3 Penipu Pengurusan Dokumen Dicokok Polisi

Senin, 10 November 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Lopi Kasim 3292

korupsi_ilustr.jpg

(Foto: doc)

Kepolisian Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, meringkus 3 orang penipu berkedok pengurusan dokumen pengeluaran barang impor dari penampungan Bea dan Cukai dengan harga murah.

Kita berharap masyarakat dapat mewaspadai dan tidak mudah percaya dengan iming-iming pengurusan dokumen murah

Penipuan tersebut melibatkan oknum Direktorat Audit Kantor Pusat Bea dan Cukai yang masih aktif berinisial AM (40) yang dibantu MK (50), seorang mantan PNS Bea Cukai Cabang Cirebon serta seorang sipil berisial SN (50).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Hengki Haryadi, mengatakan, terungkapnya sindikat penipuan setelah ada laporan dari PT Panca Mitrajaya Pekasa (PMK) yang merasa dirugikan pada Kamis (16/10) lalu. Mereka melaporkan tindakan penipuan yang menyebabkan kerugian hingga Rp 850 juta.

"Para tersangka dengan kata-kata bohong dan bujuk rayu mengaku mampu mengurus barang korban dari penampungan. Dari yang seharusnya membayar Rp 3,2 miliar, mereka janjikan bisa mengeluarkan dengan biaya Rp 850 juta," ujarnya, Senin (10/11).

Kasus penipuan berawal ketika PT PMK mengimpor barang sekitar Oktober 2013 lalu. Selanjutnya, setelah satu bulan di dalam penampungan Bea Cukai, sesuai aturan truk mixer sebanyak 19 unit milik mereka dipindah ke lokasi penampungan yang dikelola PT Multi Sejahtera Abadi (MSA). Selama dalam penampungan hingga bulan Maret, PT PMK dikenakan biaya titip sebesar Rp 3,2 miliar.

Kemudian, sekitar akhir bulan Maret salah seorang tersangka berinisial MK menghubungi PT PMK dan mengaku bisa membantu pengurusan dengan harga lebih murah. Selanjutnya ketiga tersangka bertemu dengan pihak PT PMK dan menyepakati harga pengeluaran barang. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mengenakan seragam dinas untuk meyakinkan korban.

"Korban mentransfer uang dua kali, Rp 700 juta dan Rp 150 juta. Namun, sampai sekarang barang tidak keluar dan para tersangka ternyata tidak pernah melakukan pengurusan," ujar Hengki.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal belapis, yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 3 UU RI no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dengan dengan denda Rp 10 miliar.

"Kami masih lakukan penyelidikan kemungkinan adanya jaringan mereka atau sindikat serupa yang belum terungkap. Kita berharap masyarakat dapat mewaspadai dan tidak mudah percaya dengan iming-iming pengurusan dokumen murah," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Para preman tersebut kami tangkap karena umumnya tidak memiliki kartu identitas seperti KTP

Calo Rusunawa Marunda Diciduk Polisi

Kamis, 09 Oktober 2014 5625

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469102

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308194

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284404

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261041

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196652

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik