70 Pedagang Pasar Tradisional Terima Bantuan

Senin, 20 Oktober 2014 Reporter: Nurito Editor: Lopi Kasim 5657

pemberian-bantuan-kepada-pedagang-pasar.jpg

(Foto: Nurito)

Sebanyak 70 pedagang pasar tradisional anggota Koperasi Pasar (Koppas) Matraman, Jakarta Timur, mendapatkan dana bantuan bergulir dari Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Senin (20/10). Masing-masing pedagang mendapatkan dana sebesar Rp 5 juta. Nantinya, dana tersebut akan dikembalikan dalam jangka watu 10 bulan.

Dana ini digulirkan sebulan lalu namun baru dicairkan kemarin. Jadi kami baru bisa memberikan pada anggota hari ini. Setiap anggota menerima dana Rp 5 juta.

Ketua Koppas Matraman, Manaf (60), mengatakan, ke 70 anggota yang menerima bantuan berasal dari 3 pasar, yakni Pasar Burung Pramuka, Pasar Obat dan Pasar Sayur Mayur Pramuka.

"Dana ini digulirkan sebulan lalu namun baru dicairkan kemarin. Jadi kami baru bisa memberikan pada anggota hari ini. Setiap anggota menerima dana Rp 5 juta. Mereka hanya dikenai bagi hasil (bunga,red) sebesar 2 persen," ujar Manaf, Senin (20/10).

Salah satu anggota Koppas Matraman, Catur Adikusno (43), mengaku sangat terbantu dengan adanya dana tersebut. Rencananya, bantuan tersebut akan dijadikan modal usaha berjualan ayam hias. "Saya bersyukur bisa dapat bantuan modal. Selama 14 tahun ikut koperasi, baru kali ini dapat bantuan modal," ujar Catur.

Kepala Unit Penyaluran Dana Bergulir (UPDB), Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Ernalis Yulianti, mengatakan, Koppas Matraman, baru pertama kali mendapatkan dana bantuan bergulir. Totalnya sebesar Rp 350 juta. Penyaluran dana bergulir ini dilakukan dengan sistem online. Sehingga mudah untuk dimonitor. Jika manajemen keuangan bagus dan tak ada tunggakan, dalam waktu 3-4 bulan dapat mengajukan pinjaman lagi.

"Setiap koperasi wajib memberikan laporan rutin tiap bulan tentang keuangannya. Mereka juga harus memiliki website dan melaporkan keuangannya secara online. Sehingga kita mudah memonitor keuangan koperasi itu," ujar Ernalis Yulianti.

Namun, jika Koperasi penerima dana bergulir menunggak maka akan dikenai sanksi, dengan tidak mendapatkan dana bantuan lagi. Bahkan jika dananya masih ada di Bank DKI, uang tersebut akan ditarik seluruhnya. Kemudian, jika ada pengurus yang nakal dengan cara menggelapkan dana maka dapat diproses secara hukum.

BERITA TERKAIT
pembongkaran lapak pkl irti

PKL Monas Dilatih Cara Menyajikan Makanan Sehat

Kamis, 16 Oktober 2014 7279

Masyarakat Antusias Nonton Pelantikan Jokowi Di Monas

750 Gerobak Makanan Gratis di Monas Diserbu Warga

Senin, 20 Oktober 2014 5592

Gedung UPT Perparkiran Di IRTI Monas Dirobohkan

1.500 Satpol PP Akan Tertibkan IRTI Monas

Rabu, 15 Oktober 2014 4434

Sebanyak 339 Kios PKL di IRTI di Bongkar Satpol PP

Ratusan Kios PKL di IRTI Monas Dibongkar

Kamis, 16 Oktober 2014 5342

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7051

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4697

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2247

Jrf2026 rezap

Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

Selasa, 27 Oktober 2026 2225

Pengprov akuatik dki jakarta rezap

Pramono Bidik Juara Umum PON 2028, Akuatik Jadi Andalan

Kamis, 29 Oktober 2026 1767

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks