Mantan Wartawan Babak Belur Dipukuli Pemotor

Kamis, 27 Maret 2014 Reporter: Nurito Editor: Lopi Kasim 3176

wartawan_dipikuli_babakbelur_nurito.jpg

(Foto: doc)

Naas dialami Suharto (60) warga RW 13 Cipinang Besar Utara. Mantan wartawan Poskota ini babak belur saat memisahkan dua pengendara motor yang berkelahi di Jl Raya Bekasi Timur, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (27/3). Korban mengalami luka parah pada bagian wajahnya hingga harus menjalani operasi mata setelah dipukuli salah satu pengendara motor yang berkelahi. 

Informasi di lapangan, kejadian bermula saat dua pengendara sepeda motor berkelahi di Jl Raya Bekasi Timur, tepatnya di samping kantor Imigrasi Jakarta Timur. Pemicunya sepele, hanya karena bersenggolan saat melaju dari arah Pondok Kopi menuju Jatinegara. Keduanya pun duel hingga memicu kemacetan arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Melihat kejadian itu, korban yang juga Koordinator Keamanan RW 13 Cipinang Besar Utara (Cibesut), mencoba melerai keributan yang terjadi. Sebab, aksi kedua pemotor itu justru mengganggu pengendara lainnya. Namun, hal tersebut malah memicu salah satu pengendara yang diketahui bernama Yasir (35) emosi. Kemudian Yasir memukuli korban hingga babak belur. Bahkan, mata sebelah kiri korban pecah, akibat terkena batu cincin yang dikenakan pelaku.

Saat ribut-ribut itulah, pengendara lainnya yang terlibat duel dengan pelaku justru kabur. Tinggalah Yasir dengan Suharto di lokasi kejadian. Warga sekitar yang melihat kejadian itupun geram. Alhasil, warga langsung menghakimi pelaku hingga babak belur. "Saya kan niatnya hanya memisahkan orang berkelahi. Karena memacetkan lalu lintas. Malah saya dipukuli sama salah satu pengendara motor yang berkelahi," ujar Suharto, Kamis (27/3).

Suharto akhirnya dilarikan ke RS Premier Jatinegara oleh warga sekitar. Di rumah sakit, korban mendapatkan 10 jahitan di pelipis kirinya. Namun menurut dokter, korban harus dioperasi karena di bagian matanya ada yang pecah. Sedangkan Yasir, pelaku penganiayaan itu diamankan pihak kepolisian dan digiring ke Mapolsek Jatinegara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hingga saat ini, pelaku yang kesehariannya berjualan mainan anak-anak di Pasar Gembrong, Jatinegara masih menjalani pemeriksaan.

Kapolsek Jatinegara, Kompol Suminto mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. "Kami masih memeriksa pelakunya, kemungkinan akan ditahan. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," tandasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9241

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3209

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3630

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1926

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1491

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks