DPM dan PTSP Cabut Izin TDUP Diskotek MG

Selasa, 19 Desember 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 2550

DPM dan PTSP Cabut Izin TDUP Diskotek MG

(Foto: doc)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta mencabut izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Diskotek MG Club International.

Atas dasar hal tersebut, maka izin TDUP MG Club International kita cabut dan tidak boleh beroperasi

Pencabutan izin dilakukan menyusul ditemukannya kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

Kepala DPM dan PTSP DKI Jakarta, Edy Juanedi Harahap mengatakan, langkah pencabutan izin diambil sebagai tindak lanjut atas temuan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri di diskotek tersebut pada 17 Desember lalu.

Berdasarkan hasil investigasi BNN dan Polri, kegiatan bar, musik hidup dan diskotek di MG Club International melanggar izin dan aturan yang berlaku.

"Atas dasar hal tersebut, maka izin TDUP MG Club International kita cabut dan tidak boleh beroperasi," ujarnya, Selasa (19/12).

Edy mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta atas pencabutan izin diskotek ini dengan mengirim surat usulan pencabutan TDUP.

"Pencabutan TDUP ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan yakni 18 Desember," ucapnya.

Ia mengungkapkan, pencabutan izin TDUP Diskotek MG ditetapkan melalui surat dengan nomor 8574/-1858.8. Surat tersebut dikirim kepada pemilik atau penanggung jawab diskotek.

BERITA TERKAIT
Dewan Dukung Pencabutan Izin Diskotek MG

Dewan Dukung Rencana Pencabutan Izin Diskotek MG

Senin, 18 Desember 2017 1546

 Satpol PP Segel Sementara Diskotik Diduga Produksi Sabu

Satpol PP Segel Sementara Diskotek Diduga Produksi Sabu

Senin, 18 Desember 2017 2352

Ada Temuan Narkoba, Pemprov DKI Tindak Tegas Diskotek

Ada Temuan Narkoba, Pemprov DKI Tindak Tegas Diskotek

Senin, 18 Desember 2017 3957

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469102

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308196

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284404

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261041

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196652

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik