Pemkab Minta Izin Proyek Pengembangan Pariwisata Dipermudah

Rabu, 08 Maret 2017 Reporter: Suparni Editor: Andry 3934

 Pemkab Minta Izin Proyek Pengembangan Pariwisata Dipermudah

(Foto: doc)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta diminta mempermudah izin proyek pembangunan di Kepulauan Seribu.

Kemudahan harus disesuaikan dengan kondisi eksisting pulau sepanjang tidak membahayakan pulau

Khususnya izin-izin untuk proyek pembangunan pengembangan pariwisata di pulau eksisting yang tidak merusak lingkungan.

"Kemudahan harus disesuaikan dengan kondisi eksisting pulau sepanjang tidak membahayakan pulau," kata Budi Utomo, Bupati Kepulauan Seribu, Rabu (8/3).

Budi menuturkan, kebijakan terkait perizinan di pulau harus dibedakan dengan di daratan. Mengingat, tak sedikit warga yang telah tinggal di pulau eksiting sebelum kabupaten dibentuk.

"Jangan sampai warga kesulitan mengembangkan usaha pariwisata karena kesulitan mengurus izin," tandasnya.

BERITA TERKAIT
24 Pemegang SIPPT di Pulau Seribu Belum Penuhi Kewajiban

24 Pemegang SIPPT di Pulau Seribu Belum Penuhi Kewajiban

Rabu, 21 Desember 2016 4475

Pemilik Genset Wajib Memiliki SLO

Kepengurusan Izin SLO di Kepulauan Seribu Dipermudah

Senin, 06 Maret 2017 5119

PTSP Layani Sebanyak 13.792 Perijinan

PTSP Kepulauan Seribu Layani 13.792 Berkas Perizinan

Senin, 28 November 2016 4537

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2428

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2559

Taman Lapangan Banteng doc

Pemprov DKI Bakal Gelar Halalbihalal di Lapangan Banteng

Sabtu, 21 Maret 2026 1011

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1797

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1429

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks