Parkir Sembarangan, Dishub Berlakukan Denda Rp 500 Ribu

Rabu, 16 Juli 2014 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Erikyanri Maulana 4632

Dishub Akan Terapkan Denda Maksimal Kepada Parkir Liar

(Foto: doc)

Upaya menghilangkan parkir liar di ibu kota terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Ya, setelah cara cabut pentil dinilai kurang berhasil, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menerapkan denda maksimal bagi para pelanggar parkir liar.

Agar mereka jera. Itu tidak melanggar aturan parkir karena diatur dalam perda retribusi maksimum Rp 500 ribu

Kepala Dishub DKI Jakarta, Muhammad Akbar mengatakan, pihaknya akan menerapkan denda maksimal denda (retribus) derek dengan denda maksimum sebesar Rp 500 ribu bagi pelanggar parkir liar.

"Agar mereka jer. Itu tidak melanggar aturan parkir karena diatur dalam perda retribusi maksimum Rp 500 ribu. Nah itu nanti yang mau kita kenakan," ujar Akbar di Balaikota, Rabu (16/7).

Dikatakan Akbar, penerapan denda derek tersebut sebetulnya sudah di berlakukan. Hanya saja penerpannya belum maksimal mengenai denda yang dikenakan. Selain itu pembayaran denda dilakukan secara tunai dan diterima oleh bendahara, kemudian disetorkan ke kas daerah.

Ia menambahkan, ke depan Dishub DKI akan menerapkan pembayaran retribusi derek dilakukan secara non cash atau transfer ke rekening khusus penampungan retribusi. Hal ini untuk menghindari adanya permainan yang dilakukan petugas.

"Nanti tinggal menunjukkan bukti bahwa dia sudah setor denda lewat bank DKI. Dengan slip transfer itu baru mobilnya bisa diambil," katanya.

Ditambahkan Akbar, nantinya pemilik kendaraan yang melanggar akan di derek ke tempat yang agak jauh dari tempat parkir semula. Sehingga hal tersebut akan membuat repot dan menimbulkan  efek jera parkir di sembarang tempat.

"Retribusi kan tergantung jarak. Jarak sekian, sekian juga tarifnya dan yang saya pahami itu ada tarif maksimum. Kita lagi siapkan mekanismenya," tandasnya.

BERITA TERKAIT
pkl_pinggir_jalan_ruwet.jpg

Dishub Kewalahan Atasi Macet Tanah Abang

Sabtu, 05 Juli 2014 5642

razia digembosi

Penertiban Parkir Liar Berlangsung Tegang

Selasa, 01 Juli 2014 4060

Parkir Sembaragan, Puluhan Motor Dijaring Petugas

Parkir Sembarangan, Puluhan Motor Dijaring Petugas

Senin, 30 Juni 2014 4064

 Ironisnya, PKL dan parkir liar itu berada persis di depan kantor Walikota Jakarta Timur.

Parkir Sembarangan Akan Didenda Rp 500 Ribu

Rabu, 25 Juni 2014 5680

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 6227

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1793

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1583

Gubernur pramono haul habaib otoy

Beri Penghormatan Tokoh Betawi, Pemprov DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib di Monas

Jumat, 19 Juni 2026 617

Gebyar seni budaya setubabakan nur

Rayakan HUT Ke-499 Jakarta, Setu Babakan Gelar Gebyar Seni Budaya

Sabtu, 20 Juni 2026 471

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks