DPRD Lama Wariskan PR Lima Perda

Senin, 25 Agustus 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 5547

dprd sidang pelantikan anggota baru

(Foto: Yopie Oscar)

Meski masa tugasnya sudah habis, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI periode 2009-2014 belum menyelesaikan semua pekerjaan yang dibebankan. Bahkan, dari 86 target peraturan daerah (perda), DPRD DKI Jakarta periode lama itu hanya menyelesaikan sebanyak 81 perda, sehingga masih mewariskan lima perda lagi yang harus menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi anggota DPRD periode 2014-2019.

Kita hanya menyisakan lima perda saja. Saya sangat berterimakasih kepada dewan periode 2009-2014 yang telah mengabdikan diri kepada warga DKI

Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan mengatakan, sisa lima perda akan diselesaikan pada periode berikutnya. Namun begitu, ia mengaku hasil tersebut sudah sangat baik.

"Kita hanya menyisakan lima perda saja. Saya sangat berterimakasih kepada dewan periode 2009-2014 yang telah mengabdikan diri kepada warga DKI," kata Ferrial, usai pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019, Senin (25/8).

Menurutnya, lebih dari 90 persen pekerjaan dewan telah dilaksanakan dengan baik oleh anggota DPRD DKI sebelumnya. Ia berharap periode berikutnya, anggota dewan bisa menjalankan tugasnya lebih baik. "Semoga ke depan kita lebih baik lagi dalam menjalankan tugas legislatif di DKI," ucap Ferrial.

Namun dirinya tidak menyebutkan kelima perda yang belum diselesaikan. Sementara itu di akhir masa jabatannya, sebanyak enam perda secara bersamaan disahkan. Keenam perda yang disahkan tersebut adalah Perda Perubahan Atas Perda No 4 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Daerah DKI Jakarta Pada Pembentukan Perseroan Terbatas Pembangunan Jaya Ancol. Lalu Perda Perubahan Kedua Atas Perda No 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta. Kemudian Perda Perubahan Atas Perda No 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta, Perda Organisasi Perangkat Daerah, Perda Perubahan Kedua Atas Perda No 12 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah DKI Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dan Perda Perubahan Atas Perda No 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya. Sementara perda lainnya yang juga disahkan pada tahun ini di antaranya Perda APBD 2014, Perda Rencata Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perda Transportasi, Perda BUMD Transjakarta, Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Perda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Selain itu juga, Perda tentang Penyelenggaraan Reklame, Perda Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Perda Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, Perda tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta, serta Perda tentang Sistem Pengelolaan Bus Rapid Transit.

BERITA TERKAIT
Karangan Bunga Pelantikan

Karangan Bunga Penuhi Halaman Gedung DPRD

Senin, 25 Agustus 2014 5835

Anggota DPRD DKI Periode 2014 - 2019 Dilantik

106 Anggota DPRD DKI Dilantik Hari Ini

Senin, 25 Agustus 2014 5276

Anggota DPRD DKI Diimbau Lapor Harta Kekayaan

Anggota DPRD DKI Diimbau Lapor Harta Kekayaan

Sabtu, 23 Agustus 2014 4807

Anggota DPRD DKI Diimbau Lapor Harta Kekayaan

Pengganti Ahok Setelah Komisi di DPRD Terbentuk

Senin, 25 Agustus 2014 4513

BERITA POPULER
Paripurna dua raperda otoy

Ini Pandangan Fraksi atas Raperda Sistem Kesehatan dan Perlindungan Perempuan

Senin, 11 Mei 2026 907

PSX 20260511 153207

Raperda Kesehatan Prioritaskan Layanan Dasar hingga Kelompok Rentan

Senin, 11 Mei 2026 945

Hewan kurban sapi bilal

Pramono Pastikan Harga Hewan Kurban Masih Terkendali

Selasa, 12 Mei 2026 670

Rano KJMU Mahasiswa UHAMKA bilal

Rano Serahkan KJMU ke Mahasiswa UHAMKA

Jumat, 08 Mei 2026 1608

Perlindungan Perempuan dan Anak ilust

Pemprov DKI Siapkan Raperda Perkuat Pelindungan Perempuan

Senin, 11 Mei 2026 802

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks