Gaji Anggota DPRD DKI Rp 30,2 Juta

Rabu, 27 Agustus 2014 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Dunih 5605

dprd dki pelantikan

(Foto: Yopie Oscar)

Berbagai upaya dilakukan orang untuk menjadi anggota dewan. Maklum, selain menjadi anggota dewan prestise di masyarakat akan terangkat, juga penghasilan yang didapatkan cukup menjanjikan. Untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI saja sebulan bisa mendapatkan gaji hingga Rp 30.291.320. Sedangkan ketua dewan selain mendapatkan gaji sebesar Rp 35.163.260, juga mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sementara wakil ketua dewan yang tidak mendapatkan rumah dinas, juga mendapatkan gaji yang cukup besar yaitu Rp 45.161.920.

Ini gaji bersih, belum dipotong PPH, nantinya semua gaji akan dipotong PPH dan gaji wakil ketua lebih besar dibanding gaji ketua, karena wakil mendapatkan tunjangan perumahan

"Ini gaji bersih, belum dipotong PPH, nantinya semua gaji akan dipotong PPH dan gaji wakil ketua lebih besar dibanding gaji ketua, karena wakil mendapatkan tunjangan perumahan," ujar Mangara Pardede, Sekretaris DPRD DKI, Rabu (27/8).

Menurutnya, gaji untuk 106 anggota DPRD DKI Jakarta tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Hak Keuangan dan Protokoler DPRD, dan uang yang diterima perbulan tersebut sama dengan anggota DPRD periode sebelumnya.

Dikatakan Manggara, gaji tersebut terdiri atas lima komponen yakni, uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan operasional dan tunjangan perumahan. Ia menjelaskan uang representasi untuk ketua DPRD sebesar Rp 3 juta, wakil ketua mendapatkan Rp 2,4 juta, sedangkan para anggota mendapatkan Rp 2,25 juta. Untuk tunjangan jabatan ketua mendapatkan Rp 4,35 juta, wakil ketua Rp 3,48 juta dan anggota mendapatkan Rp 3,26 juta, sedangkan untuk tunjangan komunikasi intensif seluruh anggota DPRD mendapatkan Rp 9 juta.

"Untuk tunjangan komunikasi intensif, seluruhnya dapat jumlah yang sama, baik ketua, wakil ketua dan anggota," jelasnya.

Sementara itu, untuk tunjangan opersional, ketua mendapatkan Rp 18 Juta, sedangkan wakil ketua mendapatkan Rp 9,6 juta. Tunjangan ini hanya diberikan kepada ketua dan wakil ketua dan para anggota tidak dapat. Sedangkan, tunjangan terakhir adalah tunjangan perumahan yakni, wakil ketua mendapatkan Rp 20 juta dan anggota mendapatkan Rp 15 juta. Sementara ketua tidak mendapatkan tunjangan tersebut.

"Ketua tidak dapat tunjangan perumahan, karena sudah dapat rumah dinas di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Anggota DPRD DKI Diimbau Lapor Harta Kekayaan

Pengganti Ahok Setelah Komisi di DPRD Terbentuk

Senin, 25 Agustus 2014 4532

jokowi pengunduran diri dprd

Jokowi Harap DPRD Dukung Program Pemprov DKI

Senin, 25 Agustus 2014 3743

Tarik Mobil Dinas, DKI Siapkan Tunjangan Transportasi

Basuki Ingin Gaji PNS Setaraf Perusahaan Minyak

Jumat, 15 Agustus 2014 12909

dprd sidang pelantikan anggota baru

DPRD Lama Wariskan PR Lima Perda

Senin, 25 Agustus 2014 5565

Karangan Bunga Pelantikan

Karangan Bunga Penuhi Halaman Gedung DPRD

Senin, 25 Agustus 2014 5855

BERITA POPULER
Dharma jaya pwmnu dki gery ist

PWNU DKI Percayakan Pemotongan Hewan Kurban di Dharma Jaya

Kamis, 28 Mei 2026 1236

Rano Indonesia World Dance Festival 2026 bilal

Buka Indonesia World Dance Festival 2026, Rano Karno Dorong Jakarta Jadi Pusat Kebudayaan Global

Sabtu, 30 Mei 2026 600

Wagub lepas pemeriksa hewan kurban rezap

Plt Gubernur Lepas 744 Petugas Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 1142

Walikota jaksel anwar labu madu tiyo

Panen Serentak Labu Madu di Jakarta Selatan Hasilkan 1,1 Ton

Selasa, 26 Mei 2026 1058

Ketua Komisi E DPRD M Subki fakhri 1

Komisi E Tekankan Pengawasan dan Evaluasi Program SSG

Senin, 25 Mei 2026 1141

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks