Parkir Sembarangan, Dishub Berlakukan Denda Rp 500 Ribu

Rabu, 16 Juli 2014 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Erikyanri Maulana 4448

Dishub Akan Terapkan Denda Maksimal Kepada Parkir Liar

(Foto: doc)

Upaya menghilangkan parkir liar di ibu kota terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Ya, setelah cara cabut pentil dinilai kurang berhasil, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menerapkan denda maksimal bagi para pelanggar parkir liar.

Agar mereka jera. Itu tidak melanggar aturan parkir karena diatur dalam perda retribusi maksimum Rp 500 ribu

Kepala Dishub DKI Jakarta, Muhammad Akbar mengatakan, pihaknya akan menerapkan denda maksimal denda (retribus) derek dengan denda maksimum sebesar Rp 500 ribu bagi pelanggar parkir liar.

"Agar mereka jer. Itu tidak melanggar aturan parkir karena diatur dalam perda retribusi maksimum Rp 500 ribu. Nah itu nanti yang mau kita kenakan," ujar Akbar di Balaikota, Rabu (16/7).

Dikatakan Akbar, penerapan denda derek tersebut sebetulnya sudah di berlakukan. Hanya saja penerpannya belum maksimal mengenai denda yang dikenakan. Selain itu pembayaran denda dilakukan secara tunai dan diterima oleh bendahara, kemudian disetorkan ke kas daerah.

Ia menambahkan, ke depan Dishub DKI akan menerapkan pembayaran retribusi derek dilakukan secara non cash atau transfer ke rekening khusus penampungan retribusi. Hal ini untuk menghindari adanya permainan yang dilakukan petugas.

"Nanti tinggal menunjukkan bukti bahwa dia sudah setor denda lewat bank DKI. Dengan slip transfer itu baru mobilnya bisa diambil," katanya.

Ditambahkan Akbar, nantinya pemilik kendaraan yang melanggar akan di derek ke tempat yang agak jauh dari tempat parkir semula. Sehingga hal tersebut akan membuat repot dan menimbulkan  efek jera parkir di sembarang tempat.

"Retribusi kan tergantung jarak. Jarak sekian, sekian juga tarifnya dan yang saya pahami itu ada tarif maksimum. Kita lagi siapkan mekanismenya," tandasnya.

BERITA TERKAIT
pkl_pinggir_jalan_ruwet.jpg

Dishub Kewalahan Atasi Macet Tanah Abang

Sabtu, 05 Juli 2014 5455

razia digembosi

Penertiban Parkir Liar Berlangsung Tegang

Selasa, 01 Juli 2014 3930

Parkir Sembaragan, Puluhan Motor Dijaring Petugas

Parkir Sembarangan, Puluhan Motor Dijaring Petugas

Senin, 30 Juni 2014 3894

 Ironisnya, PKL dan parkir liar itu berada persis di depan kantor Walikota Jakarta Timur.

Parkir Sembarangan Akan Didenda Rp 500 Ribu

Rabu, 25 Juni 2014 5297

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 1060

Pasar Kreatif Natal 2025 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng

Sabtu, 20 Desember 2025 838

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 1053

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1811

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1289

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks