Gigit Petugas Taman, Anjing Warga Gagal Diobservasi

Senin, 18 Agustus 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Lopi Kasim 3302

korbang gigitan anjing pitbul

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Petugas Sudin Peternakan, Perikanan dan Kelautan Jakarta Utara yang hendak mengamankan dan membawa seekor anjing berjenis pitbul yang menggigit seorang petugas taman di RT 09/22, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, gagal dilaksanakan. Pasalnya, pemilik anjing menolak dengan alasan anjing tersebut bukan miliknya. 

Makanya hari ini kita berencana akan membawa anjing tersebut untuk diobservasi ke Balai Kesehatan Hewan dan Ikan. Tapi pemilik melalui telpon menolak dan berkilah anjing penggigit bukan miliknya 

Sebelumnya, Kamis (14/8), anjing berwarna coklat tersebut menggigit seorang petugas taman bernama Deni Radiansyah (23), di sebuah taman di RT 12/22, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat itu korban yang tengah membersihkan taman diserang dan digigit hingga mengalami luka dibagian tangan kanan. Akibatnya, korban sempat mengalami demam hingga harus dirawat di RS Sulianti Saroso.

Menurut Deni, saat kejadian, anjing tersebut dibawa oleh seorang anak kecil. Selain membawa anjing yang menggigitnya, anak tersebut juga membawa anjing lain.

"Saya sempat larang anak itu membawa anjingnya masuk taman. Tapi saya malah diterjang dan digigit," katanya, Senin (18/8).

Selanjutnya, Deni yang mampu lepas dari serangan tidak menyangka akan mengalami demam di malam hari. Kemudian setelah lapor ke supervisor, ia dibawa ke RS Sulianti Saroso untuk di observasi selama 14 hari.

Kepala Seksi Kecamatan Kelapa Gading, Sudin Peternakan, Perikanan dan Kelautan Jakarta Utara, Liza Engalika, mengaku, sejak Sabtu (16/8) lalu pihaknya telah merekomendasikan anjing tersebut untuk dibawa dan diamankan. Namun, saat anjing akan dibawa untuk observasi, Senin (18/8) istri dari pemilik mengatakan urusan diserahkan ke suami dan anjingnya dilarang untuk dibawa.

"Makanya hari ini kita berencana akan membawa anjing tersebut untuk diobservasi ke Balai Kesehatan Hewan dan Ikan. Tapi pemilik melalui telpon menolak dan berkilah anjing penggigit bukan miliknya," kata Liza.

Menurut Liza, sesuai Perda 11 tahun 1995, seharusnya anjing tidak boleh berkeliaran tanpa pengawasan orang yang berkompeten. Selain itu, saat dibawa keluar rumah, anjing seharusnya dilengkapi dengan penutup moncong.

"Besok kita akan datang lagi. Terakhir kita komunikasi, pemilik mulai melunak dan bersedia kita temui," tandasnya.

BERITA TERKAIT
razia anjing liar

Cegah Rabies, 62 Anjing Liar Dirazia

Kamis, 08 Mei 2014 5834

vaksin cegah rabies dok bj

Cegah Rabies di Jakpus, 41 Hewan Diamankan

Rabu, 11 Juni 2014 5261

kucing walikota jakpus

Kantor Walikota Jaktim Marak Kucing Liar

Kamis, 03 Juli 2014 6348

kucing dikebiri dok beritajakarta

65 Ekor Kucing Disterilisasi

Rabu, 14 Mei 2014 7374

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 3784

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 738

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 648

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1520

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1134

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks