Empat petugas Transjakarta yang kedapatan melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang di Halte Harmoni beberapa waktu lalu akhirnya resmi dipecat Unit Pengelola (UP) Transjakarta. Keempatnya pun telah mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut kepada penumpang berinisial YF. Sebelumnya, keempat petugas Transjakarta itu hanya dijatuhi sanksi dinonaktifkan.
Kepala Humas UP Transjakarta, Sri Ulina Pinem mengatakan, keempat petugas tersebut telah mengakui perbuatannya. Sehingga pihaknya langsung mengambil tindakan tegas dengan memecat keempatnya karena telah mencoreng instansi. "Untuk para pelaku pelecehan seksual sudah mengakui perbuatannya," ujar Ulina melalui pesan singkat yang diterima beritajakarta.com, Selasa (28/1).
Diakui Ulina, keempatnya diberhentikan dengan tidak hormat oleh UP Transjakarta. Selanjutnya kasus tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. "Iya sudah diberhentikan dengan tidak hormat oleh UP Transjakarta," katanya.
Sebelumnya, keempat petugas hanya dikenakan sanksi dinonaktifkan. Sebab UP Transjakarta masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian. "Kemarin kita belum berhentikan karena masih menunggu surat dari kepolisian yang menetapkan status mereka," ucapnya.
Pemberhentian baru bisa dilakukan setelah pihaknya menerima surat resmi dari Polres Metro Jakarta Pusat. Karena surat tersebut merupakan sarat administrasi untuk memberikan sanksi.
Dikatakan Ulina, prilaku keempat anggotanya justru menghambat pelayanan. Dimana Transjakarta saat ini sedang gencar melakukan perbaikan dibanyak sisi terutama pelayanan. "Penambahan armada baru serta jalur Transjakarta kurang efektif, kalau masyarakat justru jadi takut naik Tranjakarta," tuturnya.
Pihak kepolisian sendiri telah menetapkan empat petugas Transjakarta dengan inisial DLS, ILA alias Ipank, MK alias Aki dan EKL sebagai tersangka pelecehan terhadap penumpang Transjakarta YF yang merupakan karyawati di salah satu perusahaan swasta di ibu kota.
Ditambahkan ulina, para pelaku dijerat pasal 281 KUHP, tentang Pelecehan Seksual. Sesuai pasal itu, keempatnya diancam hukuman 2,8 tahun penjara. Petugas kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa baju korban yang terdapat noda sperma.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan
Senin, 02 Februari 2026
3290
Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini
Senin, 02 Februari 2026
737
BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026
Senin, 02 Februari 2026
645
Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital