4 Petugas Transjakarta Cabul Akhirnya Dipecat

Selasa, 28 Januari 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Erikyanri Maulana 3746

petugas_transjakarta_ilust.jpg

(Foto: doc)

Empat petugas Transjakarta yang kedapatan melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang di Halte Harmoni beberapa waktu lalu akhirnya resmi dipecat Unit Pengelola (UP) Transjakarta. Keempatnya pun telah mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut kepada penumpang berinisial YF. Sebelumnya, keempat petugas Transjakarta itu hanya dijatuhi sanksi dinonaktifkan.

Kepala Humas UP Transjakarta, Sri Ulina Pinem mengatakan, keempat petugas tersebut telah mengakui perbuatannya. Sehingga pihaknya langsung mengambil tindakan tegas dengan memecat keempatnya karena telah mencoreng instansi. "Untuk para pelaku pelecehan seksual sudah mengakui perbuatannya," ujar Ulina melalui pesan singkat yang diterima beritajakarta.com, Selasa (28/1).

Diakui Ulina, keempatnya diberhentikan dengan tidak hormat oleh UP Transjakarta. Selanjutnya kasus tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. "Iya sudah diberhentikan dengan tidak hormat oleh UP Transjakarta," katanya.

Sebelumnya, keempat petugas hanya dikenakan sanksi dinonaktifkan. Sebab UP Transjakarta masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian. "Kemarin kita belum berhentikan karena masih menunggu surat dari kepolisian yang menetapkan status mereka," ucapnya.

Pemberhentian baru bisa dilakukan setelah pihaknya menerima surat resmi dari Polres Metro Jakarta Pusat. Karena surat tersebut merupakan sarat administrasi untuk memberikan sanksi.

Dikatakan Ulina, prilaku keempat anggotanya justru menghambat pelayanan. Dimana Transjakarta saat ini sedang gencar melakukan perbaikan dibanyak sisi terutama pelayanan. "Penambahan armada baru serta jalur Transjakarta kurang efektif, kalau masyarakat justru jadi takut naik Tranjakarta," tuturnya.

Pihak kepolisian sendiri telah menetapkan empat petugas Transjakarta dengan inisial  DLS, ILA alias Ipank, MK alias Aki dan EKL sebagai tersangka pelecehan terhadap penumpang Transjakarta YF yang merupakan karyawati di salah satu perusahaan swasta di ibu kota.

Ditambahkan ulina, para pelaku dijerat pasal 281 KUHP, tentang Pelecehan Seksual. Sesuai pasal itu, keempatnya diancam hukuman 2,8 tahun penjara. Petugas kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa baju korban yang terdapat noda sperma.

BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2301

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2232

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1689

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 955

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1342

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks