Sebuah biro jasa pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu digerebek pihak kepolisian di RT 03/12, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Dari usaha ilegal yang telah berjalan selama dua bulan tersebut, pelaku telah mengantongi untung sekitar Rp 40 juta.
Terungkapnya komplotan pemalsu STNK itu bermula dari terjaringnya Dedi Sutrisna (33), saat mengendarai sepeda motor tanpa dilengkapi STNK. Kemudian yang bersangkutan dengan percaya diri membawa petugas ke rumahnya di RT 03/12 Pademangan Barat, untuk menunjukkan surat-surat kendaraan yang diminta.
Namun, betapa kagetnya polisi, karena di rumahnya juga mendapati banyak lembaran STNK. Setelah dicek secara seksama, barulah polisi tahu jika STNK tersebut palsu.
"Saat ditelusuri ternyata mereka merupakan komplotan pemalsu dokumen dan terancam pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara," ujar Kompol Andri Ananta, Kapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (14/2).
Dalam aksinya ternyata Dedi tidak sendiri. Ia juga berkomplot dengan Wahyono (29), dan Andreas Budiman (26). Untuk order satu STNK, para pelaku biasa mematok biaya hingga Rp 200 ribu. Mereka juga memalsukan lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB SWKILJ yang terdapat di bagian belakang STNK, menerima order pembuatan ijazah palsu, membuat bukti fiskal, faktur dan buku catatan pengiriman berkas mutasi kendaraan bermotor palsu.
"Tersangka Wahyono yang selama ini membuka biro jasa di Jakarta Timur bertugas menerima pesanan pengurusan dokumen dari korban. Kemudian berkas-berkasnya diserahkan ke Dedi Sutrisna dan Andreas Budiman untuk dipalsukan," tandasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan
Rabu, 13 Mei 2026
5906
Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT
Rabu, 13 Mei 2026
801
183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang
Selasa, 12 Mei 2026
1177
Pramono: Jakarta Tetap Ibu Kota hingga Terbitnya Keppres
Rabu, 13 Mei 2026
723
Pramono Pastikan Harga Hewan Kurban Masih Terkendali