Dana Hibah dan Bansos Dialokasikan Sesuai Aturan

Senin, 05 Desember 2016 Reporter: Folmer Editor: Andry 6846

Sumarsono : Alokasi Dana Hibah - Bantuan Sosial Sesuai Aturan

(Foto: Yopie Oscar)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 1,29 triliun dan bantuan sosial (bansos) Rp 2,5 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2017 sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penggunaan hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan oleh penerima berupa uang dengan nilai di atas Rp 200 juta diaudit oleh akuntan publik paling lambat 15 hari kerja

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, alokasi dana hibah sebesar Rp 1,29 triliun ini diperuntukkan bagi Badan/Lembaga/Organisasi Swasta/Organisasi Masyarakat sebesar Rp 485,09 miliar dan Kelompok/Anggota Masyarakat sebesar Rp 47,6 miliar.

 

"Dana hibah juga dialokasikan untuk BOP Madrasah sebesar Rp 120,53 miliar, BOS ke sekolah swasta sebesar Rp 564,41 miliar serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar Rp 80,81 miliar," katanya saat Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi PDI-P, PKS, Partai Hanura dan PKB terhadap Raperda RAPBD 2017 di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (5/12).

Pria yang akrab disapa Soni ini melanjutkan, dana bantuan sosial Rp 2,5 triliun diperuntukkan bagi Organisasi Sosial Kemasyarakatan sebesar Rp 4,31 miliar, Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebesar Rp 2,44 triliun serta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sebesar Rp 56,08 miliar.

"Adapun anggaran belanja hibah kepada Guru Madrasah Diniyah dan Madrasah Non PNS di Madrasah Negeri telah dianggarkan dalam RAPBD DKI 2017 sebesar Rp 51 miliar," tuturnya.

Ia menambahkan, untuk menghindari terjadi penyimpangan, Pemprov DKI Jakarta telah membuat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 tahun 2013. Pergub ini mengatur tentang Tata Cara Pengusulan, Evaluasi, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Monitoring Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD.

"Penggunaan hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan oleh penerima berupa uang dengan nilai di atas Rp.200 juta diaudit oleh akuntan publik paling lambat 15 hari kerja setelah pelaksanaan kegiatan selesai. Kecuali yang telah dilakukan audit oleh aparat pengawas fungsional," tandasnya.

BERITA TERKAIT
DKI Pastikan Tetap Beri Hibah ke TNI dan Polri

DKI Pastikan Tetap Beri Hibah ke TNI dan Polri

Senin, 28 November 2016 5594

Pemberian Hibah Tak Boleh Terus Menerus

Pemberian Hibah Tak Boleh Terus Menerus

Senin, 29 Agustus 2016 10996

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 3144

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1766

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 686

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1348

Dwi Rio Sambodo ketua pansus agraria ist

Pansus Reforma Agraria Matangkan Penyerahan Sertifikat Tanah Warga

Sabtu, 19 September 2026 580

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks