Satpol PP Jakut Sita 673 Botol Minuman Beralkohol

Kamis, 01 Desember 2016 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Rio Sandiputra 3532

673 Botol Minol di Jakarta Utara Disita Petugas

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara melakukan razia peredaran minuman beralkohol di sembilan warung yang dicurigai menjual secara ilegal. Hasilnya, 673 botol minuman beralkohol disita.

Mereka menjual miras secara sembunyi-sembunyi. Bahkan saat dirazia botol-botolnya kita dapati di tempat yang tersembunyi

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Ronny Jarpiko mengatakan, razia digelar dalam rangka pengawasan dan menekan peredaran minuman beralkohol. Sebelum penertiban, pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap warung-warung yang disasar.

"Mereka menjual miras secara sembunyi-sembunyi. Bahkan saat dirazia botol-botolnya kita dapati di tempat yang tersembunyi," ujarnya, Kamis (1/12).

Dijelaskan Ronny, razia digelar secara serentak sejak Rabu (20/11) malam hingga Kamis (1/12), dini hari. Dalam razia, berbagai merek minuman beralkohol illegal disita.

"Kita akan terus awasi peredarannya. Warung-warung yang masih nekat menjual minol ilegal, akan kita tertibkan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
118 Botol Miras Kadar Alkhol 10 Persen Disita Petuga

118 Botol Miras di Jaktim Disita

Selasa, 22 November 2016 7069

BERITA POPULER
Verifikasi Mudik Gratis jati

Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

Rabu, 18 Februari 2026 1890

Aturan hiburan malam saat ramadan

Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

Selasa, 17 Februari 2026 1861

IMG 20260217 WA0029

Rano Sambangi Rumah Produksi Film di Jaksel

Selasa, 17 Februari 2026 937

Jam kerja asn selama ramadan

Pemprov DKI Terbitkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Rabu, 18 Februari 2026 695

IMG 20260214 113057

Petugas Gabungan di Matraman Razia Miras Jelang Ramadan

Sabtu, 14 Februari 2026 1374

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks