Dinas PM dan PTSP Terus Bangun Iklim Kemudahan Berusaha

Jumat, 10 Mei 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3423

Dinas PM dan PTSP Bangun Iklim Kemudahan Berusaha

(Foto: doc)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta terus membangun kemudahan berusaha di Ibukota, khususnya berkaitan dengan perizinan dan non perizinan.

Pelayanan SKDP dan SKDU dihapuskan,

Kali ini, untuk semakin memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta menutup pelayanan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas PM dan PTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2019 tentang Penutupan Layanan Non Perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha.

Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, ketika diminta melampirkan surat keterangan domisili oleh instansi ataupun lembaga lain untuk keperluan administrasi tertentu, pelaku usaha cukup menunjukkan iizin lain yang sudah dimiliki seperti, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

"Pelayanan SKDP dan SKDU dihapuskan sebagai bentuk penyederhanaan prosedur proses perizinan usaha. Kebijakan ini sekaligus diharapkan dapat meningkatkan indeks kemudahan berusaha di Indonesia," ujarnya, Jumat  (10/5)

Benni menjelaskan, dokumen izin/non izin yang diterbitkan Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta telah mencantumkan nama pemilik usaha dan alamat kegiatan usaha. Sehingga, permohonan terkait SKDP dan SKDU dinilai menjadi hal yang tidak diperlukan lagi oleh pelaku usaha.

"Kebijakan penghapusan SKDP dan SKDU telah melalui berbagai pertimbangan dan kajian agar memudahkan warga dalam mengurus perizinan usaha di Jakarta," tandasnya.

Untuk diketahui, Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta telah memiliki 316 service point yang tersebar mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten, hingga kota. Selain itu, Dinas PM dan PTSP membuka layanan terintegrasi perizinan dan non perizinan di Mal Pelayanan Publik.

BERITA TERKAIT
96 Perizinan di Keluarkan Pada Pelayanan Terpadu di Pulau Pari

96 Perizinan Diterbitkan PTSP Kepulauan Seribu di Pulau Pari

Rabu, 11 Oktober 2017 2796

Layanan Dinas PM dan PTSP Buka Seperti Biasa

Layanan Dinas PM dan PTSP Buka Seperti Biasa

Selasa, 07 Mei 2019 5642

DPMPTSP Dorong EODB Indonesia Menuju Peringkat 40 Besar Dunia

DKI Dorong EODB Indonesia Duduki Peringkat 40 Dunia

Senin, 28 Januari 2019 3634

BERITA POPULER
Pelabuhan muara angke rezap

Pemprov DKI Buka Mudik Gratis ke Kepulauan Seribu

Kamis, 05 Maret 2026 2156

Francine gang hijau malaka nur ist

Legislator Apresiasi Gang Hijau di Malaka Jaya

Kamis, 05 Maret 2026 1913

IMG 20260308 WA0075

PT Pembangunan Jaya Ancol Berkolaborasi Santuni 2.000 Mustahik

Minggu, 08 Maret 2026 986

Transjakarta low entry blokm

Transjakarta Rute Blok M–Bandara Soetta Bakal Dilayani Metrotrans Low Entry

Kamis, 05 Maret 2026 1911

IMG 20260309 WA0089

Pemprov DKI Jamin Perawatan Korban Longsor TPST Bantargebang

Senin, 09 Maret 2026 650

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks