Basuki Anggap Taksi Mewah Uber Merugikan

Selasa, 19 Agustus 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 3859

ahok_jas_hitam_dok.jpg

(Foto: doc)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, perusahaan sewa taksi mewah Uber belum memiliki izin operasional di Jakarta. Karena itu, Basuki menilai jasa rental taksi via online yang ditawarkan Uber dapat mengancam keberadaan pengusaha taksi lainnya. 

Iya, (Uber) merugikan, makanya kamu kalau mau taat undang-undang, peraturan, itu (taksi) harus distop

"Iya, (Uber) merugikan, makanya kamu kalau mau taat undang-undang, peraturan, itu (taksi) harus distop," tegas Basuki, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (19/8).

Jika ingin beroperasi di Jakarta, kata Basuki, pihak Uber diminta segera mengurus izin operasional angkutan umum kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Mereka juga harus mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia, dengan taat membayar pajak.

"Perusahaan taksi yang legal itu kan bayar pajak dan tarif taksi mereka juga disepakati dengan Pemprov DKI Jakarta. Sekarang bandingkan dengan perusahaan taksi yang tidak punya izin, tidak bayar pajak, mereka pasti kasih harga lebih murah ke penumpang. Kalau pakai azas keadilan, apa mau membuat semua perusahaan taksi bangkrut?," ungkapnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar menegaskan jasa sewa mobil mewah Uber adalah ilegal. Pihak Uber tidak pernah meminta kepada Dishub DKI untuk memproses izin operasional di ibu kota. "Itu termasuk taksi gelap," kat‎a Akbar.

Secara aturan, apabila menumpang sebuah kendaraan dan ada transaksi pembayaran, dikategorikan sebagai angkutan umum. Meskipun sistem pembayaran rental Uber melalui kartu kredit, tetap saja ilegal. Sebab Uber yang sudah beroperasi di Jakarta sejak Rabu (13/8) lalu harus mengurus izin operasionalnya terlebih dahulu. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pihak Uber sebelum beroperasi di Jakarta adalah uji Kir serta berpelat kuning.

Sekadar diketahui, layanan sewa mobil Uber ini menyediakan jasa angkutan mirip taksi untuk para pengguna aplikasinya di perangkat mobile. Pengguna bisa memesan mobil melalui aplikasi mobile Uber. Tarif berlaku layaknya taksi dengan biaya minimum dan hitungan berdasarkan waktu dan jarak. Posisi dan ketersediaan mobil sewaan yang tersedia pun dapat dipantau melalui ponsel. Layanan Uber saat ini baru terkonsentrasi di sekitar area CBD Sudirman dan Kuningan. Mobil-mobil yang disediakan memang tergolong mewah, seperti Toyota Camry, Alphard, hingga Mercedes Benz S-Class. Dishub DKI pun kini sedang memproses pelarangan operasional taksi mewah tersebut.

BERITA TERKAIT
Puluhan Sopir Taksi Demo ke Kantor DPRD DKI

Protes Retribusi Ancol, Sopir Taksi Demo ke DPRD DKI

Senin, 09 Juni 2014 13909

Sopir Taksi Kembali Blokir Gerbang Ancol

Dikenakan Biaya Masuk, Sopir Taksi Blokir Gerbang Ancol

Rabu, 07 Mei 2014 4586

Ratusan Taksi Blokade Pintu Utama Ancol

Ratusan Sopir Taksi Blokir Pintu Masuk Ancol

Kamis, 01 Mei 2014 7233

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 1008

Pasar Kreatif Natal 2025 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng

Sabtu, 20 Desember 2025 745

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 1013

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1772

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1227

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks