DPRD Lama Wariskan PR Lima Perda

Senin, 25 Agustus 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 5676

dprd sidang pelantikan anggota baru

(Foto: Yopie Oscar)

Meski masa tugasnya sudah habis, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI periode 2009-2014 belum menyelesaikan semua pekerjaan yang dibebankan. Bahkan, dari 86 target peraturan daerah (perda), DPRD DKI Jakarta periode lama itu hanya menyelesaikan sebanyak 81 perda, sehingga masih mewariskan lima perda lagi yang harus menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi anggota DPRD periode 2014-2019.

Kita hanya menyisakan lima perda saja. Saya sangat berterimakasih kepada dewan periode 2009-2014 yang telah mengabdikan diri kepada warga DKI

Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan mengatakan, sisa lima perda akan diselesaikan pada periode berikutnya. Namun begitu, ia mengaku hasil tersebut sudah sangat baik.

"Kita hanya menyisakan lima perda saja. Saya sangat berterimakasih kepada dewan periode 2009-2014 yang telah mengabdikan diri kepada warga DKI," kata Ferrial, usai pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019, Senin (25/8).

Menurutnya, lebih dari 90 persen pekerjaan dewan telah dilaksanakan dengan baik oleh anggota DPRD DKI sebelumnya. Ia berharap periode berikutnya, anggota dewan bisa menjalankan tugasnya lebih baik. "Semoga ke depan kita lebih baik lagi dalam menjalankan tugas legislatif di DKI," ucap Ferrial.

Namun dirinya tidak menyebutkan kelima perda yang belum diselesaikan. Sementara itu di akhir masa jabatannya, sebanyak enam perda secara bersamaan disahkan. Keenam perda yang disahkan tersebut adalah Perda Perubahan Atas Perda No 4 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Daerah DKI Jakarta Pada Pembentukan Perseroan Terbatas Pembangunan Jaya Ancol. Lalu Perda Perubahan Kedua Atas Perda No 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta. Kemudian Perda Perubahan Atas Perda No 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta, Perda Organisasi Perangkat Daerah, Perda Perubahan Kedua Atas Perda No 12 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah DKI Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dan Perda Perubahan Atas Perda No 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya. Sementara perda lainnya yang juga disahkan pada tahun ini di antaranya Perda APBD 2014, Perda Rencata Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perda Transportasi, Perda BUMD Transjakarta, Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Perda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Selain itu juga, Perda tentang Penyelenggaraan Reklame, Perda Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Perda Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, Perda tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta, serta Perda tentang Sistem Pengelolaan Bus Rapid Transit.

BERITA TERKAIT
Karangan Bunga Pelantikan

Karangan Bunga Penuhi Halaman Gedung DPRD

Senin, 25 Agustus 2014 5980

Anggota DPRD DKI Periode 2014 - 2019 Dilantik

106 Anggota DPRD DKI Dilantik Hari Ini

Senin, 25 Agustus 2014 5442

Anggota DPRD DKI Diimbau Lapor Harta Kekayaan

Anggota DPRD DKI Diimbau Lapor Harta Kekayaan

Sabtu, 23 Agustus 2014 4956

Anggota DPRD DKI Diimbau Lapor Harta Kekayaan

Pengganti Ahok Setelah Komisi di DPRD Terbentuk

Senin, 25 Agustus 2014 4638

BERITA POPULER
Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy (5)

Ini Pemicu Kenaikan Harga Cabai Rawit Merah di Jakarta

Selasa, 08 September 2026 3127

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 919

Layanan transjakarta otoy 1

Pramono Imbau Warga Proaktif Urus Kartu Layanan Transportasi Gratis

Selasa, 08 September 2026 1987

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 619

Pelajar murid siswa siswi penerima kjp jati

Komisi E Minta Verifikasi KJP tak Putus Bantuan di Tengah Tahun

Kamis, 10 September 2026 1192

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks