Wajib Pajak Dilarang Titip Pembayaran ke Petugas

Rabu, 05 November 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Erikyanri Maulana 5365

pajak ilustrasi

(Foto: doc)

Untuk mencegah terjadinya kebocoran pajak maupun tindakan curang dari oknum petugas, wajib pajak (WP) diimbau tidak menitip pembayaran kepada petugas sudin maupun dinas pajak.

Jangan sampai ada WP yang menitip kepada petugas dari sudin ataupun dinas pajak. Karena itu melanggar aturan

"Jangan sampai ada WP yang menitip kepada petugas dari sudin ataupun dinas pajak. Karena itu melanggar aturan," ujar WP Purba, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak I Jakarta Selatan, Rabu (5/11).

Dikatakan Purba, saat ini pelaksanaan pemungutan pajak restoran, hiburan, hotel, dan parkir dilakukan secara self assessment. Dimana WP diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan.

"Jadi, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak dengan benar agar memenuhi kewajibannya dengan melaporkan omzet dengan benar. Harus segera mendaftar bagi usaha yang belum terdaftar," katanya.

Di Suku Dinas Pelayanan Pajak I Jakarta Selatan sendiri, terdapat 1.687 WP usaha. Dari jumlah itu, baru 815 WP yang telah melaksanakan implementasi sistem online.

"WP yang belum melaksanakan sistem online pada umumnya merupakan wajib pajak dengan alat transaksi cash register yang proses implementasinya memerlukan alat tambahan," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Sudin Pelayanan Pajak I Jakarta Selatan memberikan penghargaan kepada WP usaha terutama bidang restoran, hotel, hiburan dan parkir yang membayar pajak terbesar serta telah memiliki online autodebet.

"Kami berikan penghargaan terhadap WP usaha dengan pembayaran pajak terbesar serta yang menerapkan online autodebet pertama dimasing-masing bidang usaha. Ini sebagai motivasi kepada WP lainnya untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu," tandas Purba.

BERITA TERKAIT
Dalam Dua Jam, Pemkot Jakpus Peroleh 26 Miliar dari Pajak PBB

Dua Jam, Jakpus Kumpulkan PBB Rp 26 Miliar

Rabu, 20 Agustus 2014 5047

APBD DKI 2014 Defisit Rp 12 Triliun

APBD 2014 Defisit, Pemprov DKI Tetap Optimis

Rabu, 05 November 2014 8284

Samsat DKI

Petugas Samsat Nakal Akan Ditindak

Senin, 25 Agustus 2014 8299

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 3357

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 737

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 645

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1406

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1019

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks