Pembayaran PBB-P2 di Bank DKI Capai Rp 3,6 Triliun

Minggu, 30 September 2018 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: F. Ekodhanto Purba 3746

Pembayaran PBB-P2 di Bank DKI Tembus 3,6 Triliun Rupiah

(Foto: doc)

Layanan khusus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) yang dibuka Bank DKI membuahkan hasil cukup signifikan.

Pada aplikasi JakOne Mobile, WP hanya hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) serta tahun pajak yang akan dibayar

Hasilnya, hingga 14 September 2018 lalu, penerimaan pembayaran PBB-P2 dari para Wajib Pajak (WP) yang dibayarkan melalui Bank DKI tercatat telah mencapai Rp 3,68 triliun.

Sekertaris Perusahaan Bank DKI, Zulfarshah mengatakan, sejumlah upaya telah dilakukan Bank DKI dalam meningkatkan pendapatan PBB-P2 di Ibukota. Di antaranya memudahkan pembayaran PBB-P2 melalui aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja. 

“Pada aplikasi JakOne Mobile, WP hanya hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) serta tahun pajak yang akan dibayar,” ujarnya, Minggu (30/9).

Dijelaskan Zulfarshah, untuk meningkatkan animo masyarakat, pihaknya memberikan hadiah berupa lima unit sepeda motor tanpa diundi kepada WP yang melakukan pembayaran PBB-P2 dan paling banyak bertransaksi melalui JakOne Mobile.

“Dari data jumlah penerimaan PBB yang kami terima, menunjukkan terjadi lonjakan pembayaran PBB  yang signifikan," jelasnya.

Lonjakan yang dimaksud, sambung Zulfarshah terjadi selama periode Juli hingga September. Di mana Bank DKI terhitung telah menerima pembayaran PBB-P2 mencapai Rp3,15 triliun melalui channel Bank DKI. 

"Termasuk melalui JakOne Mobile, kerja sama e-commerce dan ATM,” katanya.

Menurut Zulfarshah, hal tersebut membuktikan ada respons positif WP terhadap upaya yang telah dilakukan jajarannya. Bank DKI selama ini juga melakukan layanan jemput bola melalui mobile branch Bank DKI.

"Bank DKI juga memberikan tambahan jam layanan khusus pembayaran PBB P-2 pada 14 September 2018 hingga pukul 22.00,” tuturnya.

Ia menambahkan, selain menerima pembayaran PBB, Bank DKI juga dapat menerima pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui JakOne Mobile. Lewat layanan itu, WP hanya perlu memasukan nomor polisi kendaraan yang akan dibayar melalui JakOne Mobile. 

"Selanjutnya WP dapat melakukan pembayaran PKB sesuai dengan rincian jumlah nominal PKB yang tertera," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Bank DKI Tambah Waktu Layanan Pembayaran PBB-P2

Layani Pembayaran PBB-P2, Bank DKI Buka hingga Malam

Kamis, 13 September 2018 5565

Pemprov DKI Segera Buka Lelang Jabatan Eselon II

Pemprov DKI Segera Buka Lelang Jabatan Eselon II

Jumat, 28 September 2018 5203

 Bank DKI Berikan Kemudahan Pembayaran Pajak Online

Aplikasi JakOne Mobile Berikan Kemudahan Pembayaran PBB-P2

Rabu, 05 September 2018 4669

BERITA POPULER
Pengunjung sedang melihat stan Dinas Parekraf DKI di Event WITF & SEABEF 2025

Jakarta Perkuat Promosi Pariwisata di Ajang Internasional WITF & SEABEF 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 1332

Proses pemadaman api di lokasi kebakaran oleh petugas gulkarmat

80 Personel Gulkarmat Berhasil Padamkan Kebakaran di Papanggo

Sabtu, 11 Oktober 2025 1258

Uji coba wisata malam Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Sabtu (11/10)

Wisata Malam TMR Diminati Masyarakat

Senin, 13 Oktober 2025 679

Jakarta Peringkat 18 Kota Paling Bahagia Dunia

Begini Respons Pramono Terkait Jakarta Masuk 20 Kota Paling Bahagia di Dunia

Senin, 13 Oktober 2025 622

Sebagian wilayan Jakarta diguyur hujan hari inii

Hujan Ringan Basahi Jaksel dan Jaktim Sore Ini

Minggu, 12 Oktober 2025 750

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks