Parkir Sembarangan, Dishub Berlakukan Denda Rp 500 Ribu

Rabu, 16 Juli 2014 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Erikyanri Maulana 4461

Dishub Akan Terapkan Denda Maksimal Kepada Parkir Liar

(Foto: doc)

Upaya menghilangkan parkir liar di ibu kota terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Ya, setelah cara cabut pentil dinilai kurang berhasil, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menerapkan denda maksimal bagi para pelanggar parkir liar.

Agar mereka jera. Itu tidak melanggar aturan parkir karena diatur dalam perda retribusi maksimum Rp 500 ribu

Kepala Dishub DKI Jakarta, Muhammad Akbar mengatakan, pihaknya akan menerapkan denda maksimal denda (retribus) derek dengan denda maksimum sebesar Rp 500 ribu bagi pelanggar parkir liar.

"Agar mereka jer. Itu tidak melanggar aturan parkir karena diatur dalam perda retribusi maksimum Rp 500 ribu. Nah itu nanti yang mau kita kenakan," ujar Akbar di Balaikota, Rabu (16/7).

Dikatakan Akbar, penerapan denda derek tersebut sebetulnya sudah di berlakukan. Hanya saja penerpannya belum maksimal mengenai denda yang dikenakan. Selain itu pembayaran denda dilakukan secara tunai dan diterima oleh bendahara, kemudian disetorkan ke kas daerah.

Ia menambahkan, ke depan Dishub DKI akan menerapkan pembayaran retribusi derek dilakukan secara non cash atau transfer ke rekening khusus penampungan retribusi. Hal ini untuk menghindari adanya permainan yang dilakukan petugas.

"Nanti tinggal menunjukkan bukti bahwa dia sudah setor denda lewat bank DKI. Dengan slip transfer itu baru mobilnya bisa diambil," katanya.

Ditambahkan Akbar, nantinya pemilik kendaraan yang melanggar akan di derek ke tempat yang agak jauh dari tempat parkir semula. Sehingga hal tersebut akan membuat repot dan menimbulkan  efek jera parkir di sembarang tempat.

"Retribusi kan tergantung jarak. Jarak sekian, sekian juga tarifnya dan yang saya pahami itu ada tarif maksimum. Kita lagi siapkan mekanismenya," tandasnya.

BERITA TERKAIT
pkl_pinggir_jalan_ruwet.jpg

Dishub Kewalahan Atasi Macet Tanah Abang

Sabtu, 05 Juli 2014 5477

razia digembosi

Penertiban Parkir Liar Berlangsung Tegang

Selasa, 01 Juli 2014 3940

Parkir Sembaragan, Puluhan Motor Dijaring Petugas

Parkir Sembarangan, Puluhan Motor Dijaring Petugas

Senin, 30 Juni 2014 3908

 Ironisnya, PKL dan parkir liar itu berada persis di depan kantor Walikota Jakarta Timur.

Parkir Sembarangan Akan Didenda Rp 500 Ribu

Rabu, 25 Juni 2014 5368

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 5976

Rano tinjau Jalan Rusak Thamrin jati

Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan

Selasa, 03 Februari 2026 968

Imlek glodok jati

Perayaan Imlek di Jakarta Bakal Lebih Semarak dan Berwarna

Selasa, 03 Februari 2026 786

IMG 20260203 191714

Pemprov DKI Gelar Tiga Sorti Operasi Modifikasi Cuaca Hari Ini

Selasa, 03 Februari 2026 769

Daging Pasar Ciracas Jati

Pasokan Bahan Pangan dan Daging di Jakarta Tetap Terjaga

Selasa, 03 Februari 2026 667

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks