Pembayaran PBB-P2 di Bank DKI Capai Rp 3,6 Triliun

Minggu, 30 September 2018 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: F. Ekodhanto Purba 3816

Pembayaran PBB-P2 di Bank DKI Tembus 3,6 Triliun Rupiah

(Foto: doc)

Layanan khusus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) yang dibuka Bank DKI membuahkan hasil cukup signifikan.

Pada aplikasi JakOne Mobile, WP hanya hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) serta tahun pajak yang akan dibayar

Hasilnya, hingga 14 September 2018 lalu, penerimaan pembayaran PBB-P2 dari para Wajib Pajak (WP) yang dibayarkan melalui Bank DKI tercatat telah mencapai Rp 3,68 triliun.

Sekertaris Perusahaan Bank DKI, Zulfarshah mengatakan, sejumlah upaya telah dilakukan Bank DKI dalam meningkatkan pendapatan PBB-P2 di Ibukota. Di antaranya memudahkan pembayaran PBB-P2 melalui aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja. 

“Pada aplikasi JakOne Mobile, WP hanya hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) serta tahun pajak yang akan dibayar,” ujarnya, Minggu (30/9).

Dijelaskan Zulfarshah, untuk meningkatkan animo masyarakat, pihaknya memberikan hadiah berupa lima unit sepeda motor tanpa diundi kepada WP yang melakukan pembayaran PBB-P2 dan paling banyak bertransaksi melalui JakOne Mobile.

“Dari data jumlah penerimaan PBB yang kami terima, menunjukkan terjadi lonjakan pembayaran PBB  yang signifikan," jelasnya.

Lonjakan yang dimaksud, sambung Zulfarshah terjadi selama periode Juli hingga September. Di mana Bank DKI terhitung telah menerima pembayaran PBB-P2 mencapai Rp3,15 triliun melalui channel Bank DKI. 

"Termasuk melalui JakOne Mobile, kerja sama e-commerce dan ATM,” katanya.

Menurut Zulfarshah, hal tersebut membuktikan ada respons positif WP terhadap upaya yang telah dilakukan jajarannya. Bank DKI selama ini juga melakukan layanan jemput bola melalui mobile branch Bank DKI.

"Bank DKI juga memberikan tambahan jam layanan khusus pembayaran PBB P-2 pada 14 September 2018 hingga pukul 22.00,” tuturnya.

Ia menambahkan, selain menerima pembayaran PBB, Bank DKI juga dapat menerima pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui JakOne Mobile. Lewat layanan itu, WP hanya perlu memasukan nomor polisi kendaraan yang akan dibayar melalui JakOne Mobile. 

"Selanjutnya WP dapat melakukan pembayaran PKB sesuai dengan rincian jumlah nominal PKB yang tertera," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Bank DKI Tambah Waktu Layanan Pembayaran PBB-P2

Layani Pembayaran PBB-P2, Bank DKI Buka hingga Malam

Kamis, 13 September 2018 5692

Pemprov DKI Segera Buka Lelang Jabatan Eselon II

Pemprov DKI Segera Buka Lelang Jabatan Eselon II

Jumat, 28 September 2018 5275

 Bank DKI Berikan Kemudahan Pembayaran Pajak Online

Aplikasi JakOne Mobile Berikan Kemudahan Pembayaran PBB-P2

Rabu, 05 September 2018 4765

BERITA POPULER
Pramono menyampaikan jawaban atas dua Raperda di Rapat Paripurna DPRD DKI

Pramono Sampaikan Jawaban Raperda P4GN dan RPIP

Senin, 19 Januari 2026 11111

Wali Kota Jakarta Barat meninjau lokasi pengungsian penyintas banjir

Wali Kota Jakbar Pastikan Penanganan Genangan Berjalan Sesuai SOP

Jumat, 23 Januari 2026 573

Transjakarta Perluas Rute Harapan Indah-Pulo Gadung

Waspada Hujan Merata Guyur Jakarta Sepanjang Hari Ini

Rabu, 21 Januari 2026 1030

Hujan lebat dan merata diprediksi guyur Jakarta hari ini, Jumat (23/1)

Hujan Lebat dan Merata Diprediksi Guyur Jakarta Hari Ini

Jumat, 23 Januari 2026 575

BMKG Prediksi Hujan Merata di Jakarta Hari Ini

BMKG Prediksi Hujan Merata di Jakarta Hari Ini

Selasa, 20 Januari 2026 959

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks