4 Petugas Transjakarta Cabul Akhirnya Dipecat

Selasa, 28 Januari 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Erikyanri Maulana 3943

petugas_transjakarta_ilust.jpg

(Foto: doc)

Empat petugas Transjakarta yang kedapatan melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang di Halte Harmoni beberapa waktu lalu akhirnya resmi dipecat Unit Pengelola (UP) Transjakarta. Keempatnya pun telah mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut kepada penumpang berinisial YF. Sebelumnya, keempat petugas Transjakarta itu hanya dijatuhi sanksi dinonaktifkan.

Kepala Humas UP Transjakarta, Sri Ulina Pinem mengatakan, keempat petugas tersebut telah mengakui perbuatannya. Sehingga pihaknya langsung mengambil tindakan tegas dengan memecat keempatnya karena telah mencoreng instansi. "Untuk para pelaku pelecehan seksual sudah mengakui perbuatannya," ujar Ulina melalui pesan singkat yang diterima beritajakarta.com, Selasa (28/1).

Diakui Ulina, keempatnya diberhentikan dengan tidak hormat oleh UP Transjakarta. Selanjutnya kasus tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. "Iya sudah diberhentikan dengan tidak hormat oleh UP Transjakarta," katanya.

Sebelumnya, keempat petugas hanya dikenakan sanksi dinonaktifkan. Sebab UP Transjakarta masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian. "Kemarin kita belum berhentikan karena masih menunggu surat dari kepolisian yang menetapkan status mereka," ucapnya.

Pemberhentian baru bisa dilakukan setelah pihaknya menerima surat resmi dari Polres Metro Jakarta Pusat. Karena surat tersebut merupakan sarat administrasi untuk memberikan sanksi.

Dikatakan Ulina, prilaku keempat anggotanya justru menghambat pelayanan. Dimana Transjakarta saat ini sedang gencar melakukan perbaikan dibanyak sisi terutama pelayanan. "Penambahan armada baru serta jalur Transjakarta kurang efektif, kalau masyarakat justru jadi takut naik Tranjakarta," tuturnya.

Pihak kepolisian sendiri telah menetapkan empat petugas Transjakarta dengan inisial  DLS, ILA alias Ipank, MK alias Aki dan EKL sebagai tersangka pelecehan terhadap penumpang Transjakarta YF yang merupakan karyawati di salah satu perusahaan swasta di ibu kota.

Ditambahkan ulina, para pelaku dijerat pasal 281 KUHP, tentang Pelecehan Seksual. Sesuai pasal itu, keempatnya diancam hukuman 2,8 tahun penjara. Petugas kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa baju korban yang terdapat noda sperma.

BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2505

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1203

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 964

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 509

Gub pramono ppid

Bahas Krisis Iklim hingga Pangan, Pramono Bertolak ke New York

Jumat, 18 September 2026 406

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks