Aturan Biaya Perjalanan Dinas akan Diperbaharui

Senin, 30 Mei 2016 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Nani Suherni 3774

Aturan Biaya Perjalanan Dinas akan Diperbaharui

(Foto: Reza Hapiz)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperbaharui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1124 Tahun 2016 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri Bagi Pejabat/Pegawai, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Tidak Tetap Serta Bukan Pegawai Yang Ditugaskan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Keputusan Gubernur 1124, nominal biayanya itu dianggap sudah jadul minta diperbaiki

"Keputusan Gubernur 1124, nominal biayanya itu dianggap sudah jadul minta diperbaiki‎," kata Saefullah, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/5).

Saefullah mengatakan, draft itu kini sedang dibahas. Setelah draft Kepgub yang baru selesai, nantinya akan diserahkan ke ‎pimpinan DPRD DKI Jakarta.

"Setelah itu, ya nanti tergantung kebijakan pimpinan dewan dengan Pak Gubernur," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Djarot Minta Tim Khusus Susun Pertanggung Jawaban BOP

Djarot Minta Tim Khusus Susun Pertanggungjawaban BOP

Selasa, 26 April 2016 5600

Biaya Penanganan Perkara Dicoret, Djarot Akan Sumbangkan Dana Operasionalnya

Djarot Siap Berikan Dana Operasionalnya untuk Biro Hukum

Selasa, 26 Januari 2016 6404

Rekening BOP di Sekolah Akan Dijadikan Satu Kode

Rekening BOP Akan Dijadikan Satu Kode

Selasa, 16 Desember 2014 8684

BERITA POPULER
Sudin Parekraf Jaktim gelar panggung hiburan sambil galang donasi di Velodrome

Warga Jaktim! Nyok Nikmati Hiburan Sambil Berdonasi di Velodrome

Senin, 29 Desember 2025 1787

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti 5 Isu Strategis

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti Lima Isu Strategis

Sabtu, 27 Desember 2025 1579

Perayaan tahun baru tanpa kembang api di Jakarta tetap bermakna

Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru di Jakarta Tetap Bermakna

Minggu, 28 Desember 2025 964

Pramono Resmi Tetapkan UMP Jakarta Rp5.729.876

Naik 6,17 Persen, UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp5.729.876

Rabu, 24 Desember 2025 1502

Mekanisme donasi kemanusiaan bencana Sumatra melalui QRIS

Ini Mekanisme Penggalangan Dana Bencana Sumatra saat Perayaan Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 737

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks