Basuki Minta Biro Hukum Pelajari Kasus Porta Nigra

Rabu, 20 Agustus 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Widodo Bogiarto 8016

ahok baju batik balkot

(Foto: Yopie Oscar)

Mahkamah Agung memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemprov DKI Jakarta atas kasus sengketa lahan seluas 44 hektare di Meruya Selatan, Jakarta Barat. Dengan begitu, Pemprov DKI diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 391 miliar kepada PT Porta Nigra.

Kalau kita tidak bayar denda ke Porta Nigra, ya dia gugat lagi saja ke kita, tidak apa-apa. Kita suruh Biro Hukum pikirin deh

Atas putusan tersebut, Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama meminta Biro Hukum DKI mempelajarinya. Dirinya pun enggan membayar ganti rugi senilai Rp 391 miliar, dengan rincian ganti rugi materiil sebesar Rp 291 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 100 miliar.

"Kalau kita tidak bayar denda ke Porta Nigra, ya dia gugat lagi saja ke kita, tidak apa-apa. Kita suruh Biro Hukum pikirin deh," kata Basuki di Balaikota,  Rabu (20/8).

Basuki mengakui, Pemprov DKI sering kali kalah dalam hal perkara sengketa lahan. Saat ini dirinya belum mengetahui langkah selanjutnya yang akan diambil pasca ditolaknya PK tersebut. "Makanya kasus kita sering kalah itu, biar Biro Hukum yang pelajari juga. Putusan-putusan seperti ini memang harus kita teliti. Tidak cuma Biro Hukum, pengadilan kita juga lemah," tegas Basuki.

Sengketa lahan ini berawal pada sekitar tahun 1972-1973 saat PT Porta Nigra membebaskan 14 bidang lahan seluas 44 hektare di Kelurahan Meruya Udik, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang sekarang dikenal sebagai Kelurahan Meruya Selatan.

Pada tahun 1977, tanah yang telah dibebaskan tersebut dijual kembali oleh Juhri yang mengaku sebagai mandor dan koordinator warga yang bekerja sama dengan Lurah Meruya Udik, Asmat bin Siming dengan menggunakan surat-surat palsu.

Tanah itu kemudian dijual kepada Pemprov DKI (15 hektare), PT Labrata (4 hektare), PT Intercon (2 hektare), PT Copylas (2,5 hektare), Junus Djafar (2,2 hektare), dan Koperasi BRI (3,5 hektare).

Keempat belas bidang tanah itu, terdapat empat Sekolah Dasar Negeri (SDN), satu kantor kelurahan, satu kantor milik Dinas Sosial DKI, satu puskesmas, lima fasos-fasum yang menjadi kewajiban pihak developer dan satu tanah kosong eks BPPT Tomang.

BERITA TERKAIT
lelang kepsek ilustrasi

PTUN Tolak Gugatan Hasil Lelang Kepsek di DKI

Rabu, 13 Agustus 2014 4181

Basuki: Pendatang Tinggal di Pinggir Sungai Dipulangkan

Senin, 04 Agustus 2014 5446

 Pasalnya, rencana Penataan Penertiban dan Pemugaran kembali Monas (PPPM) beserta sistem keamanannya

Pergub Penyatuan Monas Rampung Akhir Juli

Kamis, 03 Juli 2014 6608

Bahkan, personel keamanan dari TNI, Polri, dan petugas Satpol PP akan dikerahkan menjaga lahan terse

Sengketa Lahan Taman BMW Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 23 Mei 2014 12630

jokowi_balkot_wawancara_stok.jpg

Datangi PBNU, Jokowi Bahas Sengketa Tanah

Senin, 14 April 2014 5770

BERITA POPULER
IMG 20261104 WA0056

Kepala Bappeda DKI Jakarta Atika Nur Rahmania Tutup Usia

Rabu, 04 November 2026 3479

Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7213

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4906

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 3585

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2695

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks