Mobil LCGC Dilarang Jadi Angkutan Sewa Online

Senin, 03 Oktober 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 42761

Mobil LCGC Dilarang Jadi Angkutan Sewa Online

(Foto: doc)

Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mulai melakukan perketatan kendaraan yang bisa digunakan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi. Kendaraan Low Cost and Green Car (LCGC) dibawah 1.300 cc dilarang untuk uji Kir.

Di pasal 18 sudah diatur jenisnya, ini juga menyangkut keamanan dam kenyamanan angkutan tersebut

Kepala UP Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung, Muslim mengatakan, dasar penetapan aturan ini dari Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Di sana dijelaskan taksi online yang diperbolehkan Kir hanya mobil-mobil yang memiliki kapasitas silinder di atas 1.300 cc.

"Di pasal 18 sudah diatur jenisnya, ini juga menyangkut keamanan dam kenyamanan angkutan tersebut," ujarnya, Senin (3/10).

Pemberlakukan aturan ini sendiri diterapkan mulai bulan Oktober 2016. Sedangkan untuk masa sosialisasi aturan ini diperpanjang sejak Oktober sampai enam bulan kedepan.

"Mobil jenis LCGC seperti Datsun Go, Datsun Panca, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Cayla, Honda Brio, Suzuki Karimun tidak boleh lagi dipergunakan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi di wilayah DKI Jakarta," tandasnya.

BERITA TERKAIT
598 Kendaraan Pribadi Urus Izin Usaha Berbasis Aplikasi

598 Kendaraan Pribadi Miliki Izin Usaha Berbasis Aplikasi

Senin, 01 Agustus 2016 11888

Taksi Online Tak Uji Kir Tetap Dikandangkan

Taksi Online Tak Lulus Uji Kir akan Terus Dikandangkan

Kamis, 11 Agustus 2016 13446

DKI Minta Grab dan Uber Buka Data Pemilik Kendaraan

DKI Minta Grab dan Uber Buka Data Pemilik Kendaraan

Kamis, 24 Maret 2016 26860

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 1025

Pasar Kreatif Natal 2025 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng

Sabtu, 20 Desember 2025 789

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 1030

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1787

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1250

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks