Mulai Hari Ini Ada Penghapusan Sanksi Administrasi Tiga Jenis Pajak

Kamis, 15 November 2018 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3933

DKI Hapus Sanksi Administrasi PKB, BBN-KB, PBB-P2 Sebulan ke Depan

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) memberikan stimulus bagi Wajib Pajak (WP) dengan menghapus sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mulai 15 November-15 Desember 2018.

Kebijakan itu kita buat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak

Pelaksana Tugas (Plt) BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, penghapusan saksi administrasi terhadap tiga jenis pajak tersebut tertuang dalam Keputusan Plt Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018.

"Selain dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, kebijakan itu kita buat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran," ujarnya, Kamis (15/11).

Faisal menjelaskan, masyarakat bisa mendapatkan layanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB yang ada di Kantor Bersama Samsat. Selain itu, transaksi juga bisa dilakukan melalui Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling, serta Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

"Untuk PBB-P2 dapat dilayani melalui seluruh tempat pembayaran, baik bank maupun ATM," terangnya.

Menurutnya, melalui kebijakan tersebut WP dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB dengan mencetak ulang Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan namun belum dibayar, pada masa periode penghapusan.

Faisal menambahkan, terhadap SKP dan SKKP yang sudah diterbitkan dan dilakukan penghapusan sanksi administrasinya pada periode 15 November hingga 15 Desember 2018, tapi tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo pembayaran maka dinyatakan tidak berlaku.

"Untuk SKP dan SKKP yang diterbitkan setelah 15 Desember 2018 akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perpajakan daerah," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bumi Hingga Akhir Agustus @@@

Rayakan HUT ke-491 Kota Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi PKB dan BBN-KB

Kamis, 28 Juni 2018 2380

DKI Kembali Berlakukan Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

DKI Kembali Berlakukan Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

Senin, 20 November 2017 43376

Pembayaran PBB-P2 di Bank DKI Tembus 3,6 Triliun Rupiah

Pembayaran PBB-P2 di Bank DKI Capai Rp 3,6 Triliun

Minggu, 30 September 2018 4119

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 3151

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1814

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 700

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1356

Dwi Rio Sambodo ketua pansus agraria ist

Pansus Reforma Agraria Matangkan Penyerahan Sertifikat Tanah Warga

Sabtu, 19 September 2026 597

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks