Dinas PM dan PTSP Terus Bangun Iklim Kemudahan Berusaha

Jumat, 10 Mei 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3579

Dinas PM dan PTSP Bangun Iklim Kemudahan Berusaha

(Foto: doc)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta terus membangun kemudahan berusaha di Ibukota, khususnya berkaitan dengan perizinan dan non perizinan.

Pelayanan SKDP dan SKDU dihapuskan,

Kali ini, untuk semakin memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta menutup pelayanan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas PM dan PTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2019 tentang Penutupan Layanan Non Perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha.

Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, ketika diminta melampirkan surat keterangan domisili oleh instansi ataupun lembaga lain untuk keperluan administrasi tertentu, pelaku usaha cukup menunjukkan iizin lain yang sudah dimiliki seperti, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

"Pelayanan SKDP dan SKDU dihapuskan sebagai bentuk penyederhanaan prosedur proses perizinan usaha. Kebijakan ini sekaligus diharapkan dapat meningkatkan indeks kemudahan berusaha di Indonesia," ujarnya, Jumat  (10/5)

Benni menjelaskan, dokumen izin/non izin yang diterbitkan Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta telah mencantumkan nama pemilik usaha dan alamat kegiatan usaha. Sehingga, permohonan terkait SKDP dan SKDU dinilai menjadi hal yang tidak diperlukan lagi oleh pelaku usaha.

"Kebijakan penghapusan SKDP dan SKDU telah melalui berbagai pertimbangan dan kajian agar memudahkan warga dalam mengurus perizinan usaha di Jakarta," tandasnya.

Untuk diketahui, Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta telah memiliki 316 service point yang tersebar mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten, hingga kota. Selain itu, Dinas PM dan PTSP membuka layanan terintegrasi perizinan dan non perizinan di Mal Pelayanan Publik.

BERITA TERKAIT
96 Perizinan di Keluarkan Pada Pelayanan Terpadu di Pulau Pari

96 Perizinan Diterbitkan PTSP Kepulauan Seribu di Pulau Pari

Rabu, 11 Oktober 2017 2934

Layanan Dinas PM dan PTSP Buka Seperti Biasa

Layanan Dinas PM dan PTSP Buka Seperti Biasa

Selasa, 07 Mei 2019 5773

DPMPTSP Dorong EODB Indonesia Menuju Peringkat 40 Besar Dunia

DKI Dorong EODB Indonesia Duduki Peringkat 40 Dunia

Senin, 28 Januari 2019 3811

BERITA POPULER
Pelantikan dpp forkabi rezap2

Pramono Dorong Forkabi Kompak Bangun Jakarta

Jumat, 24 Juli 2026 1545

Peresmian Open Top Tour Of Batavia otoy

Bus Open Top Tour Jakarta Batavia Resmi Beroperasi

Kamis, 23 Juli 2026 1177

IMG 20260720 WA0051

Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

Senin, 20 Juli 2026 1395

Reza dan Nadya Siap Promosikan Pariwisata Berkelanjutan Kepulauan Seribu

Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

Minggu, 19 Juli 2026 1392

Kebakaran pondok bambu

Kebakaran di Spark Sport Academy Pondok Bambu Berhasil Dipadamkan

Senin, 20 Juli 2026 1123

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks