Penerimaan Retribusi UP PTSP Jakbar Capai Rp 10,31 Miliar
Kamis, 18 Juli 2019
Reporter: Folmer
Editor: Budhy Tristanto
3002
(Foto: doc)
Penerimaan retribusi Unit Pelaksana Perizinan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Jakarta Barat selama periode Januari hingga Juni 2019 mencapai Rp 10,31 miliar. Sementara, target yang ditetapkan hingga akir tahun ini sebesar Rp 26,54 miliar.
Perizinan yang dikenakan retribusi sesuai aturan di antaranya izin mendirikan bangunan
Kepala UP PTSP Jakarta Barat, Johan Girsang mengatakan, penerimaan retribusi diperoleh dari sejumlah perizinan yang telah diterbitkan.
"Perizinan yang dikenakan retribusi sesuai aturan di antaranya izin mendirikan bangunan (IMB)," ujar Johan, Kamis (18/7).
Ia menjelaskan, pihaknya menyediakan satu loket khusus untuk mempermudah pemohon perizinan membayarkan retribusi ke Bank DKI.
BERITA TERKAIT
UP PTSP Jakbar Layani 2.692 Permohonan Selama Januari-Mei
Rabu, 19 Juni 2019
1899
UP PTSP Jakbar Tambah Jam Pelayanan Perizinan
Selasa, 14 Mei 2019
3486
UP PTSP Jakbar Gelar Kegiatan Goes to Campus
Senin, 29 April 2019
2446
BERITA POPULER
PWNU DKI Percayakan Pemotongan Hewan Kurban di Dharma Jaya
Kamis, 28 Mei 2026
1247
Buka Indonesia World Dance Festival 2026, Rano Karno Dorong Jakarta Jadi Pusat Kebudayaan Global
Sabtu, 30 Mei 2026
644
Plt Gubernur Lepas 744 Petugas Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban
Selasa, 26 Mei 2026
1152
Panen Serentak Labu Madu di Jakarta Selatan Hasilkan 1,1 Ton
Selasa, 26 Mei 2026
1096
Komisi E Tekankan Pengawasan dan Evaluasi Program SSG