DKI Susun Revisi Pergub Perjalanan Dinas

Selasa, 12 September 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 3618

DKI Susun Revisi Pergub Perjalanan Dinas

(Foto: Reza Hapiz)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 129 tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas.

Jadi pergub perjalanan dinas akan direvisi karena kita ingin menata kembali perjalanan di lingkungan DKI Jakarta ini

Revisi pergub ini dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kepala Bagian Perjalanan Dinas Biro Kepala Daerah dan Hubungan Luar Negeri (KDH KLN) DKI Jakarta, Andhika P mengatakan, pihaknya telah meminta masukan dari SKPD terkait aturan apa saja yang harus disesuaikan.

"Jadi pergub perjalanan dinas akan direvisi karena kita ingin menata kembali perjalanan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ini," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/9).

Menurut Andhika, dalam pelaksanaan pergub ini, ada dinamika yang perlu diatur kembali sehingga harus direvisi.

Pergub nomor 129 tahun 2016 sendiri merupakan pembaharuan dari Pergub 107 tahun 2013.

"Karena memang ada dinamika yang perlu kami atur kembali. Seperti terkait pengusulan dan izin," ucapnya.

Ia menjelaskan, beberapa SKPD pun menyarankan agar pergub yang baru nantinya mengakomodir perjalanan dinas yang tidak direncanakan karena adanya undangan dari instansi lain.

Dalam revisi pergub ini, kata Andhika,  pihaknya bersama dengan SKPD terkait akan melakukan audiensi dengan beberapa pihak seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, dan Kementerian Luar Negeri.

"Untuk memberikan referensi, kami dengan SKPD terkait akan melakukan audiensi juga dengan berbagai pihak," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Bappeda Monitoring Reklame Kedaluwarsa di Jl Gajah Mada

Bappeda Monitoring Reklame Kedaluwarsa di Jl Gajah Mada

Rabu, 30 Agustus 2017 3215

Aturan Biaya Perjalanan Dinas akan Diperbaharui

Aturan Biaya Perjalanan Dinas akan Diperbaharui

Senin, 30 Mei 2016 3772

Akhirnya Basuki Setujui Kenaikan Tunjangan Perjalanan Dinas DPRD

Basuki Setujui Kenaikan Tunjangan Perjalanan Dinas Dewan

Senin, 14 Desember 2015 4182

BERITA POPULER
Sudin Parekraf Jaktim gelar panggung hiburan sambil galang donasi di Velodrome

Warga Jaktim! Nyok Nikmati Hiburan Sambil Berdonasi di Velodrome

Senin, 29 Desember 2025 1770

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti 5 Isu Strategis

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti Lima Isu Strategis

Sabtu, 27 Desember 2025 1559

Perayaan tahun baru tanpa kembang api di Jakarta tetap bermakna

Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru di Jakarta Tetap Bermakna

Minggu, 28 Desember 2025 950

Pramono Resmi Tetapkan UMP Jakarta Rp5.729.876

Naik 6,17 Persen, UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp5.729.876

Rabu, 24 Desember 2025 1490

Mekanisme donasi kemanusiaan bencana Sumatra melalui QRIS

Ini Mekanisme Penggalangan Dana Bencana Sumatra saat Perayaan Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 730

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks