Gigit Petugas Taman, Anjing Warga Gagal Diobservasi

Senin, 18 Agustus 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Lopi Kasim 3259

korbang gigitan anjing pitbul

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Petugas Sudin Peternakan, Perikanan dan Kelautan Jakarta Utara yang hendak mengamankan dan membawa seekor anjing berjenis pitbul yang menggigit seorang petugas taman di RT 09/22, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, gagal dilaksanakan. Pasalnya, pemilik anjing menolak dengan alasan anjing tersebut bukan miliknya. 

Makanya hari ini kita berencana akan membawa anjing tersebut untuk diobservasi ke Balai Kesehatan Hewan dan Ikan. Tapi pemilik melalui telpon menolak dan berkilah anjing penggigit bukan miliknya 

Sebelumnya, Kamis (14/8), anjing berwarna coklat tersebut menggigit seorang petugas taman bernama Deni Radiansyah (23), di sebuah taman di RT 12/22, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat itu korban yang tengah membersihkan taman diserang dan digigit hingga mengalami luka dibagian tangan kanan. Akibatnya, korban sempat mengalami demam hingga harus dirawat di RS Sulianti Saroso.

Menurut Deni, saat kejadian, anjing tersebut dibawa oleh seorang anak kecil. Selain membawa anjing yang menggigitnya, anak tersebut juga membawa anjing lain.

"Saya sempat larang anak itu membawa anjingnya masuk taman. Tapi saya malah diterjang dan digigit," katanya, Senin (18/8).

Selanjutnya, Deni yang mampu lepas dari serangan tidak menyangka akan mengalami demam di malam hari. Kemudian setelah lapor ke supervisor, ia dibawa ke RS Sulianti Saroso untuk di observasi selama 14 hari.

Kepala Seksi Kecamatan Kelapa Gading, Sudin Peternakan, Perikanan dan Kelautan Jakarta Utara, Liza Engalika, mengaku, sejak Sabtu (16/8) lalu pihaknya telah merekomendasikan anjing tersebut untuk dibawa dan diamankan. Namun, saat anjing akan dibawa untuk observasi, Senin (18/8) istri dari pemilik mengatakan urusan diserahkan ke suami dan anjingnya dilarang untuk dibawa.

"Makanya hari ini kita berencana akan membawa anjing tersebut untuk diobservasi ke Balai Kesehatan Hewan dan Ikan. Tapi pemilik melalui telpon menolak dan berkilah anjing penggigit bukan miliknya," kata Liza.

Menurut Liza, sesuai Perda 11 tahun 1995, seharusnya anjing tidak boleh berkeliaran tanpa pengawasan orang yang berkompeten. Selain itu, saat dibawa keluar rumah, anjing seharusnya dilengkapi dengan penutup moncong.

"Besok kita akan datang lagi. Terakhir kita komunikasi, pemilik mulai melunak dan bersedia kita temui," tandasnya.

BERITA TERKAIT
razia anjing liar

Cegah Rabies, 62 Anjing Liar Dirazia

Kamis, 08 Mei 2014 5794

vaksin cegah rabies dok bj

Cegah Rabies di Jakpus, 41 Hewan Diamankan

Rabu, 11 Juni 2014 5215

kucing walikota jakpus

Kantor Walikota Jaktim Marak Kucing Liar

Kamis, 03 Juli 2014 6289

kucing dikebiri dok beritajakarta

65 Ekor Kucing Disterilisasi

Rabu, 14 Mei 2014 7003

BERITA POPULER
Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1223

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1100

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1608

Salah satu pelamar kerja yang datang ke Job Fair Disabilitas 2025 di TIM Jakpus

Job Fair Disabilitas 2025 Diakses Warga Luar Jakarta

Senin, 03 November 2025 604

Sejumlah kendaraan melintas saat cuaca hujan di pagi hari

Waspada, Hujan Deras Berpotensi Guyur Jakarta Pagi dan Siang Hari

Minggu, 02 November 2025 851

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks