Wajib Pajak Dilarang Titip Pembayaran ke Petugas

Rabu, 05 November 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Erikyanri Maulana 5184

pajak ilustrasi

(Foto: doc)

Untuk mencegah terjadinya kebocoran pajak maupun tindakan curang dari oknum petugas, wajib pajak (WP) diimbau tidak menitip pembayaran kepada petugas sudin maupun dinas pajak.

Jangan sampai ada WP yang menitip kepada petugas dari sudin ataupun dinas pajak. Karena itu melanggar aturan

"Jangan sampai ada WP yang menitip kepada petugas dari sudin ataupun dinas pajak. Karena itu melanggar aturan," ujar WP Purba, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak I Jakarta Selatan, Rabu (5/11).

Dikatakan Purba, saat ini pelaksanaan pemungutan pajak restoran, hiburan, hotel, dan parkir dilakukan secara self assessment. Dimana WP diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan.

"Jadi, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak dengan benar agar memenuhi kewajibannya dengan melaporkan omzet dengan benar. Harus segera mendaftar bagi usaha yang belum terdaftar," katanya.

Di Suku Dinas Pelayanan Pajak I Jakarta Selatan sendiri, terdapat 1.687 WP usaha. Dari jumlah itu, baru 815 WP yang telah melaksanakan implementasi sistem online.

"WP yang belum melaksanakan sistem online pada umumnya merupakan wajib pajak dengan alat transaksi cash register yang proses implementasinya memerlukan alat tambahan," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Sudin Pelayanan Pajak I Jakarta Selatan memberikan penghargaan kepada WP usaha terutama bidang restoran, hotel, hiburan dan parkir yang membayar pajak terbesar serta telah memiliki online autodebet.

"Kami berikan penghargaan terhadap WP usaha dengan pembayaran pajak terbesar serta yang menerapkan online autodebet pertama dimasing-masing bidang usaha. Ini sebagai motivasi kepada WP lainnya untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu," tandas Purba.

BERITA TERKAIT
Dalam Dua Jam, Pemkot Jakpus Peroleh 26 Miliar dari Pajak PBB

Dua Jam, Jakpus Kumpulkan PBB Rp 26 Miliar

Rabu, 20 Agustus 2014 4995

APBD DKI 2014 Defisit Rp 12 Triliun

APBD 2014 Defisit, Pemprov DKI Tetap Optimis

Rabu, 05 November 2014 8227

Samsat DKI

Petugas Samsat Nakal Akan Ditindak

Senin, 25 Agustus 2014 8224

BERITA POPULER
Pengunjung sedang melihat stan Dinas Parekraf DKI di Event WITF & SEABEF 2025

Jakarta Perkuat Promosi Pariwisata di Ajang Internasional WITF & SEABEF 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 1481

Prosedur Pemindahan Pedagang Pasar Barito

Prosedur Pemindahan Pedagang Pasar Barito ke Sentra Fauna Kembali Dilakukan

Rabu, 15 Oktober 2025 614

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyampaian Laporan Tahap Produksi

Pemprov DKI Sosialisasikan Kewajiban Pelaporan Industri Kecil

Rabu, 15 Oktober 2025 597

Proses pemadaman api di lokasi kebakaran oleh petugas gulkarmat

80 Personel Gulkarmat Berhasil Padamkan Kebakaran di Papanggo

Sabtu, 11 Oktober 2025 1424

Uji coba wisata malam Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Sabtu (11/10)

Wisata Malam TMR Diminati Masyarakat

Senin, 13 Oktober 2025 854

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks