Realisasi Penerimaan Pajak Kecamatan Palmerah Capai Rp 205,27 Miliar

Selasa, 24 Oktober 2017 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 2938

Realisasi Penerimaan Pajak di Palmerah Capai Rp 205,27 Miliar

(Foto: Folmer)

Hingga 23 Oktober 2017, tercatat realisasi penerimaan delapan jenis pajak daerah di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, telah mencapai Rp 205, 27 miliar atau sekitar 87, 57 persen dari target penetapan APBD DKI 2017 yakni sebesar Rp 234, 42 miliar.


Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Palmerah, Sigit Paryono mengatakan, target telah ditetapkan dalam APBD DKI 2017 yakni Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 95,68 miliar, pajak hotel Rp 29,58 miliar, restoran Rp 16,55 miliar, hiburan Rp 7,14 miliar, pajak parkir Rp 9,17 miliar, pajak reklame Rp 18,82 miliar, pajak air tanah Rp 3,13 miliar serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 54,34 miliar.

Dia menambahkan, realisasi penerimaan delapan jenis pajak hingga saat ini yang telah tercapai yakni Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Rp 94,99 miliar, hotel Rp 28,57 miliar, restoran Rp 11,13 miliar, hiburan Rp 2,54 miliar, pajak parkir Rp 6,89 miliar, pajak reklame Rp 16,44 miliar, pajak air tanah Rp 2,97 miliar serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp41,7 miliar.

"Kami berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai target penerimaan yang ditetapkan di dalam APBD maupun perusahaan," kata Sigit, Selasa (24/10).

Diungkapkan Sigit, hingga saat ini masih ada sekitar 600 wajib pajak (WP) yang belum melunasi PBB P2 dengan nilai total sebesar Rp 13 miliar.

Untuk merangsang WP menunaikan kewajibannya, lanjut Sigit, pihaknya bersama aparatur kelurahan dan kecamatan saat ini gencar mensosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 124 tahun 2017 perihal penghapusan denda administrasi dan pengurangan pokok pajak PBB P2 periode 1993 hingga 2012.

"Kami berharap warga yang masih memiliki tunggakan setoran pajak dapat menggunakan kesempatan ini untuk menunaikan kewajibannya," tandas Sigit.

BERITA TERKAIT
90 Wajib Pajak di Jakut Dikumpulkan

90 WP Penunggak PBB P2 di Jakut Diberikan Pembinaan

Kamis, 19 Oktober 2017 2500

UPPRD Taman Sari Gencar Sosialisasikan Pergub 124 Tahun 2017

UPPRD Taman Sari Gencar Sosialisasikan Pergub 124 Tahun 2017

Senin, 23 Oktober 2017 3155

BERITA POPULER
Ratusan Personel Gabungan Gelar Razia Parkir Liar di Jaktim

Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Senin, 08 Juni 2026 2749

Ketua dprd dki suhud

Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

Rabu, 10 Juni 2026 1391

MRT operasional jati (1)

MRT Lakukan Penyesuaian Akses Pintu Masuk Stasiun Bundaran HI dan Dukuh Atas

Jumat, 12 Juni 2026 677

Sampah laut Jakarta bilal

Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

Minggu, 07 Juni 2026 1778

IMG 20260610 WA0101

20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

Rabu, 10 Juni 2026 1046

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks