Realisasi Penerimaan Pajak Kecamatan Palmerah Capai Rp 205,27 Miliar

Selasa, 24 Oktober 2017 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 2845

Realisasi Penerimaan Pajak di Palmerah Capai Rp 205,27 Miliar

(Foto: Folmer)

Hingga 23 Oktober 2017, tercatat realisasi penerimaan delapan jenis pajak daerah di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, telah mencapai Rp 205, 27 miliar atau sekitar 87, 57 persen dari target penetapan APBD DKI 2017 yakni sebesar Rp 234, 42 miliar.


Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Palmerah, Sigit Paryono mengatakan, target telah ditetapkan dalam APBD DKI 2017 yakni Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 95,68 miliar, pajak hotel Rp 29,58 miliar, restoran Rp 16,55 miliar, hiburan Rp 7,14 miliar, pajak parkir Rp 9,17 miliar, pajak reklame Rp 18,82 miliar, pajak air tanah Rp 3,13 miliar serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 54,34 miliar.

Dia menambahkan, realisasi penerimaan delapan jenis pajak hingga saat ini yang telah tercapai yakni Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Rp 94,99 miliar, hotel Rp 28,57 miliar, restoran Rp 11,13 miliar, hiburan Rp 2,54 miliar, pajak parkir Rp 6,89 miliar, pajak reklame Rp 16,44 miliar, pajak air tanah Rp 2,97 miliar serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp41,7 miliar.

"Kami berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai target penerimaan yang ditetapkan di dalam APBD maupun perusahaan," kata Sigit, Selasa (24/10).

Diungkapkan Sigit, hingga saat ini masih ada sekitar 600 wajib pajak (WP) yang belum melunasi PBB P2 dengan nilai total sebesar Rp 13 miliar.

Untuk merangsang WP menunaikan kewajibannya, lanjut Sigit, pihaknya bersama aparatur kelurahan dan kecamatan saat ini gencar mensosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 124 tahun 2017 perihal penghapusan denda administrasi dan pengurangan pokok pajak PBB P2 periode 1993 hingga 2012.

"Kami berharap warga yang masih memiliki tunggakan setoran pajak dapat menggunakan kesempatan ini untuk menunaikan kewajibannya," tandas Sigit.

BERITA TERKAIT
90 Wajib Pajak di Jakut Dikumpulkan

90 WP Penunggak PBB P2 di Jakut Diberikan Pembinaan

Kamis, 19 Oktober 2017 2399

UPPRD Taman Sari Gencar Sosialisasikan Pergub 124 Tahun 2017

UPPRD Taman Sari Gencar Sosialisasikan Pergub 124 Tahun 2017

Senin, 23 Oktober 2017 3044

BERITA POPULER
Aturan hiburan malam saat ramadan

Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

Selasa, 17 Februari 2026 1453

IMG 20260217 WA0029

Rano Sambangi Rumah Produksi Film di Jaksel

Selasa, 17 Februari 2026 784

PSX 20260215 173611

Festival Bandeng Rawa Belong Diminati Wisatawan

Minggu, 15 Februari 2026 1085

IMG 20260214 113057

Petugas Gabungan di Matraman Razia Miras Jelang Ramadan

Sabtu, 14 Februari 2026 1284

Timeline imlek 2026 ist2

Catat Tanggalnya, Ini Rangkaian Perayaan Imlek 2026 di Jakarta

Rabu, 11 Februari 2026 1555

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks