Penipu Berkedok Batu Akik Dibekuk

Minggu, 07 September 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Lopi Kasim 10214

.Batu cincin yang diberikan diklaim mempunyai kelebihan dan memberikan manfaat bagi pemilik.

(Foto: doc)

Bagi masyarakat, khususnya penggemar batu cincin atau batu akik ada baiknya selalu berhati-hati dan waspada. Pasalnya, baru-baru ini jajaran Polsek Penjaringan berhasil mengungkap aksi penipuan sekaligus perampasan motor berkedok batu cincin.

Korban disuruh meninggalkan seluruh barang yang dibawa dan jalan sejauh 100-500 langkah. Saat dia menjauh, pelaku melarikan motor dan barang-barang milik korban

Dalam aksinya, pelaku mengawali dengan menghentikan pengendara motor dan berpura-pura menanyakan alamat. Setelah diberitahu calon korban, para pelaku yang selalu mengaku lulusan pesantren langsung memberikan hadiah berupa batu cincin.

Batu cincin yang diberikan diklaim mempunyai kelebihan dan memberikan manfaat bagi pemilik. Namun, untuk mendapat keistimewaan dari batu itu, calon pemilik harus mengikuti kemauan dari pelaku.

"Korban disuruh meninggalkan seluruh barang yang dibawa dan jalan sejauh 100-500 langkah. Saat dia menjauh, pelaku melarikan motor dan barang-barang milik korban," ujar AKBP Kus Subiantoro, Kapolsek Penjaringan, Minggu (7/9).

Pelaku merupakan komplotan yang terdiri dari empat orang dan kerap beraksi di sejumlah lokasi di Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini terbilang cukup nekat. Sebab, proses penipuan yang berlangsung sekitar 10 menit itu selalu dilakukan di tepi jalan umum antara pukul 12.00-18.00.

"Kita mendapat laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, satu tersangka berinisial HR atau dikenal Aco (20) kita amankan. Sedangkan tiga rekannya, BY, PL, dan BD masih kita buru," kata Kus.

Dalam pengembangan penyelidikan, Polisi menemukan tempat penampungan motor di sebuah kontrakan di wilayah Cilincing. Sebanyak sembilan motor dan uang senilai Rp 2 juta diamankan dari lokasi.

Pelaku dijerat pasal 378 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal di atas empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT
Ratusan Ribu Euro Uang Palsu Terungkap

Ribuan Lembar Uang Euro Palsu Diamankan

Senin, 19 Mei 2014 4930

wartawan_dipikuli_babakbelur_nurito.jpg

Mantan Wartawan Babak Belur Dipukuli Pemotor

Kamis, 27 Maret 2014 3067

Sepeda Bekas

PKL Kuasai Pedestrian di Jl Tubagus Angke

Sabtu, 07 Juni 2014 11205

Wali Kota Jakarta Timur Krisdianto membuka acara pameran Batu Mulia GEMS yang digelar di Grand Cakun

Jaktim Akan Dijadikan Destinasi Batu Mulia

Kamis, 01 Mei 2014 12987

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2291

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2217

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1687

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 947

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1341

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks