4 Petugas Transjakarta Cabul Akhirnya Dipecat

Selasa, 28 Januari 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Erikyanri Maulana 3801

petugas_transjakarta_ilust.jpg

(Foto: doc)

Empat petugas Transjakarta yang kedapatan melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang di Halte Harmoni beberapa waktu lalu akhirnya resmi dipecat Unit Pengelola (UP) Transjakarta. Keempatnya pun telah mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut kepada penumpang berinisial YF. Sebelumnya, keempat petugas Transjakarta itu hanya dijatuhi sanksi dinonaktifkan.

Kepala Humas UP Transjakarta, Sri Ulina Pinem mengatakan, keempat petugas tersebut telah mengakui perbuatannya. Sehingga pihaknya langsung mengambil tindakan tegas dengan memecat keempatnya karena telah mencoreng instansi. "Untuk para pelaku pelecehan seksual sudah mengakui perbuatannya," ujar Ulina melalui pesan singkat yang diterima beritajakarta.com, Selasa (28/1).

Diakui Ulina, keempatnya diberhentikan dengan tidak hormat oleh UP Transjakarta. Selanjutnya kasus tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. "Iya sudah diberhentikan dengan tidak hormat oleh UP Transjakarta," katanya.

Sebelumnya, keempat petugas hanya dikenakan sanksi dinonaktifkan. Sebab UP Transjakarta masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian. "Kemarin kita belum berhentikan karena masih menunggu surat dari kepolisian yang menetapkan status mereka," ucapnya.

Pemberhentian baru bisa dilakukan setelah pihaknya menerima surat resmi dari Polres Metro Jakarta Pusat. Karena surat tersebut merupakan sarat administrasi untuk memberikan sanksi.

Dikatakan Ulina, prilaku keempat anggotanya justru menghambat pelayanan. Dimana Transjakarta saat ini sedang gencar melakukan perbaikan dibanyak sisi terutama pelayanan. "Penambahan armada baru serta jalur Transjakarta kurang efektif, kalau masyarakat justru jadi takut naik Tranjakarta," tuturnya.

Pihak kepolisian sendiri telah menetapkan empat petugas Transjakarta dengan inisial  DLS, ILA alias Ipank, MK alias Aki dan EKL sebagai tersangka pelecehan terhadap penumpang Transjakarta YF yang merupakan karyawati di salah satu perusahaan swasta di ibu kota.

Ditambahkan ulina, para pelaku dijerat pasal 281 KUHP, tentang Pelecehan Seksual. Sesuai pasal itu, keempatnya diancam hukuman 2,8 tahun penjara. Petugas kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa baju korban yang terdapat noda sperma.

BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 880

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 800

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1161

RZA 0510

Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga

Senin, 04 Mei 2026 599

IMG 20260430 WA0117

Transjakarta-Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Publik

Kamis, 30 April 2026 1104

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks