Penerimaan Retribusi UP PTSP Jakbar Capai Rp 10,31 Miliar
Kamis, 18 Juli 2019
Reporter: Folmer
Editor: Budhy Tristanto
2872
(Foto: doc)
Penerimaan retribusi Unit Pelaksana Perizinan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Jakarta Barat selama periode Januari hingga Juni 2019 mencapai Rp 10,31 miliar. Sementara, target yang ditetapkan hingga akir tahun ini sebesar Rp 26,54 miliar.
Perizinan yang dikenakan retribusi sesuai aturan di antaranya izin mendirikan bangunan
Kepala UP PTSP Jakarta Barat, Johan Girsang mengatakan, penerimaan retribusi diperoleh dari sejumlah perizinan yang telah diterbitkan.
"Perizinan yang dikenakan retribusi sesuai aturan di antaranya izin mendirikan bangunan (IMB)," ujar Johan, Kamis (18/7).
Ia menjelaskan, pihaknya menyediakan satu loket khusus untuk mempermudah pemohon perizinan membayarkan retribusi ke Bank DKI.
BERITA TERKAIT
UP PTSP Jakbar Layani 2.692 Permohonan Selama Januari-Mei
Rabu, 19 Juni 2019
1691
UP PTSP Jakbar Tambah Jam Pelayanan Perizinan
Selasa, 14 Mei 2019
3252
UP PTSP Jakbar Gelar Kegiatan Goes to Campus
Senin, 29 April 2019
2227
BERITA POPULER
Pawai 1.000 Peserta Meriahkan Tapak Tilas Proklamasi
Sabtu, 16 Agustus 2025
1235
15 Warga Kepulauan Seribu Ikuti Pelatihan Selam Level A2
Rabu, 20 Agustus 2025
407
Pramono-Ahok Bertemu Bahas PBB hingga Digitalisasi
Rabu, 20 Agustus 2025
386
Pemprov DKI akan Perbanyak Jembatan Angkat
Rabu, 20 Agustus 2025
405
Hindari Macet Jalan TB Simatupang, Warga Diimbau Gunakan Transportasi Umum