Kamis, 27 Maret 2014
Reporter: Nurito
Editor: Lopi Kasim
3138
(Foto: doc)
Naas dialami Suharto (60) warga RW 13 Cipinang Besar Utara. Mantan wartawan Poskota ini babak belur saat memisahkan dua pengendara motor yang berkelahi di Jl Raya Bekasi Timur, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (27/3). Korban mengalami luka parah pada bagian wajahnya hingga harus menjalani operasi mata setelah dipukuli salah satu pengendara motor yang berkelahi.
Informasi di lapangan, kejadian bermula saat dua pengendara sepeda motor berkelahi di Jl Raya Bekasi Timur, tepatnya di samping kantor Imigrasi Jakarta Timur. Pemicunya sepele, hanya karena bersenggolan saat melaju dari arah Pondok Kopi menuju Jatinegara. Keduanya pun duel hingga memicu kemacetan arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Melihat kejadian itu, korban yang juga Koordinator Keamanan RW 13 Cipinang Besar Utara (Cibesut), mencoba melerai keributan yang terjadi. Sebab, aksi kedua pemotor itu justru mengganggu pengendara lainnya. Namun, hal tersebut malah memicu salah satu pengendara yang diketahui bernama Yasir (35) emosi. Kemudian Yasir memukuli korban hingga babak belur. Bahkan, mata sebelah kiri korban pecah, akibat terkena batu cincin yang dikenakan pelaku.
Saat ribut-ribut itulah, pengendara lainnya yang terlibat duel dengan pelaku justru kabur. Tinggalah Yasir dengan Suharto di lokasi kejadian. Warga sekitar yang melihat kejadian itupun geram. Alhasil, warga langsung menghakimi pelaku hingga babak belur. "Saya kan niatnya hanya memisahkan orang berkelahi. Karena memacetkan lalu lintas. Malah saya dipukuli sama salah satu pengendara motor yang berkelahi," ujar Suharto, Kamis (27/3).
Suharto akhirnya dilarikan ke RS Premier Jatinegara oleh warga sekitar. Di rumah sakit, korban mendapatkan 10 jahitan di pelipis kirinya. Namun menurut dokter, korban harus dioperasi karena di bagian matanya ada yang pecah. Sedangkan Yasir, pelaku penganiayaan itu diamankan pihak kepolisian dan digiring ke Mapolsek Jatinegara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hingga saat ini, pelaku yang kesehariannya berjualan mainan anak-anak di Pasar Gembrong, Jatinegara masih menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Jatinegara, Kompol Suminto mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. "Kami masih memeriksa pelakunya, kemungkinan akan ditahan. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," tandasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako
Rabu, 17 Juni 2026
5300
TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan
Selasa, 16 Juni 2026
1372
Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini
Minggu, 14 Juni 2026
1449
Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan