Sebuah biro jasa pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu digerebek pihak kepolisian di RT 03/12, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Dari usaha ilegal yang telah berjalan selama dua bulan tersebut, pelaku telah mengantongi untung sekitar Rp 40 juta.
Terungkapnya komplotan pemalsu STNK itu bermula dari terjaringnya Dedi Sutrisna (33), saat mengendarai sepeda motor tanpa dilengkapi STNK. Kemudian yang bersangkutan dengan percaya diri membawa petugas ke rumahnya di RT 03/12 Pademangan Barat, untuk menunjukkan surat-surat kendaraan yang diminta.
Namun, betapa kagetnya polisi, karena di rumahnya juga mendapati banyak lembaran STNK. Setelah dicek secara seksama, barulah polisi tahu jika STNK tersebut palsu.
"Saat ditelusuri ternyata mereka merupakan komplotan pemalsu dokumen dan terancam pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara," ujar Kompol Andri Ananta, Kapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (14/2).
Dalam aksinya ternyata Dedi tidak sendiri. Ia juga berkomplot dengan Wahyono (29), dan Andreas Budiman (26). Untuk order satu STNK, para pelaku biasa mematok biaya hingga Rp 200 ribu. Mereka juga memalsukan lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB SWKILJ yang terdapat di bagian belakang STNK, menerima order pembuatan ijazah palsu, membuat bukti fiskal, faktur dan buku catatan pengiriman berkas mutasi kendaraan bermotor palsu.
"Tersangka Wahyono yang selama ini membuka biro jasa di Jakarta Timur bertugas menerima pesanan pengurusan dokumen dari korban. Kemudian berkas-berkasnya diserahkan ke Dedi Sutrisna dan Andreas Budiman untuk dipalsukan," tandasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar
Kamis, 19 Maret 2026
2377
Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan
Kamis, 19 Maret 2026
2444
Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan
Selasa, 17 Maret 2026
1748
Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran
Kamis, 19 Maret 2026
1005
DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah