yang dikenakan retribusi sesuai aturan di antaranya izin mendirikan bangunan
Kepala UP PTSP Jakarta Barat, Johan Girsang mengatakan, penerimaan retribusi diperoleh dari sejumlah perizinan yang telah diterbitkan.
"Perizinan yang dikenakan retribusi sesuai aturan di antaranya izin mendirikan bangunan (IMB)," ujar Johan, Kamis (18/7).
Ia menjelaskan, pihaknya menyediakan satu loket khusus untuk mempermudah pemohon perizinan membayarkan retribusi ke Bank DKI.
BERITA TERKAIT
UP PTSP Jakbar Layani 2.692 Permohonan Selama Januari-Mei
Rabu, 19 Juni 2019
1728
UP PTSP Jakbar Tambah Jam Pelayanan Perizinan
Selasa, 14 Mei 2019
3292
UP PTSP Jakbar Gelar Kegiatan Goes to Campus
Senin, 29 April 2019
2259
BERITA POPULER
Jakarta Perkuat Promosi Pariwisata di Ajang Internasional WITF & SEABEF 2025
Sabtu, 11 Oktober 2025
1438
80 Personel Gulkarmat Berhasil Padamkan Kebakaran di Papanggo
Sabtu, 11 Oktober 2025
1383
Wisata Malam TMR Diminati Masyarakat
Senin, 13 Oktober 2025
828
Begini Respons Pramono Terkait Jakarta Masuk 20 Kota Paling Bahagia di Dunia
Senin, 13 Oktober 2025
767
Dibangun Tanpa APBD, Pos Damkar di Kebayoran Lama Utara Diresmikan