Pejabat DKI Kembalikan Honor ke Kejagung

Selasa, 30 September 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 5239

palu_sidang_uang_apbd.jpg

(Foto: doc)

Sebanyak 14 pejabat teras Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengadaan bus Transjakarta. Dari hasil pemeriksaan, para pejabat diminta untuk mengembalikan honor ketika menjadi Tim Pendamping Pengendalian Teknis (PT) pengadaan bus Transjakarta.

Kemarin jadi saksi, karena kan saat itu jadi tim pendamping. Yang dipermasalahkan Kejagung adalah soal honor-honor gitu

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Sri Rahayu, yang menjadi salah satu saksi yang dipanggil Kejaksaan Agung, mengaku telah mengembalikan honor yang diterimanya saat menjadi tim pendamping.

"Kemarin jadi saksi, karena kan saat itu jadi tim pendamping. Yang dipermasalahkan Kejagung adalah soal honor-honor gitu," kata Yayuk, sapaan akrabnya, Selasa (30/9).

Namun dirinya enggan menyebutkan besaran honor yang diterima dan sudah dikembalikan tersebut. "Sudah dikembalikan dan sudah saya setorkan. Ini soal penerimaan honor," ucapnya.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Endang Widjajanti. Dirinya mengaku telah mengembalikan honor yang dimaksud melalui Kejagung. "Honornya itu sebagai Tim Pendamping Pengendalian Teknis. Tapi, itu sudah saya kembalikan," kata Endang.

Pejabat lainnya yang juga diperiksa sebagai saksi yakni, Robinhot Sinaga, Irban Bidang Kesmas Inspektorat DKI Jakarta, Eddy Rachmat Auditor Penyelia Badan Pengawas Daerah DKI Jakarta, Meri Erhanani Sekretaris Inspektorat DKI Jakarta, dan Metra Hayati Inspektorat Pembantu Bidang Keuangan pada Inspektorat DKI Jakarta.

Selain itu, Franky M Panjaitan Inspektorat DKI Jakarta, Wiriyatmoko Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Endang Widjajanti Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta.

Kemudian, Sarwo Handayani Deputi Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Budi Hastuti Kepala Badan Diklat Provinsi DKI Jakarta, Sulami pensiunan Inspektorat DKI Jakarta dan Diana Sherly pensiunan PNS DKI Jakarta. Bahkan, Mantan Sekretaris Daerah Fadjar Panjaitan juga turut menjadi saksi.

Mereka menjadi saksi atas dugaan korupsi pengadaan bus gandeng Transjakarta Paket I dan II senilai Rp 150 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012. Saksi yang dipanggil oleh Kejagung yakni sebanyak 18 orang. Namun hanya 14 saksi yang memenuhi panggilan.

Semua saksi tersebut merupakan anggota dari Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan bus Transjakarta Paket I dan II di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012. Kasus tersebut berbeda dengan kasus pengadaan bus Transjakarta karatan tahun 2013 yang melibatkan mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono.

BERITA TERKAIT
200 Bus Transjakarta Tak Layak

Jokowi Nilai Pengadaan Bus Transjakarta Sudah Benar

Kamis, 18 September 2014 3672

Dari 10.721 nama PHL yang dilaporkan, disinyalir berstatus siluman dari kalangan pemulung dan loper

Ahok Pastikan Tak Ada Pengadaan Bus Transjakarta Tahun Ini

Senin, 19 Mei 2014 5489

PT Transjakarta Buka Peluang Bagi Operator Baru Transjakarta

PT Transjakarta Beri Kesempatan Bagi Operator Baru

Jumat, 12 September 2014 5357

 Pemilihan kendaraan akan dilakukan secara acak, khususnya bagi kendaraan yang sering melintas di Jl

Ahok Minta SKPD Buat Rincian Target

Jumat, 12 September 2014 3384

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2319

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2309

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1694

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 971

IMG 20260314 160842

150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

Sabtu, 14 Maret 2026 1742

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks