Penetapan KHL Buruh Sesuai Aturan yang Berlaku

Selasa, 04 November 2014 Reporter: Folmer Editor: Dunih 6976

Pasalnya, hingga kini belum ada kesepakatan mengenai besaran nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

(Foto: doc)

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh sebagai dasar penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2015 tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan desakan buruh saja. Tapi, akan mengacu pada peraturan yang berlaku. 

Silakan berdemo, tapi kami tetap mengacu pada aturan yang berlaku

"Silakan berdemo, tapi kami tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Penetapan KHL sebagai dasar perhitungan UMP tidak bisa ditetapkan atas kehendak buruh semata-mata," kata Basuki menanggapi aksi demo buruh di Balaikota, Selasa (4/11) sore.

Ia mengatakan, salah satu faktor dalam penetapan besaran UMP DKI 2015, yakni besaran KHL dan prediksi angka inflasi yang akan terjadi.

"Kita memprediksi inflasi mencapai 10 persen, sehingga kenaikan tidak akan melonjak signifikan dari angka UMP DKI 2014 sebesar Rp 2,4 juta lebih. Ya, prediksi saya tahun depan sekitar Rp 2,7 juta," ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah takut kepada buruh maupun pengusaha dalam urusan penetapan besaran UMP setiap tahunnya. Menurutnya, pada tahun 2012, Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Joko Widodo dan Basuki T Purnama juga pernah menaikkan UMP hingga 40 persen. Padahal, selama lima tahun sebelumnya penetapan UMP DKI selalu di bawah angka KHL.

"Jadi bukan takut, kenaikan penetapan UMP 2012 dihitung secara rasional. Tahun 2013, buruh balik mencaci-maki dan menuding kami sebagai pemimpin upah murah karena tidak mengakomodir aspirasi kenaikan upah. Tahun ini, kami pun dicap serupa. Intinya, Pemprov DKI tetap mengacu pada perhitungan upah yang berlaku. Kalau ingin menambah komponen, silakan mengadu ke kementerian, kami tidak bisa," tegasnya. 

Sebelumnya ratusan buruh kembali menggelar unjuk rasa di depan gedung Balaikota DKI. Dalam aksinya, buruh menuntut angka KHL 2014 dinaikkan menjadi Rp 3,1 juta sehingga UMP DKI 2015 akan di atas Rp 3 juta lebih.

BERITA TERKAIT
Disnakertrans: Mau Tuntut UMP Rp 10 Juta Juga Boleh

KHL DKI 2014 Akan Ditetapkan Hari Ini

Selasa, 04 November 2014 3207

Pasalnya, hingga kini belum ada kesepakatan mengenai besaran nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Penetapan UMP DKI Dipastikan Molor

Sabtu, 01 November 2014 5491

priyono dinaskertrans jakarta sayangi dot com

DKI Akan Hitung Ulang Nilai KHL Buruh

Kamis, 23 Oktober 2014 6115

Demo Buruh, Lalin Depan Balaikota Tersendat

Demo Buruh, Arus Lalu Lintas Depan Balaikota Tersendat

Kamis, 23 Oktober 2014 5162

Ahok akan ke Korea Selatan Terima Bendera Asian Games

Basuki Tolak Naikkan UMP Hingga 30 Persen

Selasa, 21 Oktober 2014 5911

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2313

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2280

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1693

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 965

IMG 20260314 160842

150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

Sabtu, 14 Maret 2026 1742

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks