Gaji Anggota DPRD DKI Rp 30,2 Juta

Rabu, 27 Agustus 2014 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Dunih 5650

dprd dki pelantikan

(Foto: Yopie Oscar)

Berbagai upaya dilakukan orang untuk menjadi anggota dewan. Maklum, selain menjadi anggota dewan prestise di masyarakat akan terangkat, juga penghasilan yang didapatkan cukup menjanjikan. Untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI saja sebulan bisa mendapatkan gaji hingga Rp 30.291.320. Sedangkan ketua dewan selain mendapatkan gaji sebesar Rp 35.163.260, juga mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sementara wakil ketua dewan yang tidak mendapatkan rumah dinas, juga mendapatkan gaji yang cukup besar yaitu Rp 45.161.920.

Ini gaji bersih, belum dipotong PPH, nantinya semua gaji akan dipotong PPH dan gaji wakil ketua lebih besar dibanding gaji ketua, karena wakil mendapatkan tunjangan perumahan

"Ini gaji bersih, belum dipotong PPH, nantinya semua gaji akan dipotong PPH dan gaji wakil ketua lebih besar dibanding gaji ketua, karena wakil mendapatkan tunjangan perumahan," ujar Mangara Pardede, Sekretaris DPRD DKI, Rabu (27/8).

Menurutnya, gaji untuk 106 anggota DPRD DKI Jakarta tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Hak Keuangan dan Protokoler DPRD, dan uang yang diterima perbulan tersebut sama dengan anggota DPRD periode sebelumnya.

Dikatakan Manggara, gaji tersebut terdiri atas lima komponen yakni, uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan operasional dan tunjangan perumahan. Ia menjelaskan uang representasi untuk ketua DPRD sebesar Rp 3 juta, wakil ketua mendapatkan Rp 2,4 juta, sedangkan para anggota mendapatkan Rp 2,25 juta. Untuk tunjangan jabatan ketua mendapatkan Rp 4,35 juta, wakil ketua Rp 3,48 juta dan anggota mendapatkan Rp 3,26 juta, sedangkan untuk tunjangan komunikasi intensif seluruh anggota DPRD mendapatkan Rp 9 juta.

"Untuk tunjangan komunikasi intensif, seluruhnya dapat jumlah yang sama, baik ketua, wakil ketua dan anggota," jelasnya.

Sementara itu, untuk tunjangan opersional, ketua mendapatkan Rp 18 Juta, sedangkan wakil ketua mendapatkan Rp 9,6 juta. Tunjangan ini hanya diberikan kepada ketua dan wakil ketua dan para anggota tidak dapat. Sedangkan, tunjangan terakhir adalah tunjangan perumahan yakni, wakil ketua mendapatkan Rp 20 juta dan anggota mendapatkan Rp 15 juta. Sementara ketua tidak mendapatkan tunjangan tersebut.

"Ketua tidak dapat tunjangan perumahan, karena sudah dapat rumah dinas di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Anggota DPRD DKI Diimbau Lapor Harta Kekayaan

Pengganti Ahok Setelah Komisi di DPRD Terbentuk

Senin, 25 Agustus 2014 4556

jokowi pengunduran diri dprd

Jokowi Harap DPRD Dukung Program Pemprov DKI

Senin, 25 Agustus 2014 3771

Tarik Mobil Dinas, DKI Siapkan Tunjangan Transportasi

Basuki Ingin Gaji PNS Setaraf Perusahaan Minyak

Jumat, 15 Agustus 2014 12939

dprd sidang pelantikan anggota baru

DPRD Lama Wariskan PR Lima Perda

Senin, 25 Agustus 2014 5585

Karangan Bunga Pelantikan

Karangan Bunga Penuhi Halaman Gedung DPRD

Senin, 25 Agustus 2014 5881

BERITA POPULER
MRT Jam operasional jati

Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

Rabu, 24 Juni 2026 2592

Satpol pp dki jakarta 1

190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

Jumat, 26 Juni 2026 715

Parkir jakarta 2

Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

Kamis, 25 Juni 2026 781

1000387441

84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

Kamis, 25 Juni 2026 680

Pramono Anung Sapa Warga HBKB Rasuna Said

HBKB di Rasuna Said Ditiadakan 28 Juni 2026

Jumat, 26 Juni 2026 473

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks